Indeks
Umum  

Pilkada Kota Mataram, KPU Perkenalkan SILON Untuk Bakal Calon Perseorangan

Sosialisasi SILON
Simpan Sebagai PDFPrint

“Sesuai mandat yang masuk ke KPU Kota Mataram baru satu bakal calon yang sudah memiliki pasangan dan satu lagi belum ada pasangan”

MATARAM.lombokjournal.com  —  Sistem informasih pencalonan (Silon) diperkenalkan Komisi Pemilihan  Umum (KPU)  Kota Mataram kepada Bakal Calon perseorangan yang berencana maju dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram 2020.

Tata cara dan prosedur penyerahan dukungan serta tata cara penggunaan sistem informasi  pencalonan (Silon), menurut  Ketua KPU Kota Mataram, Husni Abid memang saat ini tengah disosialisasikan bagi bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Kota Mataram tahun 2020.

Selain itu, pihak KPU Mataram juga mensosialisasikan tahapan dalam Pilkada Kota Mataram.

“Ini baru dalam bentuk perkenalkan tahapan dan tata pencalonan serta perkenalkan silon kepada bakal calon perseorangan,” ucapnya, Kamis (05/12/2019) pagi.

Menurutnya, berdasarkan  undangan terbuka lewat media dan medsos baru dua tim  bakal calon perseorangan yang menyerahkan mandat dan mengikuti sosialisasi.

“Sesuai mandat yang masuk ke KPU Kota Mataram baru satu bakal calon yang sudah memiliki pasangan dan satu lagi belum ada pasangan,” terangnya.

Dua tim pasangan bakal calon yang mengikuti sosialisasi tahapan, tata cara dan prosedur penyerahan dukungan serta silon yaitu dari bakal pasangan calon Dianul Hayezi,SE dan  H.Badrun Nadianto serta bakal calon Ir.Lalu Makmur Said.

Perlu diketahui pula, bakal calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada di Kota Mataram harus menyerahkan syarat dukungan menimal sebesar 24.922 E KTP yang tersebar menimal di empat kecamatan.

Berdasarkan tahapan bahwa penyerahan berkas tersebut dilakukan selama lima hari yaitu dimulai tanggal 19-23 Februari 2020.

AYA

Exit mobile version