Hakekat pemekaran desa itu, bukan semata-mata suatu kepentingan politik atau keinginan sekelompok orang, tujuannya mendekatkan pelayanan demi percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat
TANJUNG.lombokjournal.com — Bupati Lombok Utara, DR H Najmul Akhyar bertutur cukup lama mengihtiarkan pemekaran 10 desa di Lombok Utara.
Hal itu dituturkan Bupati Najmul saat penyerahan Nomor Kode Desa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, yang dilakukan Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat Dra. Hj. Baiq Eva Nurcahya Ningsih, M.Si kepada Pemda KLU, Kamis (18/06/20).
Sejak bupati minta Bagian Pemerintahan melaksanakan tugas pertamanya mengantarkan persyaratan agar nomor kode desa diperoleh dari Mendagri, nyatanya ikhtiar Pemda KLU sampai terbitnya kode desa ini, tidaklah ringan.
Jalan panjang hingga 10 Desa penerima Kode Desa dari Kementerian Dalam Negeri, memang tidak mudah dan penuh perjuangan.
Pada kesempatan yang sama itu, Panitia Pemekaran Desa Pemda KLU H. Rubain, S.Sos, M.Si, juga mengulas secara singkat perjalanan panjang menuju pemekaran wilayah desa di Kabupaten Lombok Utara.
Rubain menceritakan, mulai melakukan kajian pada 2013,yaitu kajian terkait desa-desa di KLU bisa dimekarkan (sebelum adanya UU Desa yang lahir pada tahun 2014).
Pasalnya, hakekat pemekaran desa itu, bukan semata-mata suatu kepentingan politik atau keinginan sekelompok orang.
Tapi kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat, yang bertujuan mendekatkan pelayanan demi percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat.
“KLU terbentuk dengan luas wilayah hampir 800 km² itu, hanya terdiri dari 5 Kecamatan dan 33 desa,” terangnya.
Karena itu, Pemda Lombok Utara menerbitkan 10 Peraturan Bupati yang menetapkan 10 Desa Persiapan di KLU.
Masing-masing tiga pemekaran desa di Kecamatan Bayan, dua pemekaran desa di Kecamatan Kayangan, tiga pemekaran desa di Kecamatan Gangga, satu pemekaran desa di Kecamatan Tanjung, dan satu pemekaran desa di Kecamatan Pemenang, dengan 8 desa induk.
“Alhamdullilah DPRD Lombok Utara menyetujui pemekaran desa ini pada 1 Agustus 2019. Kemudian, Provinsi NTB juga memberikan surat persetujuan dilanjutkan ke pusat,” tutur mantan Sekdis Dukcapil KLU itu.
Ihtiar yang lama diperjuangkan itu akhirnya membuahkan hasil. Akhirnya, 10 Desa penerima Kode Desa dari Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA: 10 Desa Persiapan di Lombok Utara, Resmi Definitif
Masing-masing Desa Sama Guna di Kecamatan Tanjung, Desa Selelos, Desa Rempek Darussalam dan Desa Segara Katon di Kecamatan Gangga, Desa Pansor dan Desa Santong Mulia di Kecamatatan Kayangan, Desa Gunjan Sari, Desa Andalan, dan Desa Batu Rakit di Kecamatan Bayan, serta Desa Menggala di Kecamatan Pemenang.
api