Indeks

Dikes KLU Evaluasi Program JKN II Th 2022

Pemda KLU berkomitmen capai Universal Health Coverage (UHC)

Kegiatan evaluasi JKN Tahap II di Aula Dinak Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, Kamis (20/10/22) / Foto: @ng
Simpan Sebagai PDFPrint

Dalam Evaluasi Program JKN II, jajaran Dinas Kesehatan atau Dikes KLU memaparkan kondisi Jaminan Kesehatan Nasional di KLU

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membayar kapitasi dan non kapitasi Pukesmas, dan pembayaran klaim non kapitasi rumah sakit, jumlah pendapatan yang diterima oleh Puskesmas dan Rumah Sakit sebagai BLUD, rata-rata sebesar 20 – 25 Milyar per tahun.

Itu sesuai ketentuan pasal 75 dan pasal 76, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kadis Kesehatan klu, dr Abdul Kadir

Hal itu dikatakan Kasi Pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, Hj Haryani,S.SI pada acara pertemuan evaluasi JKN Tahap II di Aula Dinak Kesehatan, Kamis (20/10/22). 

BACA JUGA: Ulama Jangan Jauhi Politik, Ini Harapan Bang Zul

Jumlah yang dibayarkan BPJS ini, menurut Hj Haryani, digunakan untuk membayar jasa pelayanan dan membiayai operasional Puskesmas dan rumah Sakit. Hal tersebut berdampak terhadap berkurangnya beban APBD untuk membiayai seluruh operasional Puskesmas dan Rumah Sakit.

Ia juga menyebutkan pada tahun 2021, dari 252.949 penduduk Lombok Utara hanya 174.129 jiwa yang sudah memiliki Jaminan Kesehatan Nasional yaitu sekitar 68,24 persen. “Hal ini disebabkan adanya penonaktifan kepesertaan JKN KIS oleh Pemerintah Pusat yang dikarenakan data kependudukan yang tidak valid,” kata Hj Haryani 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, dr H Abdul Kadir dalam pemaparannya mengatakan, Pemerintah Daerah membuat kebijakan memberlakukan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

“Ini dipertuntukkan bagi masyarakat miskin yang sedang sakit dengan membayarkan klaim biaya perawatan,” katanya.

Tahun 2022 Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menjadikan Kabupaten Lombok Utara Universal Health Coverage (UHC), dengan menanggung seluruh masyarakat miskin yang belum memiliki Jaminan Kesehatan menjadi peserta BPJS Kesehatan, yang dilaunching pada tanggal 3 Februari 2022 oleh Bupati Lombok Utara.

Pada masa transisi bulan Januari 2022 saat itu, lanjut dr Kadir, masih diberlakukannya rekomendasi KKS bagi masyarakat yang kepesertaan JKN nya belum aktif.

Serta masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan yang sedang dalam keadaan sakit.

Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan pertemuan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Tingkat Kabupaten pasca launching UHC tahun 2022.

“Indikator keluaran, terlaksananya kegiatan pertemuan evaluasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Tingkat Kabupaten Semester II Tahun 2022, yang kita laksanakan hari ini Kamis (20/10),” kata dr Kadir.

BACA JUGA: Dinas Kesehatan KLU Turunkan Tim Penanganan Kesehatan

Pertemuan evaluasi program JKN Tahap II itu melibatkan seluruh Kepala Puskemas di wilayah Kabupaten Lombok Utara.***

 

 

Exit mobile version