Definisi paling sederhana dari Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok
Berdasarkan pandangan hukum dikatakan, korupsi bila memenuhi unsur-unsur: perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan unsur terakhir adalah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Suatu perbuatan dikatakan korupsi, di antaranya bila memberi atau menerima hadiah atau janji atau penyuapan,penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan dan menerima gratifikasi bagi pegawai negeri/penyelenggara Negara.
Secara umum korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan pribadi. Titik ujung dari korupsi adalah kleptokrasi (pemerintah oleh para pencuri).
Korupsi terjadi di semua Negara, baik pada Negara sedang berkembang maupun Negara maju. Banyak Negara yang mulai serius mempertimbangkan bahaya korupsi terhadap perekonomian dengan cara membentuk lembaga atau departemen yang mampu mencegah dan mengendalikan korupsi tersebut.
Demikian pula dengan organisasi internasional yang juga turut mendirikan badan anti korupsi yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran akan dampak buruk dari korupsi terhadap pertumbuhan ekonomi (Huang,2015).
Umumnya korupsi paling mungkin terjadi ketika sektor publik dan sektor swasta bertemu, dan khususnya dimana pejabat publik memiliki tanggung jawab langsung atas ketetapan -ketetapan tentang pelayanan publik atau penerapan regulasi khusus.
Di sektor ekonomi, korupsi mempersulit pembangunan ekonomi dimana pada sektor privat korupsi meningkatkan biaya karena adanya pembayaran illegal dan risiko pembatalan perjanjian atau karena adanya penyidikan. Dengan demikian, korupsi juga bisa mengacaukan dunia perdagangan.
Perusahaan-perusahaan yang dekat dengan pejabat dilindungi dari persaingan,hasilnya perusahaan – perusahaan menjadi tidak efisien. Dampak negatif lainnya, korupsi telah menimbulkan distorsi pada sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat dimana sogokan dan upah tersedia lebih banyak.
Banyak tulisan akademik yang memberikan kepercayaan pada kebijakan pembangunan dalam mengatasi korupsi. Berdasar teori Sheifer dan Vishny ( 1993) menyatakan, misalnya ketika sebuah proyek perlu mendapat izin dari banyak orang, dimana masing-masing mempunyai kekuasaan untuk memveto,maka biaya korupsi meningkat dan pertumbuhan ekonomi menurun.
Myrdal (1968) mengatakan bahwa pejabat yang korupsi bisa menggunakan kekuasaannya untuk menunda dan menghalangi suatu proyek sehingga dia bisa mendapatkan suap yang lebih banyak. Kruegar (1974) yang mewakili studi klasik tentang ketidakefisienan ren-seeking melalui korupsi dengan perbatasan perdagangan.Korupsi semacam itu dengan,de facto lingkungan kelembagaan akan lebih membatasi aktivitas ekonomi dari pada secara de jure.
Tetapi ada juga yang beralasan bahwa korupsi menjadi baik bagi pertumbuhan ekonomi.Lui (1985) menunjukan bahwa korupsi dapat memperpendek daftar waktu tunggu. Penundaan oleh birokrat yang memperlambat urusan bisnis menyebabkan pembisnis dan konsumen terhalangi untuk mendapatkan keuntungan dari perdagangan.
Pejabat yang korup dapat memanfaatkan hal ini dengan memperlancar segala sesuatu dengan suap tentunya,sehingga akhirnya mendorong pertumbuhan.
Segi positif dari korupsi menjadikan pertumbuhan maksimal di Negara-negara yang peraturannya relatif efisien karena menurunnya korupsi akan meningkatkan biaya untuk mengeliminasi semuanya,seperti kejahatan pada umumnya (Klitgaard ;1988). Penelitian terdahulu Gbewopo Attila (2008) tentang corruption, taxation and economic growth :theory and evidence.
Dalam pertumbuhan endogen, korupsi ada dua cara yaitu korupsi dalam pengeluaran publik dan korupsi dalam penerimaan publik, Korupsi bukan hanya mempengaruhi tingkat pajak tetapi dapat juga mendistorsi, yang menyebabkan tingkat pajak berlebih sehingga menggangu pertumbuhan. Lebih korupnya suatu Negara maka lebih kuat efek negatif dari pajak terhadap pertumbuhan.***