Indeks

DPRD Lombok Utara Cabut Perda No 6 Tahun 2016

Bupati Djohan menyampaikan sambutan pada Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU), terhadap Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2016 di Ruang Aula DPRD, Rabu (10/03/21) / Foto; rar/humaspro
Simpan Sebagai PDFPrint

Kata Bupati, pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2016 merupakan kebijakan yang segera ditempuh

TANJUNG.lombokjournal.com

Untuk penyesuaian percepatan pelayanan kesehatan masyarakat di KLU, pencabutan Perda KLU Nomor 6 Tahun 2012 dirasa penting, untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.

Bupati Lombok Utara, H Djohan Sjamsu SH mengatakannya dalam sambutan pada Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU), terhadap Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2016 di Ruang Aula DPRD, Rabu (10/03/21).

Bupati H Djohan Sjamsu

Di hadapan Ketua DPRD KLU sekaligus Pimpinan Sidang Paripurna, Nasrudin SHi dan Wakil Ketua II DPRD Mariadi SAg serta anggota DPRD KLU, Bupati  menyampaikan untuk percepatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian otonomi yang seluas-luasnya, kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip hukum berkeadilan.

Salah satu tuntutan aspirasi yang berkembang dalam reformasi dan otonomi, adanya perlindungan kesehatan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan yang optimal kepada masyarakat.

“Berkenaan pembahasan DPRD terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda KLU Nomor 6 Tahun 2012. Perda pencabutan tersebut dirasa penting untuk penyesuaian percepatan pelayanan kesehatan masyarakat di KLU, sesuai PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016,” tutur Bupati.

Menurutnya, pencabutan Perda Nomor Nomor 6 Tahun 2016 merupakan kebijakan yang mesti segera ditempuh. Untuk percepatan pelayanan kesehatan masyarakat dan pengelolaan serta penatausahaan keuangan RSUD KLU, yang saat ini telah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Sepakat Dicabut

Permyataan juru bicara Gabungan Fraksi, Hakamah menyampaikan, dengan menelaah, mencermati laporan pansus tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2016, telah disepakati untuk dilakukan pencabutan Perda dimaksud, karena tak sesuai dengan regulasi yang memayungi.

Perda tersebut sudah tidak berlaku lagI, dan menandakan bahwa perda terdahulu dicabut, dan memberlakukan regulasi terbaru.

Rapat Paripurna itu juga dihadiri  Wabup Dani Karter Febrianto ST Meng, dan Penjabat Sekda KLU Drs H Raden Nurjati, unsur Pimpinan OPD, Para Camat dan undangan lainnya.

Rangkaian acara berlangsung lancar dan khidmat dengan tetap menerapkan Prokes Covid-19.

sap

Exit mobile version