Indeks

Ribuan Massa NW Segel Kantor Kemenkumham

Aksi ribuann massa NW mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham NTB di Jalan Majapahit, Kota Mataram, Rabu(17/-0) 2019 (Foto; IST)
Simpan Sebagai PDFPrint

Dipertanyakan, bagaimana mungkin perubahan diajukan oleh Perkumpulan yang tidak berbadan hukum dapat diterbitkan SK Pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM?

MATARAM.lombokjurnal.com  —   Sekitar 5.000 massa NW dari seluruh penjuru NTB,  mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham NTB di Jalan Majapahit, Kota Mataram, Rabu, 17 September 2019.

Mereka menolak SK  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-0000810.AH.01.08 Tahun 2019 tanggal 10 September 2019, yang  memuat nama Muhammad Zainul Majdi sebagai Ketua Umum Dewan Tanfiziyah (Ketua Umum PBNW).

Massa NW menyayangkan terbitnya SK tersebut, mengingat  sebelumnya NW pimpinan TGB telah dibatalkan sebagai badan hukum oleh Kemenkumham sendiri melalui Nomor: AHU-26.AH.01.08 tahun 2016.

Massa menggelar aksi mengecam terbitnnya SK yang dikeluarkan Menkumham, karena bertentangan dengan SK yang diterbitkkan sebelummnya.

Menkumham dinnilai tidak konsisten soal SK yang diterbitkan tersebut, sebab sangat kontradiksi dengan substansi SK tahun 2016.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum NW, Muh. Ihwan SH, yang mendampingi massa aksi mengatakan,  ribuan massa akan terus bertahan di Kanwil Kemenkumham di Mataram sampai Menkumham, Yasonna Laoly membatalkan SK yang terbit tahun 2019.

“Sikap Kemenkumham namanya menjual hukum. Kami tidak akan bergerak (bubar) hingga ada sikap dari Jakarta,” katanya.

Dipertanyakan, bagaimana mungkin perubahan diajukan oleh Perkumpulan yang tidak berbadan hukum dapat diterbitkan SK Pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM?

“Apakah hal ini merupakan perintah Undang-Undang ataukah atas perintah non Undang-Undang, Non Peraturan,” kata Muh Ihwan.

Ihwan menjelaskan, pihaknya  telah menyampaikan pada Kemenkumham melalui surat Nomor: 037-A/PBNW-XIV/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019, adanya kekeliruan Menkumham menerbitkan SK baru yang mengesahkan NW pimpinan TGB.

Padahal telah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2800 K/Pdt/2018 tanggal 14 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sengketa Hak Keperdataan

Putusan Nomor: 2800 K/Pdt/2018 tanggal 14 November 2018 tersebut merupakan putusan sengketa Hak Keperdataan atas Perkumpulan Nahdlatul Wathan.

Pihak yang bersengketa, yaitu Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Majid, Ketua Umum Pengurus Besar NW berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 48 tanggal 29 Oktober 1956.

Perkumpulan NW itu berbadan Hukum berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman RI melalui surat Nomor: J.A.5/105/5, tanggal 17 Oktober 1960, yang diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI Nomor: 90, tanggal 8 November 1960.

“Pihak Sitti Raihanun bersengketa melawan Perkumpulan Nahdlatul Wathan Pimpinan M. Zainul Majdi,” ungkap Muh IIrwan.

Dikelaskan, atas sengketa itu telah terbit putusan MA tanggal 7 April 2016 yang berkekuatan hukum tetap, membatalkan Keputusan Menkumham Nomor: AHU-00297.60.10.2014 tentang Pengurus dan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan yang dalam susunan organisasi Ketua Umum dijabat oleh TGB Majdi.

“Bagaimana mungkin Kemenkumham menerbitkan SK PengesahanPengurus Nahdlatul Wathan dengan Ketua Dewan Tanfidziah (Ketua Umum PBNW) atas nama M. Zainul Majdi.Padahal TGB Majdi  bukan siapa-siapa dalam perkumpulan,” katanya.

NW sendiri telah melayangkan somasi atas SK yang diterbitkan Kemenkumham itu. Somasi tersebut mendesak pembatalan SK tersebut dalam waktu 3×24 jam sejak dilayangkan pada 10 September 2019, beberapa saat setelah diterbitkan SK tersebut.

Ihwan mengungkapkan, sejak 2016 akses perkumpulan NW dalam kondisi terblokir karena perkara-perkara yang disengketakan, sehingga tidak dapat mengakses SABH untuk mencatat Hasil Muktamar XIV.

“Sehingga kami mengajukan surat Nomor: 037-A/PBNW-XIV/VIII/2019. Namun, sebelum kami dapat melakukan pencatatan Pengesahan Kepengurusan PBNW  Hasil Muktamar XIV karena permohonan buka blokir sedang berproses. Ternyata Pihak TGB Majdi lebih dulu dapat mencatatkan kepengurusan NW yang tidak jelas asal usulnya melalui SK Nomor: AHU-0000810.AH.01.08.Tahun 2019,” jelas Ihwan .

Dipertanyakan, bagaimana mungkin TGB Majdi melalui notaris Hamzan Wahyudi dapat membuka blokir akses SABH Perkumpulan NW yang secara ketentuan peraturan perundang-undangan ada di bawah kendali Kemenkumham.

“Apakah Zainul Majdi punya kunci khusus sehingga dengan semaunya bisa membuka akses blokir SABH yang sesungguhnya menjadi kewenangan penuh Menkumham,” katanya.

“Selain itu, kami juga meminta Kemenkumham memeriksa notaris Hamzan Wahyudi, karena menjalankan jabatannya secara tidak cermat dan ”

“Selain itu, kami juga meminta Kemenkumham memeriksa notaris Hamzan Wahyudi, karena menjalankan jabatannya secara tidak cermat dan hati-hati. Sebab peristiwa serupa telah terjadi pada tahun 2014, di mana akses SABH ke AHU Online juga dilakukan oleh notaris Hamzan Wahyudi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, ribuan massa masih menggelar aksi di Kemenkumham NTB.

AYA

 

Exit mobile version