Indeks

Kepesertaan BPJS Kesehatan Bukan Kewajiban, Tapi Kebutuhan Melindungi Diri Sendiri

Program JKN bukanlah program yang membebani masyarakat dengan kewajiban. Tapi kebutuhan agar masyarakat bisa melindungi kesehatannya sendiri (Foto: Ist/Net)
Simpan Sebagai PDFPrint

Komitmen pemerintah tetap meningkatkan layanan kesehatan, bukan dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan atau mengurangi manfaat program bagi masyarakat. Ini maknanya, negara tetap hadir bagi rakyatnya di sektor kesehatan

lombokjournal.com —

BPJS Kesehatan ingin merangkul lebih banyak peserta, dengan menargetkan  jumlah peserta mencapai 257,5juta pada tahun 2019.  Ini terkait dengan target pemerintah, pada 1 Januari 2019 telah tercapai Universal Health Coverage (UHAC).

Seperti yang  dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, yang wilayahnya mencakup Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Utara.

BPJS Kesehatan Cabang Mataram yangterus berupaya meningkatkan peserta,  telah berhasil mendorong Lombok Utara sejak Nopember 2018 melampaui target nasional dengan jumlah peserta JKN-KIS 97,46 persen.  Lombok Utara termasuk 70 kabupaten/ kota lainnya di Indonesia, yang melampaui target di atas 95 persen.

Berbagai upaya peningkatan kepuasan peserta dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, tujuannya tentu untuk merangkul lebih banyak peserta.

Pertanyaannya, untuk kepentingan siapa tercapainya target UHC?  Tentu saja untuk kepentingan masyarakkat sendiri.

Memang masyarakat dibutuhkan dukungannya, agar semua target program JKN secara nasional bisa tercapai.  Namun perlu dimengerti, program JKN bukanlah program yang membebani masyarakat dengan kewajiban.

Direktur Utama BPJS Kew]sehatan, Fahmi Idris mengatakan, program ini (BPJS Kesehatan, red) bukan suatu kewajiban. “Tapi program ini adalah sebuah kebutuhan. Kebutuhan untuk apa? Tentu untuk melindungi dirinya sendiri,” tegasnya.

Program ini merupakan kebutuhan agar masyarakat melindungi dirinya sendiri, tentu terkait perlindungan kesehatan bagi masing-masing peserta program JKN.

Lebih dari perlindungan untuk diri sendiri, sebenarnya ada orang lain yang terbantu . Jadi ada dua manfaat, pertama itu jika tiba-tiba seseorang jatuh sakit, dan pada saat itu otomatis seseorang membutuhkan finansial (untuk biaya berobat). Karena penyakit itu bisa datang tiba-tiba.

Kedua, kalau tidak menggunakan fasilitas jaminan kesehatan dimilikinya, tapi pada saat yang sama sebenarnya sedang membantu orang lain. Dengan program JKN, sebenarnya kita  sedang membangun sistem gotong royong untuk bangsa Indonesia.

Iuran Kepesertaan

Peserta program JKN memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan. Dan jaminan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, diberikan kepada tiap orang yang telah membayar iuran, atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Hal itu sesuai Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Jadi jaminan kesehatan itu “tidak gratis”, artinya bagi pesertanya harus membayar iuran. Atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.  Bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, dikategorikan sebagai peserta Penerima Bantuan iuran (PBI).

Pelayanan kesehatan untuk peserta JKN ditentukan secara berjenjang. Untuk pasien-pasien yang kasusnya ringan cukup mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yaitu Puskesmas, Klinik Pratama, dan Rumah Sakit type D.

Jika pasien memerlukan dokter spesialis dan peralatan yang tidak dimiliki oleh FKTP, maka pasien tersebut dirujuk ke Fasilitas kesehatan Tingkat Lanjut atau FKTL, yaitu Rumah Sakit Tipe B, C, dan A, secara berjenjang, tergantung kondisi kesehatan pasien.

Universal Health Coverage Di Indonesia

Target program JKN yang dicanangkan pemerintah untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan menyeluruh/semesta bagi seluruh penduduk Indonesia pada 1 Januari 2019.

 Ini berarti, target UHCtercapai bila lebih dari 95 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 257 juta orang telah tercatat sebagai peserta JKN-KIS. Dan saat itu seluruh penduduk memperoleh jaminan kesehatan saat sakit.

Tercapainya target UHC tenntu mempengaruhi layanan kesehatan;

Pada pasien;  saat pasien sakit dan memerlukan pengobatan yang biayanya sangat mahal, dalam keadaan normal pasien/keluarganya tidak mampu membayar. Maka dengan dana yang terkumpul di BPJS Kesehatan sebagai akumulasi dari iuran pembayaran peserta BPJS Kesehatan seluruh Indonesia, dana yang mahal tersebut dibayar melalui BPJS.

Pasien terhindar dari pemeriksaan-pemeriksaan dan obat-obatan yang tidak betul-betul diperlukan untuk mengobati penyakitnya, sehingga biaya peleyanan kesehatan lebih efektif dan efisien.

Pada Rumah Sakit;  jumlah pasien rumah sakit meningkat tajam. Karena pasien sudah membayar iuran BPJS setiap bulan, sehingga merasa berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Mulai dari penyakit yang ringan sampai ke penyakit yang sangat berat, seperti penyakit kangker, jantung, gagal ginjal dan sebagainya.

Sebelum menjadi peserta BPJS Kesehatan, ketika sakit terlebih dahulu berusaha mengobati sendiri dengan obat-obat bebas. Banyak juga yang enggan ke rumah sakit karena biaya yang harus ditanggung mahal.

Bahkan untuk kasus-kasus yang berat mereka tidak sanggup membayarnya. Dengan jumlah pasien yang meningkat diharapkan pendapatan rumah sakit juga akan meningkat

Pelayanan kesehatan di rumah sakit lebih efektif dan efisien. Pembayaran jasa pelayanan kesehatan menggunakan Paket INA-CBGs yang tergantung pada diagnose dan prosedur untuk setiap penyakit. Dokter harus tepat dalam menetapkan diagnose dan prosedur yang harus dilakukan untuk sebuah penyakit.

Pengelolaan program jamminan kesehebatan ini adalah iuran. Tapi saat jumlah penerimaan dari iuran tak bisa menutupi besarnya biaya pengeluaran jaminan kesehatan, maka pilihannya mengatasi defisit melalui angggaran negara.

Pemerintah memberikan suntikan dana tambahan. Masyarakat perlu memahami tentang komitmen pemerintah terkait program BPJS Kesehatan.

Inilah komitmen Presiden Joko Widodo, mengatasi defisit bukan dengan menaikkan iuran atau mengurangi manfaat program bagi masyarakat. Inilah komitmen yang luar biasa dari pemerintah untuk tetap menghadirkan negara bagi rakyatnya di sektor kesehatan.

BPJS Kesehatan tidak mengurangi manfaat untuk masyarakat.

Re

Exit mobile version