Indeks

Pengawasan Pupuk Harus Dilakukan Sepanjang Tahun

Rapak Kordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk memaksimalkan kinerja komisi, berlangsung hari Kamis (17/06/21) / Foto: Ang
Simpan Sebagai PDFPrint

Pengawasan dan pemantauan yang dilakukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida harus dilakukan sepanjang tahun, karena itu bukan menggunakan hari kerja tapi hari kalender

TANJUNG.lombokjournal.comKomisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan Rapat Kordinasi yang diikuti pengurus dan anggota komisi, untuk memaksimalkan kinerja komisi, berlangsung hari Kamis (17/06/21).

H. Rusdi,ST

Rapat yang dipimpin Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lombok Utara, Evy Winarni, SP,M.SI diikuti 36 orang peserta. Selain unsur pengurus juga anggota komisi, masin-masing 2 orang mewakili produsen pupuk Sriwijaya dan Petrokimia Gersik. 4 orang distributor yaitu CV. Surya tani, CV. Sasak agro tani, PT. Petrosida Gersik dan perwakilan PUSKUD.

Selain itu, juga menghadiri rapat tersebut yakni 5 orang pengecer mewakili masing masing Kecamatan di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Dan 4 orang dari Staf Bidang PSP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian KLU.

Bupati Lombok Utara yang tidak hadir saat itu diwakili Asisten II, Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda KLU, H. Rusdi,ST.

“Kontribusi pupuk dan pestisida cukup besar di dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Lombok Utara,” kata Evi Winarni saat menyampaikan sambutan.

Dikatakan, Asisten 2 yang mewakili Bupati Lombok Utara diharapkan memberi arahan yang dapat memberi masukan dan nuansa bagi teman-teman yang ada di Komisi Pupuk dan Pestisida.

BACA JUGA: Jamaah Calon Haji KLU Ikuti Sosialisasi KMA 660

“Sehingga memaksimalkan kinerja masing-masing di komisi. Termasuk bagi kami di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lombok Utara,” kata Evi Winarni.

Mengawali sambutannya Asisten II, H. Rusdi menjelaskan terkait Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tani pupuk bersubsidi, merupakan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk satu tahun.

Penentuan RDKK berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani. Dan merupakan instrumen pemesanan pupuk bersubsidi kepada gabungan kelompok tani atau penyalur sarana produksi pertanian. RDKK ditetapkan secara manual atau melalui sistem elektronik (e-RDKK).

Komisi mengkoordinasikan kegiatan masing-masing instansi/unit kerja terkait pengawasan dan pemantauan terhadap pupuk dan pestisida.

Pengawasan dan pemantauan ini meliputi peredaran, penggunaan, mutu, harga, jumlah, penyaluran dan efek samping yang ditimbulkannya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan sekitarnya.

Asisten II, Rusdi,ST dalam penyampaiannya mengingatkan kepada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida agar keberadaan komisi menggunakan kalender kerja.

BACA JUGA: Posyandu Keluarga, Bukti Aparat Desa Melayani Kesehatan 

“Jangan ada waktu kosong untuk (melakukan) pengawasan. Artinya keberadaan Komisi sepanjang tahun harus ada dan bukan menggunakan hari kerja tapi hari kalender,” kata Rusdi di depan peserta musyawarah RDKK, hari Kamis (17/06/21).

Terkait penguatan tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, Rusdi berkepentingan mengintervensi,  untuk menjaga hal-hal yang menyangkut kerugian negara yang ditimbulkan, apalagi sampai merugikan pihak petani.

Keberadaan Komisi tidak hanya sekedar rapat hari ini lalu melepas dari tanggung jawab, namun terus mengawalnya hingga kepada pertanggungjawaban.

“Harus dipikirkan, pemberlakuan kepengurusan dan keanggotaan Komisi itu seperti dewan pengupahan komisi irigasi, dan tidak harus menunggu SK setiap tahun,” tegasnya.

@ng

Exit mobile version