Indeks

Imigrasi Mataram, Dilengkapi Ruang Pelayanan Paspor Ramah HAM

Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, Ronny F Sompie meresmikan Ruang Pelayanan Paspor Ramah HAM di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Rabu (7/3). (Foto: AYA/Lombok Journal)
Simpan Sebagai PDFPrint

Bisa dijadikan percontohan bagi kantor imigrasi lainnya, agar menyediakan ruangan yang khusus ditujukan bagi difabel, lansia, anak-anak dan ibu menyusui

Penandatanganan nota kesepahaman dengan Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar

MATARAM.lombokjournal.com — Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, Ronny F Sompie meresmikan Ruang Pelayanan Paspor Ramah HAM di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Rabu (7/3).

Peresmian secara simbolis dilangsungkan dengan pemotongan pita. Ruang Pelayanan Paspor Ramah HAM ini merupakan yang pertama di Indonesia.

Dalam sambutannya di sela-sela peresmian, Ronny mengapresiasi peluncuran Ruang Pelayanan Paspor Ramah HAM.

“Ini bisa dijadikan percontohan bagi kantor imigrasi lainnya agar menyediakan ruangan yang khusus ditujukan bagi difabel, lansia, anak-anak dan ibu menyusui,” kata Ronny.

Ronny mengatakan, kantor imigrasi harus berlomba dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain peningkatan pelayanan berbasis online, kantor imigrasi juga harus memikirkan untuk menambah pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh pemohon di tempat.

“Seperti halnya Ruang Pelayanan Ramah HAM gagasan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram bisa melengkapi pelayanan online yang sudah digagas sebelumnya,” kata Ronny.

Tempat pelayanan yang diberikan petugas berada di ruangan khusus dan dibedakan dengan pelayanan paspor pada umumnya. Fasilitas yang diberikan meliputi ruangan bermain untuk anak di bawah dua tahun, sofa nyaman, televisi, dan air mineral disediakan gratis untuk pengunjung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Dudi Iskandar, A.Md.Im, S.Sos, M.Si mengatakan, peluncuran ruangan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengedepankan pelayanan yang berbasis hak asasi manusia. Oleh karenanya kami berinisiatif untuk mendirikan ruangan ini,” kata Dudi Iskandar.

Peluncuran Ruang Pelayanan Paspor Ramah HAM ini berangkat dari sulitnya kaum difabel saat mengakses layanan paspor. Selain itu, dalam permohonan paspor tidak sedikit yang sudah lanjut usia (lansia).

“Ada pula ibu membawa anaknya yang masih berusia di bawah dua tahun terlihat kepayahan menunggu layanan paspor. Sementara, anaknya menangis karena kurang nyaman. Dari sinilah kami akhirnya berpikir untuk bagaimana memberikan pelayanan khusus kepada kaum difabel, lansia, dan ibu yang memiliki anak di bawah dua tahun,” jelas Dudi.

Penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda dimudahkan ketika berjalan menuju Ruang Pelayanan Paspor Ramah HAM karena ada jalan khusus. Akses menuju ke toilet juga dipermudah dengan turunan yang landai sehingga aman bagi kaum difabel.

Dudi Iskandar mengungkapkan, ada petugas khusus yang akan mendampingi pemohon selama di Ruang Pelayanan Paspor Ramah HAM.

Pintu gerbang sebagai titik masuk pemohon khusus ini juga dibedakan dengan pemohon umum. Ini diharapkan agar memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus.

“Kami berharap keberadaan Ruang Pelayanan Paspor Ramah HAM ini bisa memberikan nilai positif dan yang paling penting kami bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Dudi.

Pada kesempatan tersebut juga akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) penguatan kelembagaan Unit Pengawasan Keimigrasian di Kabupaten Lombok Utara.

“Gili Trawangan sebagai destinasi wisata pelancong mancanegara perlu pengawasan ekstra, utamanya dalam hal potensi pelanggaran izin tinggal warga negara asing. Berangkat dari hal itulah kami menggandeng jajaran Kabupaten Lombok Utara untuk sama-sama memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah tersebut,” kata Dudi Iskandar.

Dudi menambahkan, pihaknya sangat menyadari bahwa kerja pengawasan ini tanpa dibantu pihak terkait tidak bisa berjalan dengan baik. Oleh karenanya pelibatan sumber daya di wilayah setempat menjadi penting.

“Sinergi ini akan terus dibangun. Nantinya aparat dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan masyarakat dapat melaporkan kepada petugas imigrasi apabila melihat adanya dugaan pelanggaran izin tinggal oleh orang asing,” terang Dudi Iskandar.

AYA

Exit mobile version