Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah selain menyelesaikan persoalan sosial dan administrasi masyarakat juga upaya mencegah pernikahan dini.
LOBAR.lombokjournal.com ~ Kematangan usia pernikahan ini jelas berpengaruh pada kesejahteraan keluarga nantinya. Oleh sebab itu, program pokok PKK dalam keluarga tertib administrasi mengapresiasi bentuk sinergi yang baik antar lembaga. Informasi ini harus tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh masyarakat.
“Bentuk perlindungan pada anak dan wanita adalah dengan mendaftarkan pernikahan secara resmi. Karena dampaknya tidak hanya soal administrasi untuk mendapatkan hak seperti program sosial dari pemerintah atau membantu masyarakat yang tidak punya biaya nikah tapi juga masalah kesehatan karena ada undang undang batasan usia pernikahan yang dibolehkan secara kesehatan”, ujar Ketua TP-PKK Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj. Niken, di Kantor Desa Keru, kecamatan Narmada, Kamis (24/06).
BACA JUGA: Madu Trigona Bakal Jadi Primadona Industrialisasi di Sumbawa
Sementara itu, Bupati Lombok Barat, H Fauzan Halid, mengatakan, administrasi pernikahan bukan saja hak dan kewajiban sebagai warga negara tapi juga umat beragama karena banyak kewajiban agama semisal haji terkendala karena tak memiliki kelengkapan administrasi.
“Begitu pula dengan masyarakat yang tak memiliki biaya atau sedang berselisih harus diperhatikan benar warganya oleh kepala dusun dan kepala desa”, ujar Fauzan.
Bupati mengapresiasi pelaksanaan Isbat Nikah 48 pasangan di Desa Keru oleh Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan pemerintah desa.
Ia pun mengapresiasi keterlibatan PKK dalam rangka menciptakan keluarga sejahtera melalui pernikahan yang sehat, tertib administrasi dan menjadi warga masyarakat dalam interaksi sosial yang baik.
Fauzan juga mengingatkan Perda Pemkab Lobar tahun 2019 tentang pencegahan pernikahan usia dini agar keluarga NTB menjadi sejahtera.
Ditambahkan Kepala Pengadilan Agama Giri Menang, Marwan, bagi keluarga yang telah menikah tapi tidak mampu cukup membawa Kartu Tanda Miskin (SKTM) agar dapat mengikuti layanan terpadu Isbat Nikah yang sudah dilakukan di 90 tempat sepanjang 2021 sampai Juni.
“Harapannya, kalau ada Kampung Sehat, Kampung Bebas Narkoba dan lain lain maka harus ada Kampung Bebas Surat Nikah. Artinya di kampung itu tak ada warga yang tak memiliki buku nikah”, sebut Marwan.
jm