Perempuan Terjerat Pinjol,  Karena Tekanan Ekonomi

Persentase perempuan terjerat sebesar 54,95 persen perempuan mendapatkan pinjol sementara laki-laki sebesar 45,05 persen

LombokJournal.com – Perempuan lebih rentan menjadi korban dan sasaran pinjaman online (pinjol) ilegal, sebab perempuan memiliki literasi finansial relatif lebih rendah dibandingkan laki-laki. 

Selain itu, perempuan juga kurang mendapatkan sosialisasi pengetahuan mengenai cybersecurity terkait keamanan dan perlindungan sistem, data diri, jaringan, privasi, serta ancaman serangan digital yang kini tengah marak di lingkungan masyarakat.

BACA JUGA: Awas, Jangan Terperosok Pinjaman Online (Pinjol)

Kata Eko Novi, lebih banyak perempuan terjerat pinjol dibanding laki-laki

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat persentase sebesar 54,95 persen perempuan mendapatkan pinjol sementara laki-laki sebesar 45,05 persen pada tahun 2021,” kata Eko Novi Ariyanti, Plt. Asisten Deputi Asdep Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi KemenPPPA, salam keterangannya di Jakarta, Sabtu (04/02/23).

Menurutnya, perempuan dianggap paling bertanggung paling bertanggung jawab menyelesaikan urusan domestik.

Banyak perempuan yang terjerat dalam kasus pinjol ini dihadapkan pada kebutuhan mendesak, tekanan ekonomi, biaya kehidupan sehari-hari dan sekolah anak-anak, serta perilaku konsumtif. 

“Keberadaan pinjol yang menawarkan pencairan dana yang mudah, cepat, dan tanpa banyak syarat menjadi pilihan masyarakat untuk memenuhi berbagai macam tuntutan yang dihadapi. Namun, keberadaan pinjol ilegal berbunga tinggi mengakibatkan masyarakat justru terlilit hutang dan perempuan menjadi salah satu korban terbanyak,” jelas Eko Novi.

Lebih lanjut dijelaskan, KemenPPPA memiliki tugas dan fungsi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Karena itu, KemenPPPA mempunyai agenda, antara lain mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan dan anak perempuan.

Selain itu juga melakukan berbagai macam upaya dan strategi, di antaranya edukasi, literasi, dan solusi digital perempuan; kebijakan untuk mendukung ekosistem kewirausahaan; serta hadirnya Strategi Nasional Keuangan Inklusi Perempuan (SNKI-P).

BACA JUGA: Keterbukaan Informasi Publik Hingga Desa

“Ini untuk memastikan bahwa semua perempuan pelaku usaha di Indonesia memiliki pengetahuan, kapasitas, sumber daya, dan peluang untuk dapat mencapai dan menikmati pemberdayaan ekonomi. Kami juga akan terus melakukan upaya-upaya yang dapat memastikan perempuan berdaya secara ekonomi,” tutur Eko Novi.

Ia menegaskan, upaya preventif dari praktik pinjaman online yang merugikan masyarakat harus dilakukan secara masif. Melalui kolaborasi dan sinergi multi pihak dari akar rumput hingga instansi lain yang terkait. 

“Tidak hanya itu, akses dan literasi finansial, transformasi digital, serta cybersecurity bagi perempuan pun harus terus ditingkatkan sehingga tidak adanya lagi kesenjangan yang dirasakan oleh perempuan. ***

 




Daycare Ramah Anak, Optimalkan Produktivitas Perempuan

Penting keberadaan Daycare, yang memenuhi pengasuhan berbasis hak anak, untuk mengisi kebutuhan pengasuhan saat orang tua bekerja

LombokJournal.com ~ Anak-anak harus tetap mendapat pengasuhan yang layak saat ditinggal orang tuanya bekerja.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rohika Kurniadi Sari.

Ia mengatakannya dalam Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Kebijakan Daycare Ramah Anak, yang berlangsung di Depok, 2-3 Februari 2023.

Dalam FGD itu dihadiri wakil dari Kementerian/Lembaga.

BACA JUGA: Banyak Orang Tua Gagal Pengasuhan Berbasis Hak Anak

Keberadaan Daycare yang memberi pengasuhan berbasis hak anak

“Penting untuk memastikan, anak tetap mendapatkan pengasuhan yang layak ketika mengalami keterpisahan dengan orang tua yang bekerja,” kata Rohika.

Keberadaan Daycare (Tempat penitipan anak)  Ramah Anak menjadi jaminan perlindungan anak dalam pengasuhan berbasis hak anak, khususnya bagi perempuan bekerja. 

Ini mengoptimalisasi produktivitas kerja bagi perempuan yang bekerja dan sudah mempunyai anak. Keberadaan Daycare, yang memenuhi pengasuhan berbasis hak anak, mengisi kebutuhan pengasuhan saat orang tua bekerja.

Namun Rohika mengakui, pengasuhan berbasis hak anak masih menjadi tantangan dan persoalan, khususnya bagi perempuan yang bekerja. 

Tempat Peniripan Anak

Rohika menyampaikan, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, 75 persen keluarga Indonesia mengalihkan pengasuhan anaknya ke tempat lain, salah satunya di daycare atau Tempat Penitipan Anak (TPA) saat orang tuanya bekerja. 

Karena itu penyediaan Daycare Ramah Anak/Taman Asuh Ceria (TARA) yang bisa menjamin pengasuhan berbasis hak anak sangat penting.

Agar terpenuhi hak pengasuhan anak yang terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan. Penting bagi perempuan pekerja, baik sebagai PNS atau non PNS.

Mengingat pengasuhan usia balita sulit dilepaskan dari peran ibu/perempuan. 

Adanya Daycare Ramah Anak mendukung optimalisasi produktivitas kerja perempuan pekerja yang sudah mempunyai anak. 

Kebijakaan Pengembangan Daycare Ramah Anak/Taman Asuh Ceria (TARA) menindaklanjuti arahan Presiden yang dimandatkan kepada KemenPPPA. Ini terkait peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak. 

Pada Rencana Strategis 2020-2024, ditargetkan tersedianya Daycare Ramah Anak di 15 Kementerian/Lembaga. 

Daycare Ramah Anank diharapkan menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) ke depan.

Penanggung jawab, pengelola, dan pengasuh di Daycare sebagai pengganti orang tua sementara memegang peran penting dalam proses perkembangan anak. 

Peran pengasuh bukan hanya memenuhi kebutuhan fisik, akan tetapi mencakup pemenuhan kebutuhan psikis. Pemberian stimulasi untuk memacu pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal. 

BACA JUGA: Rakor DP3AP2KB san Pengukuhan Forum Anak

Daycare Ramah Anak diharapkan menjadi lembaga yang dapat memberikan layanan pengasuhan sementara (pengasuh pengganti orang tua) dengan memastikan jaminan perlindungan anak. 

“Untuk itu, mereka harus paham Konvensi Hak Anak (KHA) dan Pengasuhan Berbasis hak anak sebagai syarat utama,” kata Rohika.***

 




Penting, Keterbukaan Informasi Publik Hingga Desa 

Keterbukaan informasi di Desa merupakan mandat penting Undang-Undang yang harus dijalankan Badan Publik di Desa yaitu Pemerintah Desa 

LombokJournal.com ~ Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan persiapan pelaksanaan Program Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) Tahun 2023.

Program DGIP itu disebut Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) NTB, Najamuddin Amy sebagai inovasi yang dilakukan KI NTB, untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga di tingkat desa. 

BACA JUGA: Desa Gemilang Pelayanan Publik, Keterbukaan Informasi hingga Desa

““KI NTB berniat kuat menjadikan program DGIP sebagai inovasi Keterbukaan Informasi Publik,” kata Najamuddin saat Rakor Persiapan DGIP di aula Kantor Kominfotik NTB.

Pihak KI NTB berkomitmen meningkatkan informasi publik hingga ke desa.

Akuntabilitas Pemerintah

Masalah keterbukaan informasi publik makin menguat setelah Era Reformasi, sebab akuntabilitas Pemerintah salah satunya ditentukan adanya keterbukaan informasi publik.

Sebelum Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik disahkan, upaya mendorong penerapan KIP didorong sejak reformasi digulirkan. 

KIP terkait erat dengan hak asasi manusia, partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan, pengawasan, pelayanan publik  yang baik dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Indonesia sebagai Negara Hukum Demokrasi, ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah bertanggungjawab dalam hal penyelenggaraan negara atau pemerintahaannya kepada rakyat. 

Pasal 28 F UUD 45 menegaskan: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

BACA JUGA: Rakernas FORSESDASI, Sukseskan Agenda Politik 2024 

KIP didorong berbagai kelompok aktivis pro-demokrasi, jurnalis, akademisi/Kampus, Intelektual, serta berbagai komponen yang mendorong terus-menerus untuk mendapat sambutan dari anggora DPR-RI. 

Akhirnya dilahirkan draft RUU yang diberi nama  RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik yang kemudian disahkan menjadi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Aktor utama dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik adalah Badan Publik. 

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Lahirnya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, meneguhkan bahwa Desa termasuk Badan Publik, sebab Desa mendapatkan anggaran langsung dari APBN.  

KIP hingga Desa

Dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik  tidak mengatur hal-hal tentang Desa berkaitan ketentuan-ketentuan tentang KIP maupun peraturan-peraturan turunannya.

Agar pelaksanaan keterbukaan Infromasi Publik hingga di Desa, Komisi Informasi Pusat (KI-Pusat) melakukan Kesepakatan bersama melalui MoU dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggalk dan Transmigrasi tanggal 16 Mei 2016 di Auditorium Adhiyana Gedung LKBN Antara Jakarta.

Kemudian, ditindaklanjuti pertemuan bulan  Januari 2017 di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transigrasi bersama para Komisioner KIP.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan pra-syarat mendasar dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).  

Pasal 4 UUNo 6 Tahun 2014 tentang Desa menjabarkan tujuan dari proses yang disebut sebagai pengaturan desa. Tujuan pokok dari “pengaturan desa” dalam UU Desa mencakup diantaranya pada point 4,5,6 dan 7 adalah:

  • Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
  • Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  • Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa;
  • Memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan;

Jadi, pelaksanaan keterbukaan informasi di Desa merupakan mandat penting Undang-Undang yang harus dijalankan Badan Publik di Desa, yaitu Pemerintah Desa. 

Pada dasarnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik  bertujuan untuk:

  • menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  • mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  • meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  • mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  • mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  • mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  • meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas

Sehingga pada dasarnya Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memiliki tujuan sama. 

BACA JUGA: Gubernur NTB Dorong Percepatan UU Daerah Kepulauan

Yaitu mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan mendorong partisipasi masyarakat pada sebuah tantangan baru. Mendorong pemerintahan desa yang menjalankan fungsi pelayanan secara maksimal melalui tata kelola desa yang baik, untuk membangun kemandirian desa dan kesejahteraan warga desa.***

 




Rakernas FORSESDASI, Sukseskan Agenda Politik 2024

Dalam Rakernas FORSESDASI 2023, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menekankan dukungan untuk 8 amanat Presiden sukseskan agenda politik nasional 2024

LombokJournal.com ~ Para Sekda Provinsi serta Kabupaten dan kota berkomitmen mendukung Kepala Daerah mensukseskan 8 amanat Presiden, menjaga momentum pembangunan, menciptakan iklim kondusif di daerah untuk suksesnya agenda-agenda politik nasional tahun 2024.

BACA JUGA: Rakernas FORSESDASI, Wujudkan Peran Strategis Sekda

Dalam Rakernas Forsesdasi, Sekda NTB siap sukseskan agenda politik nasional 2024
Lalu Gita Ariadi

“Para Sekda Provinsi, Kabupaten dan kota berkomitmen mendukung kepala daerah mensukseskan 8 amanat Presiden,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi.

Sekda NTB yang akrab disapa Miq Gite mengatakan itu selaku Ketua Umum dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) FORSESDASI saat menyampaikan sambutan acara Rapat Kerja Nasional tahun 2023 di Swiss Bell Inn Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (02/02/23).

Penyelenggaraan Rakernas FORSESDASI merupakan konsolidasi Sekda mendukung 8 amanat Presiden pada Rakornas Kepala Daerah yg dilaksanakan di Sentul, bulan Januari 2023 lalu.

Selain itu, Rakernas sekaligus ajang silaturahmi Sekda Provinsi dan Kordinator Wilayah Forsesdasi Kabupaten-Kota seluruh Indonesia.

Rumusan permasalahan dalam forum diskusi dalam sesi 2, Sekda NTB bertindak sebagai moderator dengan Narasumber Inspektur Jenderal Kemendagri Komjen Pol Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si.

Dalam sesi ini dibahas terkait peran pengamanan sekretaris daerah terhadap aparat penegak hukum (APH) dan konsekuensi hukum lainnya. Termasuk kewenangan dan hak-hak jabatan sekretaris daerah, serta penguatan kelembagaan FORSESDASI dari forum menjadi asosiasi.

Sekda Provinsi maupun kabupaten dan kota sebagaimana amanat UU No. 5 Tahun 2014 ASN Pasal 21 (D) menyatakan,  ASN termasuk didalamnya Sekda yang merupakan bagian dari warga negara, diberikan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.

Kemudian kewenangan dan hak-hak jabatan Sekda berlandaskan perannya selaku stabilisator, eksekutor, komunikator, dinamisator, dan administrator.

BACA JUGA: Desa Gemilang Informasi Publik, Keterbukaan Informasi hingga Desa

Hadir pada Acara tersebut Sekjen Kemendagri, Sekda Provinsi se Indonesia, Sekda Kabupaten/Kota se Indonesia, Karo Hukum Sekjen Kemendagri, Karo Ortal Kemendagri dan sebagian hadir dalam virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting. ***

 

a




Rakor DP3AP2KB dan Pengukuhan Forum Anak NTB

Saat Rakor DP3AP2KB, Umi Rohmi memberikan penghargaan kepada kabupaten layak anak predikat Madya dan Pratama, dan mengukuhkan Forum Anak NTB

MATARAM.LombokJournal.com ~ Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan Pengukuhan Forum Anak Dengan Tema “Bersama Menuju Provila 2023”, di Hotel Lombok Astoria Mataram, (02/02/23).

Dinas Permberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) diapresiasi atas kepeduliannya terhadap anak-anak di NTB. 

BACA JUGA: Cegah Perkawinan Anak, Wujudkan Indonesia Layak Anak 2030

Wagub NTB membuka Rakor dan mengukuhkan Forum Anak

Sehingga kabupaten/kota layak anak terwujud. 

Terdapat 7 kab/kota meraih predikat layak anak, 3 kabupaten di antaranya Lombok Tengah, Lombok Utara dan KSB masih menjadi PR bersama.

Umi Rohmi sapaan akrab Wagub mengatakan, terkait Provinsi NTB yang belum menjadi layak anak masih menjadi PR bersama.

“Dimana ada kemauan pasti bisa, selama kita menganggap bahwa hal ini penting. Dan diletakkan sebagai perioritas karena kondisi geografis kita sama saja untuk mewujudkan provinsi layak anak,” jelasnya.

Umi Rohmi terus mendorong kabupaten/kota yang masih belum meraih predikat layak anak. Dikatakan 3 kabupaten yang belum optimis 2023 bisa diraih.

Selanjutnya, secara simbolis Wagub memberikan penghargaan kepada kabupaten layak anak predikat Madya dan Pratama. Serta pengukuhan Forum Anak NTB.

BACA JUGA: Desa Gemilang Informasi Publik, Keterbukaan Informasi Hingga Desa 

Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Dra. T Wismaningsih Drajadiah menyampaikan maksud dan tujuan melaksanakan rapat koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dengan kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2023. 

Adapun peserta yang mengikuti sebanyak 60 orang dari seluruh kabupaten/kota se-NTB ***

 

 

 




Rapat Forum Data, Sinergikan Produsen Data Seluruh OPD

Kadis Kominfotik NTB, Najamuddin Amy mengatakan rapat forum untuk mensinergikan pengelolaan data

MATARAM.LombokJournal.com ~  Rapat Forum Data bertajuk “Akselerasi Nusa Tenggara Barat Satu Data Untuk Perencanaan Pembangunan” berlangsung di Nirwana Water Park, Kamis (02/02/23).

Kegiatan rapat ini bertujuan untuk menentukan jenis data dan prioritas yang akan dikumpulkan pada tahun 2023.

BACA JUGA: Desa Gemilang Informasi Publik, Keterbukaan Informasi hingga Desa

Rapat Forum Data diharapkan meningkatkan sinergitas produsen data OPD DI ntb

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB, Najamuddin Amy, saat membuka rapat ini , NTB Satu Data secara nyata memberikan kontribusi bagi Provinsi NTB. Salah satunya adalah menjadi salah satu inovasi Pemerintah Provinsi NTB dalam IGA 2022. 

Hal itu mendukung NTB jadi salah satu Provinsi yang terinovatif. Peran pengentri data juga merupakan salah satu peran penting di OPD masing-masing, karena data digunakan seluruh pegawai termasuk pimpinan dalam menyampaikan capaian OPD. 

Sinergitas dan kolaborasi antar Produsen Data seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tingkat Provinsi NTB sangat penting dan harus terus ditingkatkan.

BACA JUGA: Mobilitas Meningkat, Indikasi Kenaikan Ekonomi NTB

“Kolaborasi seluruh OPD terkait tata kelola data harus terus ditingkatkan terutama dalam urusan program unggulan Provinsi NTB,” ungkapnya. ***

 

 




Desa Gemilang Informasi Publik, Keterbukaan Informasi hingga Desa

Program Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) sebelumnya pernah digelar dengan nama Desa Benderang Informasi Publik (DBIP)

MATARAM.LombokJournal.com ~ Program Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) Tahun 2023 merupakan inovasi yang dilakukan Komisi Informasi (KI) NTB, sebagai ikhtiar mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga di tingkat desa. 

BACA JUGA: Mobilitas Meningkat, Indikasi Kenaikan Ekonomi NTB

Program KI berharap untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga di tingkat desa

“KI NTB punya niat kuat menjadikan program DGIP sebagai inovasi Keterbukaan Informasi Publik dan akan disupport langsung oleh Pemrov NTB melalui Diskominfotik dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD DUKCAPIL),” ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB,Najamuddin Amy mengatakan itu saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) Tahun 2023 di Aula Kantor Dinas Kominfotik NTB, Kamis (02/03/23).

BACA JUGA: Penting, Keterbukaan Informasi Publik hingga Desa

Najamuddin menjelaskan, inovasi tidak identik dengan aplikasi dan digital. Namun, Inovasi itu adalah ikhtiar apa saja yang membuat pelayanan publik itu semakin lebih efektif, lebih efisien, lebih cepat dan ada kemanfaatannya untuk masyarakat.

Program DGIP sebelumnya pernah digelar dengan nama Desa Benderang Informasi Publik (DBIP). Ia berharap seluruh desa dapat mengikuti kegiatan ini sehingga ikhtiar desa dengan keterbukaan informasi publiknya dapat terwujud.

BACA JUGA: Rapat Forum Data, Sinergikan Produsen Data seluruh OPD

 “Harus menjadi desa yang terbuka jika ingin menjadi desa yang Gemilang,” harapnya.

Senada dengan Kadis Kominfotik, Ketua Informasi NTB, Suaeb Qury mengungkapkan, program DGIP merupakan metafora dari kegiatan DBIP dan dirangkai lomba hingga penganugrahan.

BACA JUGA: Tingkat Penmghunian Kamar (TPK) Hotel non Bintang Meningkat

“Ini merupakan kemasan baru dan komitmen dari kami untuk meningkatkan informasi publik di tingkat desa. Dan kedepan kami berharap PPID dapat terbentuk di seluruh Desa di NTB,” ungkapnya.***

 

 

 




Mobilitas Meningkat, Indikasi Kenaikan Ekonomi NTB

Aktifitas bongkar muat barang maupun keberangkatan dan kedatangan penumpang, baik laut maupun udara, terjadi peningkatan mobilitas 

MATARAM.LombokJournal.com ~ Sepanjang tahun 2022, mobilitas penumpang baik kedatangan maupun keberangkatan dan aktifitas bongkar muat barang melalui angkutan laut dan udara domestik dan internasional, meningkat dibanding 2021. 

Peningkatan ini mengindikasikan naiknya mobilitas masyarakat yang dapat menjadi angin segar bagi perekonomian di NTB.

BACA JUGA: Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel non Bintang di NTB Naik

Indikasi peningkatan mobilitas masyarakat

Rilis resmi Badan Pusat Statistik NTB, Rabu (01/02/23) terkait pergerakan angkutan laut secara year on year (tahun), peningkatan tersebut bahkan lebih dari 200 persen. Yakni sebesar 210,97 persen pada jumlah penumpang datang dan 214.42 persen pada jumlah penumpang berangkat. 

Secara bulan ke bulan (m to m) terjadi peningkatan pada Desember 2022 dibanding November 2022, baik pada jumlah penumpang datang maupun berangkat dan jumlah barang yang dimuat maupun barang dibongkar.

Dari aktifitas bongkar muat barang komoditas utama seperti semen, batubara, pupuk, kargo biasa dan lainnya (bongkar) yang meningkat dari 219.71 ton pada Oktober 2022, menjadi 247.784 ton pada Desember 2022. Di tahun 2021 pada bulan Desember sebanyak 268.247 ton. 

Sedangkan aktifitas muat barang diantaranya  Jagung, Beras, Pasir Besi, Kargo biasa dan lain lain naik dari 78.383 pada Nopember 2022 menjadi 81.963 pada Desember 2022. Di tahun sebelumnya, pada bulan yang sama sebanyak 21.024 ton. 

Secara m-to-m dan y-on-y juga terjadi peningkatan penumpang datang dan penumpang berangkat. Pada Desember 2022 dari angkutan laut (Kedatangan 15.587 menjadi 49.310, dan keberangkatan 14.817 menjadi 46.588). 

BACA JUGA: Gubernur NTB Dorong Percepatan UU Daerah Kepulauan

Angkutan udara domestik (kedatangan 74.935 ribu orang menjadi 99.036 dan keberangkatan 65.646 menjadi 87.344) dan internasional (kedatangan 4.202 menjadi 4.212 ribu orang dan keberangkatan 6.932).***

 




Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel Non Bintang di NTB Naik

Dibandingkan dengan TPK Hotel Non Bintang bulan Desember 2021 sebesar 16,89 persen, maka Tingkat Penghunian Kamar Desember 2022 naik

MATARAM.LombokJournal ~ Tingkat Penghunian Kamar (TPK) di Provinsi NTB untuk Hotel Non Bintang mengalami kenaikan pada bulan Desember 2022 sebesar 21,19 persen.

Naik sebesar 1,34 poin  dibandingkan dengan Bulan November 2022 sebesar 19,85 persen. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Umum BPS Provinsi NTB, Ir. Gusti Lanang Putra saat menyampaikan Berita Resmi Statistik (BRS) yang berlangsung di Aula Tambora BPS NTB, Rabu (01/02/23).

BACA JUGA: Launching WSBK 2023, Penonton Luar NTB akan Bertambah

“Jika dibandingkan dengan TPK Hotel Non Bintang Bulan Desember 2021 sebesar 16,89 persen, maka TPK Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar 4,30 poin,” jelasnya. 

Selain itu, rata-rata lama menginap (RLM) tamu di Hotel Bintang pada bulan Desember 2022 sebesar 2,31 hari, dan mengalami kenaikan sebesar 0,31 hari dibandingkan RLM Bulan November 2022 yang sebesar 2,00 hari.

Rata-rata lama menginap (RLM) tamu di Hotel Non Bintang pada bulan Desember 2022 selama 1,37 hari, turun sebesar 0,06 hari dibandingkan dengan RLM Bulan November 2022 yang sebesar 1,43 hari.

Jumlah tamu yang menginap di Hotel Bintang pada Bulan Desember 2022 tercatat sebanyak 92.175 orang yang terdiri dari 80.162 orang Tamu Dalam Negeri (86,97 persen) dan 12.013 orang Tamu Luar Negeri (13,03persen). 

BACA JUGA: Bahan TransparansI Data Lahan ITDC

Jumlah tamu yang menginap di Hotel Non Bintang pada bulan Desember 2022 tercatat sebanyak 62.034 orang. Terdiri dari 55.972 orang Tamu Dalam Negeri (90,23 persen) dan 6.062 orang Tamu Luar Negeri (9,77 persen). ***

 




Gubernur NTB Dorong Percepatan UU Daerah Kepulauan

Gubernur NTB memaparkan pentingnya mendorong  percepatan Undang-Undang Daerah Kepulauan demi mendorong pengembangan potensi daerah kepulauan

JAKARTA.LombokJournal.com ~  Provinsi Nusa Tenggara Barat termasuk daerah kepulauan dengan total 403 pulau, sedang maupun kecil. 

Karena itu, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mendorong percepatan Undang-Undang Daerah Kepulauan.

Salah satunya, dengan mengikuti Forum Daerah Kepulauan yang digelar oleh TEMPO Media Group, Selasa (31/01/23) di Hotel Borobudur, Jakarta. 

BACA JUGA: Bahas Transparansi Data Lahan ITDC

Kata Gubernur NTB, penting mempercepat UU Daerah Kepulauan

Forum tesebut digelar untuk mendorong percepatan RUU Daerah Kepulauan ke pembahasan tingkat Pemerintah dan DPR dengan usulan dan rekomendasi. 

Dalam kesempatan tersebut, Bang Zul sapaan Gubernur memaparkan usulan pentingnya mendorong  percepatan Undang-Undang Daerah Kepulauan demi mendorong pendayagunaan dan pengembangan potensi daerah kepulauan.

Dalam forum tersebut Bang Zul memaparkan, bila ingin meningkatkan alokasi anggaran untuk percepatan pembangunan diperlukan regulasi yang lebih spesipik. 

Regulasi tersebut nantinya akan mengakomodir kebutuhan daerah kepulauan. 

Kebutuhan daerah kepulauan tersebut, melalui beberapa hal. 

Di antaranya, mengusulkan draft Undang-Undang Daerah Kepulauan menjadi undang-undang lex specialia, atau melakukan singkronisasi draft undang-undang daerah kepulauan dengan undang-undang terkait.

BACA JUGA: Banyak Orang Tua Gagal Pengasuhan Berbasis Hak Anak

“Mengusulkan draft undang-undang daerah kepulauan menjadi undang-undang lex specialia, atau melakukan singkronisasi draft undang-undang daerah kepulauan dengan undang-undang terkait,” usul Bang Zul.***