Indeks

Mantan Anggota DPR NTB Cabuli Anaknya, Saat Istri Dirawat Karena Covid-19

Kaporles Hery Wahyudi (tengah) saaT menyampaikan keteranan pada wartawan di Polres Mataram, Kamis (21/01/21) / Foto; Aya
Simpan Sebagai PDFPrint

Tersangka AA mengatakan bahwa dirinya menampik perbuatan yang dituduhkan

MATARAM.lombokjournal.com

Saat sang ibu sedang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19, mantan anggota DPRD NTB  diduga cabuli anak kandungnya  yang masih berumur 17 tahun.

Mantan anggota Dewan NTB itu bernisial AA  (65) alias AL ini yang pernah menjadi anggota DPRD Provinsi NTB  selama 4 periode dan berasal dari kader PAN.

Kapolres Mataram Kombespol, Heri Wahyudi mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani di tahap penyidikan.

“Kita sudah tetapkan dia sebagai tersangkanya,” ujarnya

Kombespol Hery Wahyudi menerangkan, kejadian itu terjadi pada tanggal 18 januari lalu saat ibu korban yang positif terpapar Covid-19 sedang dirawat di Rumah sakit.

“Kejadian pencabulan dilakukan di rumah AA pada tanggal 18 Januari lalu yang di Sekarbela. Disana pelaku memeluk korban dan memegang area sensitif (bokong), setelah itu pelaku meminta korban untuk mand. Setelah selesai mandi ternyata pelaku sudah ada d ikamar korban, disitulah aksi bejat pelaku dilakukan” kata Hery.

Ditambahkan Hery, setelah korban (MW) melapor pihaknya melakukan visum dan sudah mendapatkan hasilnya .

“Kita sudah dapat hasil visum sementara bahwa ada luka robek baru tidak beraturan yang terdapat pada kemaluan dan dada korban ,” kata Hery

Setelah hasil Visum keluar pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang dilakukan di salah satu hotel di wilayah Cakra.

“Saat ditangkap, hingga saat ini pelaku tidak mau mengakui perbuatannya namun bukti yang ada mengarah ke yang bersangkutan.” tegas Hery

Bersamaan dengan ditahannya AA, petugas juga turut mengamankan beberapa barang bukti, berupa sebuah handuk, uang tunai, hasil visum korban, dan barang bukti lainnya.

Kasus tersebut sudah ditangani dengan memanggil AA untuk diperiksa. Demikian juga dengan saksi-saksi. Kasus ditangani dengan delik pidana pada pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman sekuran-kurangnya 5 Tahun, dan paling lama 15 tahun.

Sementra itu tersangka AA mengatakan bahwa dirinya menampik perbuatan yang dituduhkan.

“Dia itu anak kandung saya, tidak mungkin saya tega melakukan itu,” katanya

aya

Exit mobile version