Salah seorang anak yang jadi korban KDRT merupakan anak penyandang disabilitas yang punya keterbatasan berbicara
MATARAM.LombokJournal.com ~ Kasus tindak kekerasan yang dilakukan seorang suami, M (35) selain menyebabkan istrinya B (31) meninggal dunia, ketiga orang anaknya yang masih balita menjadi korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
BACA JUGA: Anak Korban KDRT di Jateng, Ibunya Meregang Nyawa
Tindak kekerasan yang menjadikan seorang ibu dan anaknya jadi korban KDRT itu berlangsung di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Anak Korban KDRT di Jateng, Ibunya Meregang Nyawa
Istri yang menjadi korban KDRT itu meninggal dunia dengan wajah lebam-lebam. Perempuan malang itu ditemukan sedang memeluk korban anak yang berusia 1 (satu) bulan, dan 2 (dua) korban anak lainnya yakni korban anak AA (2) dan korban anak APW (4) berbaring di kaki korban B.
BACA JUGA: Pekerja Migran di Lombok, Korban Penyiksaan di Libya
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KemenPPPA, dijelaskan oleh Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, tersangka M dan korban B sering bertengkar dan berujung pada KDRT.
Kejadian itu berlangsung pada tangga; 13 Januari, bermula dari pertengkaran hebat pasangan pasutri M dan B. M baru saja pulang setelah beberapa hari kerja di luar kota. Setelah pertengkaran hebat itu, tersangka M kemudian memukuli kepala korban B hingga meninggal dunia.
Padahal, sebelumnya, setelah mengetahui istrinya meregang nyawa, M menyusun alibi. Setelah istrinya terbujur kaku, ia mengaku kepada para tetangga sudah 2 (dua) hari ini tersangka M tidak dapat menghubungi korban.
Namun alibi itu ditepis oleh para tetangga yang di hari sebelumnya masih melihat korban B menjemur pakaian di halaman rumah mereka.
Setelah mengetahui B tak bernyawa, warga segera menghubungi pihak Polres Pati dan membantu mengevakuasi anak-anak korban.
Polres Pati membawa jenazah korban B ke rumah sakit untuk diotopsi dan korban anak berusia 1 (satu) bulan untuk dirawat di ICU. Pada 15 Juni 2023, Kepolisian memanggil tersangka M untuk diperiksa sebagai saksi pertama yang menemukan jenazah korban.
BACA JUGA: Desa Peduli Penyiaran, Ini Pesan Bang Zul
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka M kemudian mengakui telah melakukan tindakan KDRT yang mengakibatkan korban B meninggal dunia.
Polres Pati kemudian menahan dan menetapkan M sebagai tersangka. Sementara itu, korban anak AA dan korban anak APW dibawa oleh pihak keluarga B untuk diasuh.
Anak-anak mengalami trauma
Nahra menuturkan, saat ini anak-anak korban sudah berada dan dirawat oleh keluarga terdekatnya. Meski demikian pihak KemenPPPA akan terus memantau perkembangan kondisi psikologis maupun fisik korban.
“Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat merespon kasus ini dan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Pati untuk melakukan asesmen awal terhadap kondisi dan kebutuhan ketiga anak korban,” jelas Nahar.
Nahar mengungkapkan, PPT Pati telah melakukan asesmen awal kepada pihak keluarga korban.
Berdasarkan asesmen awal tersebut, kondisi kesehatan fisik korban anak AA dan korban anak APW telah membaik serta kondisi korban anak berusia 1 (satu) bulan yang tengah dirawat di ICU pun berangsur membaik.
Sehingga pada 19 Juni 2023 sudah dapat pulang dan diantar kepada pihak keluarga dalam keadaan sehat dan aman.
Namun dari hasil asesmen awal tersebut diduga korban anak AA dan korban anak APW mengalami trauma karena melihat tindak KDRT yang dialami ibu korban.
Terlebih, korban anak APW merupakan anak disabilitas yang memiliki keterbatasan berbicara sehingga kesulitan untuk mengekspresikan emosinya secara verbal.
Mengacu pada hasil asesmen yang dilakukan oleh PPT Pati, SPT PPA Jawa Tengah menindaklanjuti pendampingan korban. Dengan memberikan layanan pendampingan psikologis kepada korban anak AA dan korban anak APW, dengan melibatkan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Jawa Tengah.
Nahar mengingatkan, dalam memberikan fungsi layanan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan, KemenPPPA menyediakan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
BACA JUGA: Pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
Dapat dihubungi masyarakat apabila melihat, mendengar atau mengalami segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, melalui kanal hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129. ***