Indeks

KKJ NTB untuk Perlindungan Terhadap Jurnalis

Masih banyaknya Keterbatasan dan tindakan intimidasi jurnalis dalam peliputannya

Para Jurnalis usai diskusi keselamatan jurnalis, sekaligus melakukan deklarasi Komite Keselamatan Jurnalis Nusa Tenggara Barat (KKJ NTB) di sebuah kafe kawasan Rembiga Mataram, Sabtu (30/09/23) / Foto: san/dyd

Selama setahun, terdapat 12 kasus intimidasi terhadap jurnalis di NTB dan menjadi (relatif) tertinggi di Indonesia

MATARAM.lombokJournal.com ~ Menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, diadakan diskusi keselamatan jurnalis, sekaligus deklarasi Komite Keselamatan Jurnalis Nusa Tenggara Barat (KKJ NTB) di sebuah kafe kawasan Rembiga Mataram, Sabtu (30/09/23). 

Dalam diskusi yang berlangsung hangat itu dihadiri wakil dari PWI NTB, Ombudsman NTB, Korem Wira Bhakti, AJI Mataram, jurnalis unsur Media Cetak, Media Online, dan Media Elektronik, Diskominfotik Provinsi NTB, Diskominfotik Kota Mataram, serta advokat dari Lembaga Studi Bantuan Hukum Mataram.

BACA JUGA: NTB Maju dan Melaju Merupakan Spirit Baru Membangun

Ketua Aliansi Jurnalistik Indonesia Pusat, Sasmito menyebutkan masih banyaknya Keterbatasan dan tindakan intimidasi jurnalis dalam peliputannya.

“Perlu dibuat rencana aksi nasional rumusan keamanan jurnalis. Bila kemerdekaan pers terjamin, maka kehidupan demokrasi juga terdongkrak. Adanya kegiatan ini merupakan terobosan baru untuk perlindungan terhadap jurnalis dengan terbentuknya KKJ NTB,” ujarnya.

Koordinator KKJ NTB Haris Mahtul, menyatakan berkisar selama setahun, terdapat 12 kasus intimidasi terhadap jurnalis di NTB dan menjadi (relatif) tertinggi di Indonesia, sehingga perlu mendapat atensi dari semua pihak.

“Berawal dari itu, kita merintis membentuk sebuah kesepakatan karena sementara ini KKJ bukan dalam bentuk kelembagaan. Ke depan, kita buat Standar Operasional Prosedur (SOP) peliputan. Manakala ada peristiwa yang dialami teman-teman jurnalis di NTB,” jelasnya.

Sebagai penyintas intimidasi terhadap jurnalis, dirinya menambahkan, selain untuk mengadvokasi sebuah kasus, jurnalis secara bersama-sama bertanggung jawab, solidaritas mencegah terjadinya intimidasi terhadap jurnalis.

BACA JUGA: Sport Tourism Merupakan Jadi Pemantik NTB Melaju

Oleh karena itu, dirinya mengajak teman-teman jurnalis, menggunakan SOP dengan sebaik-baiknya, termasuk menerapkan kode etik jurnalistik dan lain sebagainya.

“Soal legalitas formal dan SOP nanti kita diskusikan, ke depan bagaimana kita tindaklanjuti,” tuturnya.

Mewakili Kadis Kominfotik NTB, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Harun Alrasyid menyambut baik, terkait deklarasi terbentuknya KKJ NTB, untuk melindungi aktivitas jurnalistik serta keselamatan para jurnalis.

“Sesuai amanat Undang Undang, jelas bagaimana jurnalis itu mesti dilindungi. Karyanya, orang jurnalisnya, sarana jurnalistiknya, tugas wewenang, dan muruah profesi jurnalis, itu semua perlu dilindungi,” pungkasnya.

BACA JUGA: Sulhan Muchlus Gagas Festibal UMKM Berbasis Pondok Pesantren

Terbentuknya KKJ NTB, terdiri dari beberapa aliansi kelembagaan media, diantaranya AJI Mataram, IJTI NTB, AMSI NTB dan LSBH Mataram. ***

 

 

Exit mobile version