Indeks
Opini  

Jelang Puasa, Semua Harga Kebutuhan Sehari-hari Melonjak 

JOHAN ROSIHAN: "Menjelang puasa ini semua komoditas seperti minyak goreng, gula, pulsa, bahan bakar minyak (BBM), gas, tarif tol dan lain-lain mengalami kenaikan." / DPR RI
Simpan Sebagai PDFPrint

Johan nilai Pemerintah Langgar Konstitusi, sebab jelang puasa Ramadhan harga kebutuhan sehari-hari melonjak dan rakyat dibiarkan berhadapan dengan pasar tanpa perlindungan

MATARAM.lombokjournal.com ~ Gejolak harga kebutuhan bergerak tidak terkendali jelang bulan puasa bulan Ramadhan, menyebabkan pukulan berat bagi masyarakat.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan melalui siaran pers yang diterima lombokjournal.com, Jum’at (01/04/22).

Karena itu ia menilai, saat ini pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusi. 

Menurutnya, dibentuknya pemerintahan berdasarkan Pembukaan UUD NRI tahun 1945, adalah melindungi seluruh rakyat dan memajukan kesejahteraan umum. 

“Saya menilai pemerintah telah abai pada tujuan keberadaannya di negeri ini,” kata Johan.

Diungkapkan, saat ini mayoritas rakyat Indonesia yang Islam akan melaksanakan ibadah puasa. Konsumsi sehari-hari tiap keluarga konsumsinya meningkat 10-20 persen.

BACA JUGA: Menteri Agama Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H, Hari Minggu, 3 April

Namun pemerintah membiarkan rakyat berhadapan dengan pasar.

“Pemerintah agar hadir memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat ini,” ujar Johan.

Politisi PKS ini menjelaskan, menjelang puasa ini semua komoditas seperti minyak goreng, gula, pulsa, bahan bakar minyak (BBM), gas, tarif tol dan lain-lain mengalami kenaikan.

Ini mencerminkan tata Kelola pasar digerakkan pasar bebas atau liberalisme.

Fluktuasi harga yang tidak terkendali ini akibat bentuk pasar di Indonesia cenderung oligopoli bahkan monopoli. Dan kita menyaksikan pemerintah tidak mampu memperbaiki mekanisme pasar sehingga harus tunduk pada kekuatan pasar.

“Inilah yang saya sebut pemerintah telah melanggar konstitusi karena kebijakannya tidak mampu melindungi kepentingan rakyat malah kalah dengan kepentingan pasar,” urai Johan.

Johan memaparkan, sesuai pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945 yang memberi mandat pada pemerintah bahwa penggunaan semua sumberdaya di negara kita harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

.“Pemerintah telah melakukan pelanggaran karena dari sisi kebijakan tidak berorientasi untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan rakyat. Contoh, kebijakan CPO yang lebih diprioritaskan untuk ekspor, padahal rakyat lebih membutuhkan untuk kepentingan domestik. Ini yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng dan harga yang tergantung pasar,” ungkap Johan.

Anggota Komisi IV DPR RI ini menguraikan, harga bahan pangan di negara kita tidak kompetitif dibandingkan dengan negara-negara berkembang di Asia lainnya. 

Johan menyebut, kenaikan harga bahan pangan akan menimbulkan tekanan bagi 81 persen penduduk Indonesia.

Kestabilan harga pangan merupakan amanat konstitusi, yang harus ditunaikan pemerintah. ini berkaitan dengan perlindungan rakyat dan tumpah darah Indonesia, papar Johan.

BACA JUGA: Penyusunan RKPD NTB 2023, Terapkan Lima Pendekatan

Legislator Senayan ini mengutarakan, kenaikan harga sektor bahan makanan akan berdampak signifikan pada peningkatan kemiskinan, 

“Sektor ini akan memberi sumbangan sebesar 72 persen terhadap angka kemiskinan apabila terjadi kenaikan harga, jadi sangat serius mempengaruhi kondisi sosial ekonomi rakyat dan perekonomian nasional,” terang Johan.

Wakil rakyat dari Pulau Sumbawa ini menekankan, agar pemerintah segera memperbaiki mekanisme pasar dan lebih berpihak pada kepentingan ekonomi domestik.

“Pemerintah tidak boleh kalah dan takluk pada kekuatan pasar, saya tegaskan kebijakan pemerintah  harus sesuai dengan kepentingan rakyat dan tidak boleh tunduk   pada kekuatan pasar,” tegas Johan Rosihan. ***

 

Exit mobile version