Kedepan permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga online
lombokjournal.com –
JAKARTA:
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mewujudkan janjinya saat fit and proper test dengan melaksanakan transformasi Presisi yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik dan pengawasan.
Setelah meresmikan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional), maka perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah bisa dari rumah.
“Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi dan adanya pandemi COVID-19,” kata Sigit di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/04/21).
BACA JUGA:
- Bunda Niken: Terus Angkat Potensi Seni dan Kasidah Kabupaten Bima
- Cinta Al Qur’an, Indikator Kedekatan dengan Allah SWT
Dengan kehadiran SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis, dan menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.
“Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata,” kata mantan Kabareskrim Polri ini
Listyo Sigit mengapresiasi jajaran Korlantas Polri yang membuktikan penerapan teknologi dalam pelayanan masyarakat setelah adanya ETLE.
“Hari ini Korlantas membuktikan lagi setelah ETLE, kemudian mampu merubah pelayanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan dimana saja,” kata mantan Kapolda Banten ini.
Dengan kehadiran SIM online, mantan Kapolda Banten ini menyebut masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah.
Namun mengenai permohonan SIM baru belum banyak disinggung. Padahal, yang sering menjadi keluhan masyarakat adalah terkait permohnan SIM baru
Meski demikian, Kapolri ke depan berharap permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga bisa mengggunakan aplikasi.
BACA JUGA:
- Banjir Bandang di Kabupaten Bima Mulai Surut
- Doni Monardo Sampaikan Solusi Meminalisir Banjir Bandang
Untuk sekarang, dalam kemudahan pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online, melalui Virtual Account (VA) dan PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon .
“Cukup dari rumah pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman),” kata Kapolri.
cc
