MATARAM.lombokjournal.com — Guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) yang tiap hari memakan korban di berbagai dunia, seluruh Kepala Daerah Bupati/Walikota dihimbau untuk menutup sementara tempat hiburan yang dikelola Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Desa Wisata dan Masyarakat.
Gubernur NTB, DR H. Zulkieflimansyah menyampaikan himbuan itu dalam Surat Edaran bernomor 800/282/Dispar-1/2020.
“Penutupan sementara tempat hiburan dimaksud pada point satu di atas, terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, dan bersifat sementara sewaktu-waktu dapat dievaluasi sesuai perkembangan,” demikian himbauan Gubernur NTB, Minggu (22/03/20)
Pemberlakuan penutupan sementara tempat hiburan tersebut lanjut himbauan , agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karenan Virus Corona dinilai sudah sangat mengkawatirkan.
Himbauan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat di Mataram, Komandan Korem 162/WB di Mataram serta Masing-masing diminta untuk dapat melakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku.
AYA