Indeks

Keberatan Sahdan Cakades Pansor Sudah Ambang Batas

Kepala Dinas P2KBPMD KLU, Ir Hermanto
Simpan Sebagai PDFPrint

Surat Keberatan Calon Kepala Desa (Cakades) Pansor, Sahdan terkait hasil Pilkades Pansor sudah di ambang batas, tidak menutup kemungkinan batal demi hukum

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Ambang batas akhir tanggapan surat keberatan Pilkades di Desa Pansor, Kecamatan Kayangan  Nomor Urut 1 Sahdan, yaitu tiga (3) hari setelah sampai di meja Dinas P2KBPMD KLU.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas P2KBPMD KLU, Ir Hermanto saat ditemui wartawan media ini di ruang kerjanya, Rabu (29/12/21).

Calon Kepala Desa (Cakades) Pansor dengan Nomor Urut 1 Sahdan, bersama tim dan simpatisannya mengajukan gugatan terkait hasil Pilkades Pansor kepada Kepala Dinas P2KBPMD, pada Jumat (24/12/21).

BACA JUGA: Bupati Djohan Hadiri Penandatanganan NPH PJTUS 

Hermanto menanggapi surat pengaduan Cakades Nomor urut satu (1) Sahdan tertanggal 27 Desember 2021 yang isinya sebagai berikut ;

Menanggapi surat sdr. Sahdan Cakades Pansor dengan nomor urut satu (1) tidak menerima hasil pleno penetapan.

Keputusan Bupati No. 248/108/P2KBPMD/2021, tentang pembentukan Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil pmilihan Kepala Desa di Kabupaten Lombok Utara.

Menanggapi surat sdr. Sahdan Cakades nomor urut 1, tanggal 22 Desember 2021, perihal pengaduan terkait hasil pleno penetapan hasil, bahwa Tim pemenangan nomor urut 1 tidak menerima hasil pleno tersebut.

BACA JUGA: Tiga Pemain Bola Asal KLU Main di Liga Nasional

Alasannya, diduga telah terjadi ketidaksesuaian presentase kehadiran pemilih yang di atas rata rata, dibandingkan dengan TPS lainnya sebagaimana yang terjadi pada TPS 6 dan 7 Desa Pansor Kecamatan Kayangan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai ketentuan pasal 82 ayat 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara No. 5 tahun 2021 tentang peratrtan pelaksanaan peraturan daerah KLU No 3 tahun 2021 tentang pemilihan Cakades diatur tentang mekanisme penyelesaian perselisihan pilkades yaitu pengajuan permohonan sekurang kurangnya memuat :

(a) – Identitas Pemohon, (b) – pihak termohon, (c) – Keputusan panitia pemilihan yang menjadi obiyek perselisihan, (d) – Menguraikan alasan menurut pemohon tentang adanya kekeliruan atau kesalahan terhadap hasil perhitungan suara, (e) – Menyampaikan permohonan yang diinginkan pemohon dan melampirkan bukti bukti dan identitas saksi saksi.

  1. Dokumen laporan Sdr. Sahdan calon nomor urut 1 yang disampaikan kepada Bupati Lombok Utara setelah di lakukan penelitian masih belum lengkap.
  2. Panitia Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkades KLU “mengembalikan berkas pengaduan yang disampaikan pemohon untuk dilengkapi sampai dengan tiga (3) hari sejak surat diterima agar di sesauiakan peraturan perundang undangan yang berlaku”.

Surat Kepala Dinas P2KBPMD KLU dikirim tertanggal 27 Desember 2021, dengan ambang batas sore ini, maka tidak menutup kemungkinan surat pengaduan sdr. Sahdan batal demi hukum, ungkap Hermanto, Rabu (29/12/21).

@ng

 

Penulis: @ngEditor: Maskaes
Exit mobile version