Indeks

Gubernur Hanya Butuh Beberapa Menit Untuk Laporkan Pajak Tahunan Secara Online

Gubernur NTB, DR. TGH. M. Zainul Majdi memenuhi kewajibannya sebagai warga negara baik, dengan melaporkan dan mengisi formulir laporan pajak tahunan orang pribadi, Sabtu (31/04) di pendopo Gubernur (Foto: Dok Humas NTB)
Simpan Sebagai PDFPrint

TGB berharap wajib pajak yang lain juga melakukan hal yang sama (melaporkan pajak tahunan), baik perorangan maupun badan.

MATARAM.lombokjournal.com — Gubernur NTB, DR. TGH. M. Zainul Majdi atau yang lebih dikenal Tuan Guru Bajang (TGB) memenuhi kewajibannya sebagai warga negara baik, dengan melaporkan dan mengisi formulir laporan pajak tahunan orang pribadi.

Pelaporan pjak tahunan itu dilakukan di Pendopo Gubernur NTB, Sabtu (31/03).

Meski dengan padatnya agenda pemerintahan, Gubernur NTB dua itu menganggap pelaporan  pajak tahunan itu mudah dilakukan. Sebab, dilakukan secara online (e-Filing) dengan menggunakan gadget Tablet.

“Praktis dan mudah sekali ya, pelaporan SPT melalui online, jadi sambil santai di rumah bisa bayar pajak,” ungkap TGB yang saat itu disaksikan Widi Widodo (Kepala Bidang P2 Humas) dan Juang Trihono (Kepala Bidang Keberatan, Banding) Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) NTB.

TGB hanya membutuhkan beberapa menit untuk merampungkan pelaporan tersebut. Tanpa menyebutkan atau memperlihatkan nominal pajaknya, TGB hanya beberapa kali mengklik aplikasi yang ada di tablet, lalu kewajiban melaporkan dan membayar pajaknya selesai dalam hitungan menit.

“Gak nyampe beberapa menit kan, Saya sudah menunaikan kewajiban Saya sebagai wajib pajak. Alhamdulillah dengan penggunaan teknologi, segalanya dimudahkan sekarang,” ujarnya.

Sebagai kepala daerah yang memiliki kewajiban yang sama dengan warga negara  lainnya, TGB berharap wajib pajak yang lain juga melakukan hal yang sama, baik perorangan maupun badan.

Sebab, kewajiban tersebut merupakan salah satu bentuk ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Serta sebagai bentuk kontribusi positif dari warga negara untuk kemajuan bangsa.

“Tidak ada alasan sekarang bayar pajak susah. Jadi segeralah melaporkan SPT nya lalu segera pula bayar pajak dengan mudah,” ajak TGB.

Sementara itu menurut Widi Widodo , batas akhir pelaporan pajak adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

AYA/HMS

Exit mobile version