Indeks

Rakor Penanaman Modal; Percepatan Realisasi Investasi, Perlu Keterbukaan Dan Integritas

Para pebicara dalam Rakor Bidang Penanaman Modal DPM-PTSP lingkup pemerintah kabupaten kota se-NTB dengan tema “Mewujudkan NTB Ramah Investasi melalui keterbukaan informasi dan reformasi birokrasi” di Hotel Madani Mataram, Selasa (22/10) 2019. (Foto: AYA)
Simpan Sebagai PDFPrint

Proses perizinan dan non perizinan diselesaikan dalam waktu 3 jam jika persyaratan telah sesuai dengan ketentuan

MATARAM.lombokjournal.com — Selama tahun 2019 permintaan informasi publik tentang perizinan dan investasi dari masyarakat mencapai 6 (enam) permintaan.

Dua permintaan diantaranya dilakukan secara manual dan empat permintaan data informasi secara elektronik.

Informasi publik lain terkait perijinan dan investasi di NTB, khususnya informasi di luar yang diminta tersebut, sudah tersaji didalam Website Resmi Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPM-PTSP Provinsi NTB, Nunung Triningsih pada Rakor Bidang Penanaman Modal DPM-PTSP lingkup pemerintah kabupaten kota se-NTB dengan tema “Mewujudkan NTB Ramah Investasi melalui keterbukaan informasi dan reformasi birokrasi” di Hotel Madani Mataram, Selasa (22/10) 2019.

Nunung mengungkapkan, dibutuhkan keterbukaan dan integritas pelayanan agar terwujud gairah investasi yang sehat, serta mampu mempercepat realisasi investasi.

Jadi hal penting yang harus dilakukan adalah penguatan keterbukaan informasi publik dan pembangunan zona integritas, pada unit-unit layaban publik menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani  (WBBM).

Menurut Nunung, pihaknya i terus membuka kran keterbukaan informasi publik, khususnya di bidang layanan perijinan dan investasi, Harapannya, bisa meyakinkan para investor agar merasa aman dan nyaman berinvestasi di NTB.

“Ini sudah menjadi kebijakan Gubernur Dr. H. Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah , semua perangkat daerah harus memberikan layanan dan kemudahan kepada masyarakat dan investor yang ingin berbisnis di NTB. Inti dari NTB ramah investasi adalah kemudahan dan keterbukaan,” ujarnya.

Dengan adanya layanan keterbukaan informasi yang intensif dapat memberikan kemudahan tentang perizinan bagi investor asing maupun investor dalam negeri.

Ia menjelaskan, dalam mewujudkan NTB ramah investasi, Pihaknya telah melakukan beberapa upaya.

Di antaranya pendampingan dalam pengurusan nomor induk bisnis melalui Online Single Submission (OSS), yaitu sistem yang mengintegrasikan semua layanan lisensi bisnis yang berada di bawah pimpinan daerah dan dilakukan secara elektronik.

Juga pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) dari unsur OPD terkait yang memiliki tugas menerima pengaduan dan melakukan pendampingan pembinaan dan pengawasan terhadap investor serta memfasilitasi investor yang menemui kendala.

Proses perizinan dan non perizinan diselesaikan dalam waktu 3 jam jika persyaratan telah sesuai dengan ketentuan.

Realisasi Investasi

Perkembangan realisasi investasi Di NTB dari tahun ke tahun menunjukan progres yang sangat positif.

Pada tahun 2017 nilai realisasi investasi sebesar Rp 11,9 triliun. Sedangkan pada tahun 2018 meningkat dengan capaian Rp 15,78 triliun.

Ini menunjukan progres investasi yang sangat cepat. Untuk kategori Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 25 persen, sedangkan Penanaman Modal Dalam Negeri atau (PMDN) mencapai 75 persen.

Tahun 2019, dari target yang ditetapkan sebesar Rp 16 triliun yang dibagi rata kepada 10 pemerintah kabupaten kota. Sampai dengan triwulan III tahun 2019 hanya mencapai pada angka Rp 5,58 triliun.

“Realisasi capaian dengan yang ditarget memang sangat jauh,” katanya.

Menurutnya, ini dampak gempa tahun lalu. Karena efeknya bukan terjadi di tahun 2018 tapi sangat terasa di tahun 2019.

Dengan bencana itu, tidak dari investor yang memilih untuk menjadwal ulang segala bentuk kegiatan investasinya.

Reformasi Birokrasi

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) inspektorat NTB, Drs. Syamsuddar, M.Ak menjelaskan,  Zona integritas yang dibangun melalui reformasi birokrasi harus baik. Sehingga menumbuh-kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi merupakan.

Ini langkah awal untuk menata sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien. Pembangunan zona integritas dilakukan dengan percontohan di setiap tingkat unit kerja, untuk menuju WBK-WBBM.

“WBK dan WBBM merupakan alat untuk mempertahankan diri. Apalagi didukung dengan tanda tangan fakta integritas. Dengan itu, tentu kita tidak akan melakukan seuatu yang tidak sesuai dengan aturan dan segala bentuk perbuatan yang mengarah kepada tindakan KKN,” tuturnya.

Informasi Publik

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, Hendriadi mengatakan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau diterima oleh suatu badan publik.

Ini  yang berkaitan dengan penyelenggaraan badan publik sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Maka kewajiban badan publik adalah menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi sehingga dapat diakes dengan mudah.

Menurut Hemdri, keterbukaan informasi terkait investasitelah diatur dalam peraturan Komisi Informasi di bidang perizinan pasal 13 ayat 1, badan publik wajib menyediakan informasi publik tiap saat.

Sekurang-kurangnya di antaranya; syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan atau dikeluarkan berikut dengan dokumen pendukungnya dan laporan penataan izin yang diberikan.

“Keterbukaan informasi terkait investasi dapat mempercepat investor untuk melakukan investasi di NTB,” tutur Hendri sapaan akrab Ketua KI NTB tersebut.

Badan publik dalam hal ini, website resmi DPM PTSP harus mencantumkan informasi publik mengenai potensi investasi dan lokasi yang ditawarkan oleh pemerintah. Prosedur memperoleh hak investasi, proses pelaksanaan investasi dan terakhir adalah daftar investor termasuk profil investor.

Hendri menjelaskan, manfaat KIP bagi investasi dapat meminimalisir biaya transaksi dalam setiap kegiatan investasi yang dilakuakan.

Menghindari terjadinya black economy atau ekonomi hitam yang tidak diinginkan, peluang mendapatkan investor semakin besar dan memiliki keseriusan yang nyata.

Dan melahirkan investasi yang konkret sehingga potensi ekonomi daerah tidak hialng.

AYA

Exit mobile version