Indeks
Umum  

Pemprov NTB Atur Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan 1442 H di NTB, Masa Pandemi Covid-19

Wagub Hj Sitti Rohmi dalam rapat virtual bersama Pemerintah Daerah kabupaten/kota se-NTB, dari Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Senin (12/04/21) / Foto: jm
Simpan Sebagai PDFPrint

Wagub ingatkan target Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia yang belum signfikan

MATARAM.lombokjournal.com

Di tengah pandemi Covid 19 pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 M,  Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengeluarkan Surat Edaran Gubernur nomor 450.1/03/Fum, mengatur  beberapa hal terkait penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan.

Sahur dan berbuka puasa  Bersama dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Ibadah Tarawih,  Shalat Fardhu, I’tikaf dan Tadarus serta Nuzulul Quran dan Shalat Idul Fitri dapat dilakukan berjamaah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Yakni dengan menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, membawa sajadah dan mukena sendiri dan membawa kantong tempat alas kaki.

Surat edaran tersebut  juga membatasi durasi pengajian, tausiah, ceramah dan kultum maksimal selama lima belas menit, serta membatasi kapasitas masjid 50 persen dari jumlah jamaah.

Setiap masjid dan mushalla juga diwajibkan menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Begitu pula dengan pelaksanaan pemungutan zakat.

Sedangkan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan sesuai Fatwa MUI nomor 23/2021 dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya saat bulan Ramadhan.

Aturan pelaksanaan Puasa Ramadhan itu dibicarakan dalam rapat virtual bersama Pemerintah Daerah kabupaten/kota se-NTB, dari Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Senin (12/04/21),

Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, M.Pd., menegaskan,  agar masyarakat dapat bersama-sama menjaga pengendalian penularan Covid-19 sembari beribadah dengan khusyuk dan tenang di Bulan Ramadhan.

BACA JUGA:

“Agar kita tidak mengalami lonjakan angka tertular seperti Ramadhan dan Lebaran tahun lalu dan kita mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis RT,” ujar Ummi Rohmi sapaan akrab Wagub NTB, saat menggelar rapat virtual bersama kabupaten/ kota di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Senin (12/04).

Dalam rapat tersebut, Wagub juga mengingatkan tentang target percepatan vaksinasi Covid-19, terutama untuk lansia yang masih belum signifikan. Hal itu tertuang dalam instruksi Gubernur Nomor 180/ 2021 tentang Percepatan Pengendalian Penanganan dan Pencegahan Wabah Pandemi Corona,

Sedangkan terkait antisipasi menjelang Idul Fitri, Wagub berharap agar pada minggu ketiga dan keempat Ramadhan, Satgas kabupaten/ kota dapat mengantisipasi pusat-pusat perbelanjaan dan tempat keramaian yang biasa dikunjungi masyarakat, serta pintu-pintu masuk dalam mengantisipasi peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik.

jm

Exit mobile version