Indeks

Rakor Dekonsentrasi, Meningkatkan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat 

Kegiatan Rakor dan Asistensi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten/Kota di Provinsi NTB, berlangsung di Lombok Raya Hotel, Selasa (23/08/22) / Foto: opik
Simpan Sebagai PDFPrint

Penyelenggaraan rakor dekosentrasi jadi saluran untuk saling bertukar pengalaman, demi penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang lebih baik

MATARAM.lombokjournal.com ~ Rapat Kordinasi (Rakor) dan Asistensi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten/Kota di Provinsi NTB, berlangsung di Lombok Raya Hotel, Selasa (23/08/22) dibuka staff ahli Bidang Pemerintahan Aparatur Politik Hukum dan Pelayanan Publik, Muhammad Riyadi mewakili Wakil Gubernur NTB.

Rakor ini memiliki makna penting terhadap pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk meningkatkan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat 

Khususnya terkait evaluasi penyusunan LPPD yang merupakan bentuk pertangungjawaban secara periodik atas kinerja pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah, sebagai wujud transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintahan Daerah. 

BACA JUGA: Industrialisasi, Bahan Baku Jadi Produk Olahan Baru Dijual

LPPD ini lah yang akan digunakan Pemerintah Pusat sebagai bahan evaluasi dan pembinaan Pemerintah Daerah. 

Sementara untuk asistensi penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kabupaten/Kota, diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat. Yakni memberikan pelayanan publik yang prima, yakni cepat, mudah, sederhana, terjangkau dan transparan.

Melalui Rakor ini diharapkan tim koordinasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Pemprov NTB dapat memfasilitasi pembinaan dan supervisi Pemerintah Kabupaten/Kota. Terutama dalam mewujudkan pelaksanaan program kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang lebih efektif dan efisien.

Forum ini bisa menjadi wadah evaluasi dan mencari solusi atas berbagai permasalahan dan kendala yang ada dalam program kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di masing-masing kabupaten/kota.

“Saya harap seluruh peserta yang hadir dapat secara aktif mengikuti kegiatan ini dan mari kita jadikan rapat koordinasi ini menjadi saluran untuk berdiskusi dan saling bertukar pengalaman, demi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,” pesan tertulis Wagub NTB yang dibacakan Staf Ahli. 

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda NTB Subhan Hasan S.Sos juga melaporkan,  pelaksanaan tugas dan kewewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat. 

Yaitu melalui pelimpahan dan penugasannya lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2022 dibiayai oleh APBN, melalui dana dekonsentrasi yang dilaksana kesatuan biro pemerintahan dan Otda, Bappeda, Inspektorat, dan DPMPTSP. 

BACA JUGA: Sekda NTB Buka Bazar Murah, untuk Stabilisasi Harga Pangan

Kegiatan Rakor akan dilaksanakan selama tiga hari, 23-25 Agustus 2022, di hotel Lombok Raya, Mataram. ***

 

Exit mobile version