Diakui keberadaan dokter desa belum sesuai harapan, baik dari aspek pelayanan ataupun regulasi
LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Utara, memgancam akan membentuk Panitia Khusus jika kualitas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung tidak kunjunga dibenahi.
Hal ini terungkap dalam rapat komisi III bersama Dinas Kesehatan Lombok Utara, di ruang sidang DPRD, Rabu (07/03).
“Jika pelayanan RSUD terus dikeluhkan masyarakat, bisa saja kami akan bentuk Pansus. Ini sebenarnya tidak kami inginkan,” ungkap Wakil Ketua II DPRD KLU, Sudirsah Sujanto, saat memimpin rapat didampingi Ketua Komisi III, Narsudin.
Dalam rapat klarifikasi Dinas Kesehatan terhadap pelayanan RSUD itu, Anggota Komisi III lainnya, Kardi, juga menyinggung ketersediaan darah bagi pasien kurang mampu.
“Saya pernah ikut membantu keperluan donor darah pasien kurang mampu. Harus ke Mataram, tapi begitu siap untuk didonor, pasien keburu meninggal,” cetusnya.
Tak ingin disalahkan, Kabid Penunjang RSUD, Hariyani, menjelaskan, sejauh ini RSUD Tanjung belum memiliki Bank Darah Rumah Sakit (BDRS).
“BDRS tidak ada kewenangan melakukan donor darah, sifatnya hanya sebatas menyimpan sementara saja. Itu pun terbatas pada stok darah berdasarkan suplai dari PMI,” Katanya.
Untuk mensiasati itu, lanjut Hariyani, bagi pasien pemegang BPJS, donor darah ditanggung oleh RSUD. Karena tahun ini RSUD sudah menyiapkan anggaran belanja darah untuk pasien BPJS.
“Tahun 2018 ini RSUD Tanjung akan bentuk Unit Transfusi Darah (UTD) rumah sakit. Anggarannya langsung dari pusat,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Kesehatan Masyarakat, Datu Madya, mengakui keberadaan dokter desa belum sesuai harapan, baik dari aspek pelayanan ataupun regulasi.
“Seharusnya dokter desa harus tinggal di desa sesuai dalam Perbup. Hanya saja permasalahan dokter desa ini tidak mau tinggal di desa, maunya di Kecamatan,” uajarnya.
Dalam Perbup itu, sambung Datu, ada komitmen Satu dokter satu sepeda motor, plus rumah dengan biaya sewa 1 juta per bulan.
“Nanti sistemmya setiap bulan, dokter desa dibantu Pustu dan Polindes harus merekapitulasi data gizi buruk, gizi kurang, serta kasus terbanyak. Termasuk Bidan Desa juga harus membuat laporan terkait kasus ibu hamil/melahirkan ataupun kematian bayi,” tuturnya.
Menurutnya, jika petugas tidak membuat laporan kinerja bulanan, maka Dinas berhak menunda pencairan gaji sampai laporan diserahkan ke Dinas.
Berdasarkan data yang dihimpun Lombok Journal, saat ini jumlah dokter desa di KLU sebanyak 20 orang. Dengan gaji bulanan sebesar Rp 4 juta.
DNU
