Indeks

Wagub NTB: Raperda Tembakau & Mutu Pangan Bisa Lindungi Petani, Pengusaha & Masyarakat

Rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi NTB, masa persidangan II tahun 2021, di ruang rapat paripurna DPRD Prov NTB, Senin (05/31)./Foto: edy
Simpan Sebagai PDFPrint

MATARAM.lombokjournal.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang usaha budidaya dan kemitraan perkebunan tembakau virginia, serta Raperda tentang penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan, pada rapat paripurna ke-4 DPRD NTB, masa persidangan II tahun 2021, di ruang rapat paripurna, Senin (31/5/2021)

Wakil Gubernur NTB Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi, M. Pd, dalam sambutannya menyatakan bahwa dua Raperda yang telah disetujui DPRD NTB diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi para petani tembakau dan dapat melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang aman, halal, bermutu, bergizi seimbang, serta jaminan pemasaran pangan produksi lokal di daerah.

Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi, M. Pd

“Semoga dua Raperda tersebut dapat menjamin kedudukan para pelaku usaha tembakau  dan mampu memberi manfaat yang besar bagi pencapaian kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera “, harap Sitti Rohmi.

Diakhir sambutannya, Sitti Rohmi menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang tergabung dalam pansus atas kontribusi pemikiran, ide dan gagasannya, termasuk para pimpinan perangkat daerah yang telah mengawal raperda.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH, MH menyampaikan dalam rapat tersebut disampaikan laporan pansus dan keputusan DPRD Prov NTB tentang persetujuan terhadap dua raperda, di antaranya satu raperda prakarsa DPRD Provinsi NTB dan satu raperda prakarsa Gubernur NTB, akhirnya disetujui untuk diundangkan.

“Kita semua berharap setiap produk yang telah diundangkan, ke depan dapat melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi kesejahteraan masyarakat NTB”, kata ketua DPRD.

BACA JUGAPasien Positif Covid-19 di NTB, Minggu: Bertambah 20 Positif

Sementara itu, mewakili Pansus I DPRD Provinsi NTB Sudirsah sujanto, S. Pd. B.s.ip dalam laporannya menyampaikan bahwa Raperda tentang Penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan ini menegaskan bahwa Pemda Provinsi NTB berkewajiban melakukan pengaturan dalam bentuk perda untuk menjamin keamanan pangan untuk masyarakat.

“Tentunya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari resiko gangguan kesehatan dan meningkatkan daya saing dan perluasan akses pasar produk daerah di NTB,” jelasnya

Sedangkan Mewakili Pansus II DPRD Provinsi NTB Lalu Satriawandi, ST. dalam laporannya menyampaikan bahwa Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2006 tentang usaha budidaya dan kemitraan perkebunan tembakau virginia menegaskan bahwa dalam rangka penyempurnaan penyusunan, supaya dicantumkan aturan tentang adanya penyiapan dan edukasi sejak awal supaya petani dapat melakukan rencana penanaman tembakau secara rasional dan menentukan resiko bisnis sejak awal.

BACA JUGA:

Resmikan HIMBUDLU Jabodetabek, Wabup Danny Ajak Elemen Muda KLU Jadi Agen Semangat Kemajuan 

“Selain itu, perlu pula diatur tentang tanggungjawab fasilitasi dan pembinaan bagi petani agar sejak awal, memiliki komoditi andalan lainnya untuk diusahakan,” tandasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi, Sekda NTB, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala Kejari, Perwakilan Danrem, Danlanad, Danlanad, Polda NTB Kepala OPD lingkup Pemprov, Ketua KI, KPID NTB dan Insan Pers.

edy@diskominfotikntb

Exit mobile version