Indeks

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di NTB Peringkat 7 di Indonesia

Hj. Husnanidiaty Nurdin
Simpan Sebagai PDFPrint

Provinsi NTB  pernah berada pada urutan kedua kasus kekerasan secara nasional

 MATARAM.lombokjournal.com

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Pelindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB, Hj. Husnanidiaty Nurdin mengatakan Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi NTB masih sering terjadi.

“Jumlah kasus yang ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTB tahun 2020 ini, mencapai 70 kasus,” kata Hj. Husnanidiaty, Kamis (12/11/20) di Mataram.

Puluhan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu terjadi terhitung sejak Januari hingga November. Kasus paling banyak yang ditangani adalah kasus kekerasan terhadap anak.

“70 kasus tersebut diantaranya terjadi di Mataram dengan 18 kasus, Lombok Barat 22 kasus,Lombok tengah 11 kasus, Lombok Timur 7 kasus, Lombok Utara 3 kasus, Sumbawa 2 kasus, Sumbawa Barat 1 kasus, Kota Bima 2 kasus serta Kabupaten Bima 4 kasus,” kata Hj. Husnanidiaty.

Selain kasus anak, DP3P2KB Provinsi NTB juga banyak menangani kasus Kekerasan Terhadap Rumah Tangga (KDRT).

Rincian jenis kekerasan yang terjadi di NTB yakni, pelecehan seksusual sebanyak 6 kasus, KDRT 10 kasus,TPPO 3 kasus, penelantaran 9 kasus, Hak asuh anak 4 kasus, Penelantaran anak 4 kasus,Kekerasan Physikis 19 kasus, Eksploitasi anak 1 kasus, kekerasan  fisik 6 kasus dan lain- lainnya sebanyak 8 kasus.

Provinsi NTB  pernah berada pada urutan kedua kasus kekerasan secara nasional. Namun dengan upaya pencegahan yang tetap dilakukan, saat ini NTB berada di rangking ke tujuh.

“Dulu kita ada di peringkat kedua namun dengan upaya yang dilakukan pemerintah saat ini NtB berada di peringkat 7 se Indonesia,” tegasnya

Husnanidiaty menegaskan, adanya Peraturan Daerah (Perda) perkawinan usia anak yang sudah disahkan cukup membantu untuk mencegah kasus perkawinan usia anak di daerah ini.

Karena dengan adanya payung hukum tersebut, Pemda memiliki dasar hukum untuk melakukan pencegahan terutama pencegahan kasus kekerasan.

Aya

 

Exit mobile version