Saat pengumuman hasil penilaian standar pelayanan publik, Presiden Jokowi menegaskan, tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif
MATARAM.lombokjournal.com ~ Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menerima anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021,
Usai penyerahan sertifikat kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Ri, Gubernur NTB,. Zulkieflimansyah menyampaikan rasa syukur. Dan ia menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang turut berperan.
“Mudah-mudahan pelayanan publik di NTB di masa mendatang bisa kita tingkatkan,” kata Gubernur Zul, Rabu (09/02/22) lalu.
Presiden Jokowi menyampaikan sambutan saat Ombudsman RI Mokhammad Najih mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten, pada Rabu (29/12/2021) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Pemprov NTB Terima Penghargaan Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik
Penilaian itu mencakup 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten.
Saat itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutannya secara daring, menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi penyelenggara pelayanan publik yang lambat dan berbelit-belit.
“Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif. Karena itu, jangan pernah merasa cukup dengan apa yang telah dikerjakan, karena situasi terus berubah. Penyelenggara pelayanan publik tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja. Harus segera mengubah cara berpikir,” ucap Presiden seperti dikutip dalam laman Ombudsman RI.go.id.
Presiden menyampaikan, penilaian kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, melihat keberhasilan dan melihat kekurangan dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik. Semua itu perlu dilakukan agar lembaga pelayanan publik makin efektif, akuntabel, dan transparan.
Dalam sambutannya, Jokowi mengapresiasi upaya Ombudsman RI yang melakukan penilaian kepatuhan, untuk meningkatkan pemenuhan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.
Ditekankan, kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah harus mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik. Dan menciptakan sistem pengawasan serta evaluasi yang berintegritas, agar dampak penerapannya dapat dirasakan masyarakat.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih saat itu menyampaikan, Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan sejak tahun 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
BACA JUGA: Mi6: Penjabat Kepala Daerah Tahun 2023 Wajib Sosok Netral
“Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi,” ujarnya.
Tentang penilaian itu disebutkan, di lingkup Pemerintah Provinsi, produk yang dinilai sebanyak 151 produk.
Hasil penilaian kepatuhan untuk Pemerintah Provinsi menunjukkan, hanya 38.24 persen atau 13 provinsi berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi.
Sebanyak 55.88 persen atau 19 provinsi dalam zona kuning atau predikat kepatuhan sedang. Dan 5.88 persen atau 2 provinsi berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.
Dari hasil tersebut dapat dikatakan bahwa lebih dari 50% provinsi di Indonesia berada pada zonasi kuning.
Di lingkup Pemerintah Kota, produk yang dinilai sejumlah 185 produk layanan.
Hasil penilaian kepatuhan untuk Pemerintah Kota menunjukkan, sebanyak 34.69 persen atau 34 kota berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi.
Sebanyak 62.24 persen atau 61 kota berada dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan sebanyak 3.06 persen atau 3 kota berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.
Dari hasil tersebut dapat dikatakan bahwa lebih dari 60% kota di Indonesia berada pada zonasi kuning.
Di lingkup Pemerintah Kabupaten, produk yang dinilai sejumlah 217 produk layanan.
Hasil penilaian kepatuhan untuk Pemerintah Kabupaten menunjukkan, sebanyak 24.76 persen atau 103 Kabupaten berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi.
Sebanyak 54.33 persen atau 226 Kabupaten berada dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang. Sebanyak 20.91 persen atau 87 Kabupaten berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.
Dari hasil tersebut dapat dikatakan bahwa lebih dari 50 persen Kabupaten di Indonesia berada pada zonasi kuning.
Mokhammad Najih mengatakan, untuk percepatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik, Ombudsman RI memberikan saran Kepada Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Walikota dan Bupati.
Agar Memberikan apresiasi (award) kepada pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi
“Memberikan teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona merah atau predikat kepatuhan rendah dan zona kuning atau predikat kepatuhan sedang” katanya.***