Indeks

Dipecat Dari Ketua DPC Hanura, Subuhunnuri Tak Akui Syamsu Rizal

Subuhunnuri sudah mendapat layangan Surat Keputusan (SK) pemecatannya sebagai Ketua DPC Hanura Kota Mataram itu, lantaran dianggap tidak mau diverifikasi faktual oleh KPU atau tidak loyal terhadap partai( (Foto: IST)
Simpan Sebagai PDFPrint

Subuhunnuri melakukan perlawanan, tidak mengakui DPD Hanura hasil Musdalub karena melanggar AD/ART partai.

MATARAM.lombokjournal.com —  Ketua DPC Kota Mataram Subuhunnuri dinyatakan sudah dinonjob oleh Ketua DPD Partai Hanura NTB, hasil Musda, H Syamsu Rizal beberapa waktu lalu.

Diberhentikannya Subuhunnuri dengan sudah dilayangkanya Surat Keputusan (SK) memecat ketua DPC Hanura Kota Mataram itu, lantaran  dianggap tidak mau diverifikasi faktual oleh KPU atau tidak loyal terhadap partai.

Saat dikonfirmaai  subunuri mengatakan, pemecatan tersebut tidak sah, lantaran sampai saat ini DPD Hanura NTB masih dua kepemimpinan, yaitu Kubu Mudahan Hazdi dan Samsu Rizal.

“Jadi memang kalau dia merasa memberhentikan saya, kan saya tidak merasa dia (Rizal) sebagai Ketua DPD saya. Karena ketua DPD saya itu pak Mudahan bukan bang Rizal,” terangnya

Namun disinggung terkait pemecatan lantaran Nuri tidak ikut dalam verifikasi parpol yang dilakukan KPU NTB tanngal 31/1 kemarin, Nuri mengatakan Pemecatan dilakukan satu hari sebelum verifikasi faktual parpol.

“Bagaimana saya mau verifkasi dia mengeluarkan pemecatan, tanggal 30 saya dipecat dan verifikasinya tanggal 31 terus dari mana saya dikatakan tidak loyal. Kalau dia memang misalnya lewat tanggal 31 mengeluarkan SK ya pasti saya ikut sih,” kata Nuri.

Namun sampai saat ini ia masih melakukan perlawanan dan tidak mengakui hasil Musdalub karena melanggar ADRT partai.

“Semua orang tahu ada polemik di tubuh Hanura dengan munculnya dua kubu yakni, H Mudahan dan H Syamsu Rizal. Tapi, saya lebih patuh ke H Mudahan, tidak mengakui kubu H Syamsu Rizal,” ungkapnya

Dikatakan Nuri, menghadiri proses Musdalub tersebut dan sangat mendukung jika dilaksanakan sesuai ADRT. Akan tetapi, dalam perjalanan, proses itu tidak sesuai ADRT alias main tunjuk apalagi mengatas namakan perintah Ketua Umum (Ketum).

“Tidak boleh dong main tunjuk, ada aturan sendiri dan sudah tertuang dalam  ADRT ( anggaran dasar Rumah tangga ) partai,” katanya.

Nuri menjelaskan, yang mempunyai hak suara dalam Musdalub itu adalah DPC, dengan kata lain 30 persen harus mendapat dukungan DPC. Setelah itu, baru masukkan calon sesuai usulan DPC.

“Jika dijalankan sesuai aturan, kenapa tidak kami taat. Ini main pecat segala, tidak ada main pecat,” cetusnya.

Kalaupun demikian lanjut Bung Nuri, semuanya masih proses, ada gugatan sedang dilakukan. Menkumham sendiri kembali ke internal partai.

“Saran saya, tidak boleh ke depan kepentingan pribadi yang merusak kepentingan organisasi, dan yang jelas jangan menepuk air di dulang, takutnya nanti kepercik air sendiri,” imbuhnya.

Ditemui terpisah,  Syamsu Rizal mengatakan, setelah pengurus DPC Kota Mataram tidak mau diverifikasi parpol oleh KPU kota Mataram kemarin, Ketua DPC Hanura Kota Mataram sudah digantikan oleh I Ketut Dastre, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Mataram.

“Sudah ada penggantinya, dan pada saaat verifikasi parpol pun yang di verifikasi pengurus baru,”ujarnya.

Ia mengaku, telah mengganti kepengurusan baru yang akan dan dilaporkan ke DPP.

AYA (*)

 

 

Exit mobile version