Indeks

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Peserta Badan Usaha Cuma Bertambah Rp20 Ribu

Fachmi Idris
Simpan Sebagai PDFPrint

“Saya tidak ingin buruh menjadi bingung. Ini tidak berpengaruh ke daya beli dengan tambahan batas atas dari PPU”

lombokjournal.com —

MATARAM  ;    Kenaikan batas atas penghasilan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta, tak membuat peseta Pekerja Penerima Upah (PPU) terkuras kantongnya.

Sebab kenaikan iuran peserta program JKN itu tidak akan signifikan seperti dibayangkan.

Menurut Dirut BPJS, Fachmi Idris, berdasarkan hitung-hitungan BPJS Kesehatan, peserta PPU Badan Usaha dengan gaji Rp10 juta per bulan hanya akan menambah iuran sebesar Rp20 ribu per bulan, menjadi Rp100 ribu dari sebelumnya Rp80 ribu per bulan.

“Saya tidak ingin buruh menjadi bingung. Ini tidak berpengaruh ke daya beli dengan tambahan batas atas dari PPU,” ucap Fachmi Idris, Jumat (01/11) 2019.

Lagi pula, total peserta PPU Badan Usaha yang mendapatkan gaji di atas Rp8 juta diklaim tidak sampai 5 persen. Artinya, mayoritas peserta masih berpendapatan di bawah Rp8 juta.

“Jadi, 95 persen peserta sebenarnya tak ada pengeluaran tambahan,” ucap Fachmi.

Diketahui, peserta PPU Badan Usaha harus menanggung 1 persen dari total gaji dengan batas atas Rp8 juta. Namun, mulai tahun depan, batasannya bertambah menjadi Rp12 juta.

Dengan demikian, bagi pekerja yang memiliki gaji di atas Rp8 juta harus menambah koceknya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya.

Selain peserta PPU Badan Usaha, BPJS juga mengerek iuran peserta mandiri dari kelas I hingga III. Iuran kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

Kemudian, pemerintah juga menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu. Hal ini berlaku mulai Agustus 2019.

Rr (Sumber ;  CNN Indonesia)

 

Exit mobile version