Indeks

Dengan Aplikasi Mobile JKN, Turun Kelas Tak Perlu Harus Ke Kantor BPJS Kesehatan 

Thoriq
Simpan Sebagai PDFPrint

Aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan untuk memberikan kemudahan dan mengurai risiko kepadatan antrian di Kantor BPJS Kesehatan

MATARAM.lombokjournal.com – Fenomena turun kelas perawatan banyak dilakukan peserta JKN-KIS, sebagai dampak dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Karena Perprs tersebut mengatr kenaikan iuran, yang  akan diimplementasikan pada 1 Januari 2020.  Sehingga cukup banyak peserta JKN-KIS ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan penurunan kelas perawatan, agar tidak terjadi penunggakan iuran nantinya.

Thoriq (22), salah satu mahasiswa perguruan tinggi negeri di Kota Mataram yang terdaftar sebagai peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), saat ini terdaftar di kelas 1 dan memilih untuk turun kelas menjadi kelas 3.

Thoriq megaku, sebagai mahasiswa yang belum memiliki peghasilan tetap, sehingga iuran JKN-KIS masih ditanggung oleh orang tua.

“Dengan kenaikan iuran ini orang tua saya merasa terlalu berat untuk membayar iuran sebesar Rp160.000/orang/bulan, karena saya terdaftar satu keluarga yang terdiri dari 5 orang, sehingga orang tua saya memutuskan untuk turun kelas menjadi kelas 3,” ujar Thoriq pada tim Jamkesnews, Sabtu (26/12/2019).

Berbeda dengan masyarakat pada umumnya yang memilih datang ke kantor BPJS Kesehatan, Thoriq lebih senang menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk mengubah kelas perawatan menjadi kelas 3.

Aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan untuk memberikan kemudahan dan mengurai risiko kepadatan antrian di Kantor BPJS Kesehatan, yang dapat di-download oleh seluruh peserta JKN-KIS di handphone-nya masing-masing.

Di era yang sudah canggih ini, Thoriq merasa sangat diuntungkan dengan aplikasi-aplikasi yang sudah banyak membantu kebutuhan masyarakat. Salah satunya yaitu aplikasi Mobile JKN yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan.

“Dengan adanya aplikasi ini saya tidak perlu ribet antri datang ke kantor untuk melakukan perubahan kelas rawat. Cukup lewat handphone saya bisa mengubah kelas rawat saya menjadi kelas 3. Kalau kita mengikuti caranya dengan tepat sesuai petunjuk yang ada, tidak akan kesulitan untuk mengakses apa pun, asalkan ada kemauan untuk mempelajarinya. Saya berpikir dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN praktis, tidak perlu menyiapkan berkas apa pun,” tambah Thoriq.

Thoriq tidak khawatir dengan sistem keamanan yang tersedia di Mobile JKN. Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro ini percaya dengan sistem verifikasi melalui sms atau email, sehingga keamanan data Mobile JKN lebih terjamin.

ay/yn//Jamkesnews

Narasumber : Thoriq

 

Exit mobile version