MATARAM – lombokjournal.com Rumah Toko atau Ruko Mengenal Alquran di bilangan Jalan Bung Karno, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat digerebek tim gabungan yang terdiri atas aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP, Senin (30/1). Aparat pun menurunkan seluruh papan nama secara paksa.
Ruko yang menjadi markas Ajaran Bela Allah atau Bela Ahli Kitab Alquran tersebut diduga dipakai sebagai tempat untuk mengajarkan ajaran sesat yang menyimpang dari Islam. Diduga ajarannya itu menganggap bahwa hadist dan sunnah Rasul adalah hoax atau kabar bohong. Tidak hanya itu, ada dugaan juga ajarannya tidak mewajibkan kepada pengikutnya mengerjakan shalat.
Secara hukum formal pun keberadaan Rumah Mengenal Alquran itu juga dinilai salah. Ini lantaran legalitasnya diduga ilegal karena tidak pernah mengurus perizinan atau memberitahukan kepada aparat setempat.
“Sejak dikabarkan berdiri 2 atau 3 bulan lalu, tidak pernah ada laporan ke kelurahan atau kecamatan. Atas dasar itu kita bongkar tempat mereka. Mereka juga telah membuat keresahan,” tandas Amran, Camat Mataram.
Aktivis Islam dari Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) NTB Zakaria yang melakukan investigasi langsung menyebutkan kalau ajaran yang diajarkan Rumah Mengenal Alquran ini berbeda dengan keyakinan dan syariat agama Islam, mulai dari salam dan bagaimana memahami kandungan Alquran
“Kita tanya ibu itu langsung, memang katanya Hadist Buhori Muslim dan segala tata cara Rasulullah yang disebutkan dalam hadist tersebut hoax. Dari salamnya juga berbeda mereka bilang salamun alaikum,” ujar Zakaria.
Untuk mengantisipasi buruk, pimpinan lembaga ini terpaksa diamankan di Polda NTB. Keduanya diinterogasi di Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas). Selain itu, Tim Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB juga melakukan pendalaman tentang ajaran yang sudah meresahkan masyarakat ini. Hasilnya, MUI NTB menetapkan aliran Bela Allah atau Bela Ahli Kitab Alquran yang menyebarkan keyakinannya di Mataram dan NTB sebagai aliran yang menyimpang dari ajaran Islam.
Salah satu poin yang menyebabkan aliran ini diangap sesat oleh MUI karena mengingkari hadist dan sunnah yang diajarkan Nabi Muhammad. Bahkan menganggap hadist hanya berisi berita bohong.
BACA : MUI Nyatakan “Rumah Mengenal Al-Quran” Sesat
BACA : Siti Aisyah Diamankan Tapi Belum tersangka
Aliran ini hanya mempercayai Alquran, namun sejatinya pimpinan aliran ini dalam anggapan MUI tidak paham membaca Alquran dan hanya mengacu pada terjemahan Alquran saja.
“Kita juga bisa memastikan pahamnya sesat karena tidak mengakui hadits Nabi Muhammad. Dia tidak menerima cara-cara kita shalat karena katanya tidak ada di dalam Alquran,” tandas Syaiful Muslim, Ketua MUI NTB.
Untuk menindaklanjuti kasus yang diduga sudah masuk kategori penistaan ajaran agama ini, MUI sepenuhnya menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk memproses secara hukum.
Dir Binmas Polda NTB Kombes Pol Benny Basyir menjelaskan bahwa ajaran ini telah membuat keresahan di masyarakat karena sudah ada dampak. “Atas dasar itu kita akan proses secara hukum. Tadi sudah kita dengarkan pernyataan MUI. Ini masih pengembangan, dan kita masih tanya-tanya mereka,” ujarnya.
Aliran Bela Allah ini meresahkan setelah video salah satu aktivis Islam yang melakukan klarifikasi ke markas aliran ini menjadi viral di media sosial dalam beberapa hari ini. Bahkan, secara terang-terangan pimpinan aliran ini menyebarkan paham mereka dengan brosur ke sekolah-sekolah menengah umum di Kota Mataram dan Lombok Barat.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan langsung menyegel markas aliran ini untuk mengantisipasi kemungkinan buruk yang terjadi.(hers)