Pengasuhan Setara: Berdampak Positif Bagi Orang Tua dan Anak

Keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak bukanlah pengorbanan melainkan penghargaan

LombokJournal.com ~ Selama ini kita sering mendengar atau membaca tentang kesetaraan dalam pengasuhan anak dalam keluarga, apa yang dimaksud dengan kesetaraan pengasuhan itu?

Pengasuhan anak selama ini yang dipahami sebagian besar masyarakat, merupakan kewajiban ibu semata. Seolah-olah peran ayah dalam pengasuhan anak tidak penting .Atau peran ayah hanya memiliki keterlibatan kecil dalam pengasuhan anak-anaknya di rumah.

Padahal, keterlibatan ayah bukan saja menguntungkan pertumbuhan dan perkembangan anak, padahal keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak di rumah memberi dampak yang positif bagi ayah sendirim misalnya dalam lingkungan kerjanya. 

BACA JUGA: Stunting Punya Keterkaitan dengan Berdayanya Perempuan

Ayah yang terlibat dalam pengasuhan anak menguntungkan di tempat kerja

Keberhasilan-keberhasilan kecil pada perkembangan anak bisa memberikan perasaan keberhasilan pada seorang ayah yang membuat kepribadiannya menjadi jauh lebih positif.

“Keberhasilan-keberhasilan kecil anak di rumah membuat seorang ayah lebih tidak agresif. Hal ini akan terbawa ke lingkungan kerjanya. Menjadi karyawan yang lebih nurturance, hubungannya dengan atasan dan bawahan menjadi lebih baik,” ujar Edward Andriyanto, Psikolog Klinis Anak dalam diskusi Perayaan Hari Ayah Nasional.

Keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak bukanlah pengorbanan melainkan penghargaan. Lebih lagi, hubungan suami istri serta kepuasan dalam pernikahan juga akan meningkat. 

“Afeksi, kasih sayang, kenyamanan, serta kepercayaan diri akan didapatkan. Itulah hadiah dan kesuksesan apabila seorang ayah melibatkan diri dalam pengasuhan anak,” jelasnya.

Pengasuhan setara akan memberi timbal balik yang positif di tempat pekerjaan. Suatu perusahaan akan mendukung keterlibatan karyawan laki-laki dalam pengasuhan anak-anaknya.

Perusahaan mendukung para karyawan untuk menumbuhkan kesetaraan gender. Tak hanya di kantor tapi juga di rumah masing-masing, supaya bisa memberikan pengaruh yang lebih baik di lingkungan kerja.

Pola pengasuhan setara adalah pola pengasuhan yang menghilangkan norma-norma gender yang sudah berlaku di masyarakat selama ini. Banyak kehawatiran di masyarakat, jika pola pengasuhan ini memberi dampak negatif pada anak-anak mereka terutama dari kecenderungan seksual mereka.

BACA JUGA: Banyak Orang Tua Gagal Pengasuhan Berbasis Hak Anak

Para ahli mengatakan, tidak ada hubungan antara pola pengasuhan setara dengan kecenderungan seksual anak. Pengertian pola pengasuhan setara yang tepat adalah melibatkan anak-anak dalam kegiatan atau aktivitas orang tua. 

Sehingga si anak memiliki kebebasan untuk menjelajahi segala bidang yang ada.

Preferensi seksual, gender, dan jenis kelamin adalah tiga hal berbeda. Gender neutral parenting itu lebih kepada keterbukaan pemikiran, bukan pada preferensi seksual anak.

Direktur Eksekutif Yayasan Plan Internasional Indonesia, Dini Widiastuti mengatakan, pola pengasuhan setara ini sangat baik untuk memaksimalkan potensi anak, pilihan bidang profesional yang akan ditempuh anak juga akan lebih beragam. 

“Siapa tahu anak laki-lakimu akan menjadi chef terkenal atau anak perempuanmu menjadi presiden atau profesi apapun yang jarang dilakoni perempuan. Kita harus membuka kesempatan seluas-luasnya untuk mereka (anak_red), kalau kita menutup (kesempatan) itu sejak dini, sangat disayangkan,” lugasnya.

Ada anggapan di masyarakat kalau laki-laki tidak boleh cengeng, namun menurut Public Figure, Fedi Nuril, hal itu merupakan kelemahan ketika dirinya terjun ke dunia akting. Menurutnya, sensitivitas sangat dibutuhkan untuk menjadi aktor yang mumpuni. 

“Saya selalu diberitahu sejak kecil kalau anak laki-laki itu tidak boleh cengeng. Namun ketika masuk ke dunia perfilman ternyata memerlukan sensitivitas yang lebih tinggi. Agar emosi dari tokoh yang diperankan bisa benar-benar dirasakan oleh penonton,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, sebagai orang tua, Fedi memandang anak menangis adalah salah satu bentuk ekspresinya dalam mengutarakan perasaannya. Sehingga memerlukan cara yang tepat untuk menanggapinya. 

“Kalau anak saya nangis, saya cenderung membiarkannya dan memeluknya. Tapi saya lihat juga dia menjadi mudah move on, tidak lama kalau nangis. Kalau nanti dia mau menjadi aktor, semoga dia lebih sensitif dan tidak terkurung dalam norma kalau laki-laki tidak boleh cengeng,” ujarnya.

Sebagai orang tua sebaiknya membiarkan anak-anaknya untuk mengekspresikan diri, salah satunya adalah menangis. Menurutnya, bila anak laki-laki tidak diperbolehkan menangis, maka saat dewasa nanti dia akan melampiaskan emosi itu dengan bentuk agresivitas.

BACA JUGA: Pembuatan Film tentang Stunting dari SMAN 1 Mataram

Maka dari itu, ketidaksetaraan dalam pengasuhan adalah pola pengasuhan yang sangat merugikan untuk semua pihak, baik orang tua dan anak. 

“Menjadi ayah dan ibu adalah full time job, keduanya harus berperan penuh,” kata Ferdi. 

Pola asuh netral gender ini sangat penting untuk diterapkan para orang tua supaya mendorong anak untuk menggali semua minat, karir, dan hobi yang ia inginkan. ***

Simber: ibcwe

 




Stunting Punya Keterkaitan dengan Berdayanya Perempuan

Berdayanya seorang perempuan juga mewujudkan generasi bebas stunting, cerdas, dan tangguh

LombokJournal.com ~ Upaya memberdayaan perempuan secara ekonomi, sejalan dengan peningkatkan kesejahteraan keluarga.

Perempuan yang berdaya secara ekonomi, akan meningkatkan kesejahteraan keluarganya, bisa memberikan nutrisi dan pendidikan yang layak bagi anak-anaknya.

““Dalam jangka panjang, berdayanya perempuan juga mewujudkan generasi bebas stunting, cerdas, dan tangguh,” tutur Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.

Hal itu disampaikan Menteri PPPA dalam HUT ke-35 Wanita Hindu Dharma Indonesia “Perempuan Berdaya Mewujudkan Generasi Bebas Stunting, Cerdas dan Tangguh” di Denpasar, Minggu (26/02/23).

BACA JUGA: Pentingnya Pemeriksaan Kehamilan dan PMT Anak Stunting

Menurutnya, Stunting masih menjadi isu nasional yang mengancam pemenuhan hak dasar anak-anak. 

Namun dijelaskan, selama ini orang memahami anak yang mengalami stunting terjadi karena kekurangan gizi semata. 

“Padahal di balik kekurangan gizi tersebut ada masalah yang lebih kompleks, mencakup permasalahan sosial dan juga budaya,” tuturnya,

Stunting memiliki permasalahan yang lebih kompleks, tidak masalah kesehatan semata. Namun juga mencakup sosial dan budaya, seperti perkawinan anak, peran dalam pengasuhan anak yang setara, kekerasan yang dialami Ibu, hingga berdayanya perempuan secara ekonomi.

Bintang Puspayoga menyinggung salah satu dari 5 (lima) isu prioritas amanat Presiden RI kepada KemenPPPA di tahun 2020 – 2024. Yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender.

Isu prioritas itu menjadi hulu dari 4 (empat) program prioritas lainnya.

Isu lainnya yang masih dihadapi hingga saat ini dan sangat berpengaruh terhadap angka stunting adalah perkawinan anak, dan pengasuhan dalam keluarga.

“Perkawinan anak ini akan menjadi penyumbang untuk lahirnya generasi stunting. Seperti kita ketahui, perkawinan anak berisiko meningkatkan kerentanan dalam kesehatan ibu dan bayi. Maka, untuk menyelesaikan isu ini kita tidak boleh berfokus pada pendekatan dari sisi kesehatan saja. Tapi menyinggung hal yang lebih besar, upaya menuju perubahan pola perilaku dan konstruksi sosial yang salah pun secara holistik harus kita laksanakan,” tuturnya. 

Kesetaraan dalam Pengasuhan Keluarga

Isu lainnya yang berdampak terhadap stunting, yaitu kesetaraan dalam pengasuhan di keluarga, yang belum benar-benar diterapkan oleh keluarga di Indonesia. 

Pengasuhan dalam keluarga harus menjadi tanggung jawab bersama antara ayah dan ibu. 

Cara pandang yang setara dan saling mendukung antara ayah dan ibu dalam pengasuhan, merupakan kunci dari pemenuhan gizi pada 1.000 hari pertama kehidupan anak, khususnya dalam pencegahan stunting.

BACAJUGA: Makanan Ini Bisa Melawan Hilangnya Daya Ingat

Dengan mengarusutamakan konsep pengasuhan setara, mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta menekan angka perkawinan anak.

“Lewat pemberdayaan perempuan, kita akan mewujudkan generasi bebas stunting, cerdas dan tangguh. Saya berharap seluruh anggota WHDI dapat turut bergerak aktif dalam menyuarakan, menyosialisasikan dan mempraktikkan upaya-upaya untuk memberdayakan perempuan,” ujar Menteri PPPA.***

 




Pentingnya Pemeriksaan Kehamilan dan PMT  Anak Stunting

Dengan adanya alat USG di puskesmas, para ibu hamil memahami pentingnya melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin 

LOTENG.LombokJournal.com ~ Pemeriksaan rutin bagi ibu hamil secara serta Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa protein hewani penting bagi anak-anak stunting.

“Protein hewani itu sangat penting untuk pertumbuhan, seperti telur, daging, ikan itu bagus untuk anak-anak kita setiap hari,” jelas Wagub NTB yang akrab disapa Ummi Rohmi.

BACA JUGA: Pentingnya Protein Hewani dalam Mengatasi Stunting

Wakil Gubernur (Wagub) NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah saat mengunjungi Posyandu Keluarga Karang Baru, Desa Segala Anyar Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Senin (20/02/23).

Menurutnya, stunting bukanlah aib, sehingga mereka tidak perlu malu, Stunting pada prinsipnya sama dengan penyakit lain yang bisa disembuhkan.

Tercatat data stunting saat ini di Posyandu Keluarga Karang Baru dari sebanyak 7 anak, kini tinggal 2 anak namun sudah hampir normal kembali.

Selain itu Wagub NTB juga menyampaikan pentingnya pemeriksaan kehamilan secara rutin untuk mencegah kematian ibu dan bayi. Melihat dari 11 kasus kematian bayi salah satunya dari Desa tersebut.

BACA JUGA: Stunting di Lombok Barat Turun Signifikan

“Yang agak signifikan di sini adalah kematian bayi, di tahun 2022 ada 11 kasus dari enam Desa, salah satunya di desa ini,” lanjutnya.

Maka dari itu, Wagub berharap intervensi nya bisa langsung menukik ke sasaran, jelas, seperti sisi gizi juga lingkungan. 

Dengan sudah tersedianya alat USG saat ini di puskesmas, diharapkan para ibu hamil rutin melakukan pemeriksaan. 

Edukasi kepada ibu hamil, remaja, serta lansia terus diberikan sehingga angka kematian ibu dan bayi, pernikahan anak semua menjadi aman.

Kepala Desa Segala Anyar, Ahmad Zaini S.IP juga menyampaikan pada tahun 2023 ada intervensi anggaran untuk pencegahan stunting, dan pemberian secara rutin setiap bulan.

BACA JUGA: Bang Zul Ajak Masyarakat Bersyukur dan Menjaga Kesehatan

“Termasuk satu kegiatan yg kita anggarkan yaitu kesehatan bagi ibu dan bayi, juga sudah kami intervensi di APBD, juga peningkatan kapasitas kader yang kita lakukan,” ungkap Ahmad Zaini.***

 




Pemerkosaan Siswi Dilakukan Kepala Madrasah di Toraja

KemenPPPA melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 terus mengawal proses hukum kasus pemerkosaan yang dilakukan Kepala Madrasah itu

LombokJournal.com ~ Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesalkan kasus pemerkosaan yang dilakukan Kepala Madrasah di Toraja (42) kepada anak muridnya yang berusia 15 tahun. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan pendidik seharusnya memberikan bimbingan dan perlindungan kepada anak muridnya. Jika peran itu disalah gunakan, maka pelakunya harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya.

BACA JUGA: Kekerasan Seksual, Anda Perlu Memahaminya

Proses hukum kasus pemerkosaan harus beri keadilan untuk korban
Nahar

“Kami menyayangkan terjadinya kasus pemerkosaan yang dilakukan Kepala Madrasah di Toraja kepada korban anak yang berstatus sebagai murid di madrasah tersebut,” kata Nahar melalui siaran pers KemenPPPA, Selasa (14/02/23).

Dikatakan, KemenPPPA melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 pada Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, akan terus berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan aparat penegak hukum (APH) setempat.

Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga korban dan keluarganya mendapatkan keadilan.

Nahar menyampaikan, berdasarkan hasil koordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Tana Toraja, korban telah mendapatkan pendampingan. 

Selain itu P2TP2A Kabupaten Tana Toraja juga melakukan pendampingan ke Unit PPA Polres Tana Toraja dalam pemrosesan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pelaksanaan visum serta pendampingan untuk memastikan kondisi kejiwaan korban.

Saat ini tersangka telah diamankan dan berada pada tahap penyidikan. 

Jika terbukti melakukan pemerkosaan, Nahar mendorong pemberatan hukuman pidana penjara 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok karena pelakunya adalah seorang pendidik. 

Dengan demikian, sesuai Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pelakunya dapat dikenai sanksi pidana 20 tahun penjara.

Berdasarkan koordinasi yang dilakukan Tim SAPA 129, kasus tersebut terungkap pasca ayah korban mencari keberadaan anaknya yang belum pulang dari sekolah. 

Salah satu saksi yang sempat diberi tahu oleh pelaku kemudian menunjukkan keberadaan korban yang berada di dalam ruang kantor sekolah. 

Keesokan harinya, korban menceritakan tindak pemerkosaan yang dialaminya dan ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat.

“Kami mengapresiasi gerak cepat dari pihak kepolisian dalam melaksanakan proses hukum bagi tersangka. Kami juga mengapresi peran orang tua korban yang sudah berani melaporkan kasus sehingga pelaku dapat diproses secara hukum dan kejadian tersebut tidak akan terulang,” ungkap Nahar.

Nahar mendorong kepada orang tua untuk dapat melakukan pengawasan terhadap situasi lingkungan pendidikan tempat anak bersekolah. 

BACA JUGA: Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Makin Beragam

Selain itu, diharapkan orang tua dapat menjalin komunikasi yang baik dengan anak, agar anak bisa membuka diri dan berani bercerita apabila mengalami kejadian tidak menyenangkan.

Nahar juga menyampaikan agar masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melapor ke pihak berwajib atau melalui SAPA 129 KemenPPPA pada hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129. 

Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali.***

 

 




Kekerasan Seksual, Anda Perlu Memahaminya

Jenis kekerasan seksual merupakan perbuatan baik verbal, nonfisik, fisik, bahkan yang dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi
LombokJournal.com ~ Peristiwa kekerasan seksual masih kerap terjadi di sekitar kita, di berbagai lingkungan, termasuk lingkungan pendidikan.

Korban kekerasan seksual tentu adalah kaum perempuan, misalnya mahasiswi. Seperti dilakukan dosen berinisial EDH, pengajar di Universitas Siliwangi (Unsil), Jawa Barat baru-baru ini. Padahal ia tercatat sudah menjalani profesi pendidik selama 30 tahun. 

Sudah banyak laporan dari mahasiswi lain, dosen tersebut sering bertindak tidak senonoh.

BACA JUGA: Kekerasan Seksual di Kampus, Nodai Citra Perguruan Tinggi

Korban kekerasan seksual tentu adalah kaum perempuan, misalnya mahasiswi

Namun kita tidak membahas kasus pendidik yang menodai citra perguruan tinggi itu. 

Tapi yang hendak kita bicarakan, bagaimana kita memahami apa yang dimaksud ‘kekerasan seksual itu’?

Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia telah dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan menerbitkan buku Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi. 

Ini merupakan komitmen serius untuk memastikan terpenuhinya hak dasar atas pendidikan bagi seluruh warga negara. 

Kekerasan Seksual didefinisikan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi (alat vital) seseorang. 

Penyebabnya, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik.

Termasuk mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

“Ketimpangan Relasi Kuasa dan/atau Gender”?

Menurut Komnas Perempuan (2017), “ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender” adalah sebuah keadaan terlapor menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/ atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.

BACA JUGA: Kekerasan Sosial yang Jadi Sorotan Publik

Jenis kekerasan, termasuk juga kekerasan seksual berdasarkan jenisnya, dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara:

  1. verbal,
  2. nonfisik,
  3. fisik, dan
  4. daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi

Contoh bentuk kekerasan seksual selain pemerkosaan, perbuatan-perbuatan di bawah ini termasuk kekerasan seksual;

  1. berperilaku atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh ataupun identitas gender orang lain (misal: lelucon seksis, siulan, dan memandang bagian tubuh orang lain);
  2. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang;
  3. mengirimkan lelucon, foto, video, audio atau materi lainnya yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya dan/atau meskipun penerima materi sudah menegur pelaku;
  4. menguntit, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa persetujuan orang tersebut;
  5. memberi hukuman atau perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain (seperti saat penerimaan siswa atau mahasiswa baru, saat pembelajaran di kelas atau kuliah jarak jauh, dalam pergaulan sehari-hari, dan sebagainya);
  6. mengintip orang yang sedang berpakaian;
  7. membuka pakaian seseorang tanpa izin orang tersebut;
  8. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang sudah tidak disetujui oleh orang tersebut;
  9. memaksakan orang untuk melakukan aktivitas seksual atau melakukan percobaan pemerkosaan; dan
  10. melakukan perbuatan lainnya yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

BACA JUGA: Gubernur NTB Menyampaikan, Pengiriman PMI Wajib Bersama Keluarga

Kata kunci yang menjadi indikator suatu kekerasan adalah paksaan. Kegiatan apa pun yang mengandung paksaan adalah kekerasan.***

sumber: Kemendikbudristek

 




Kekerasan Seksual di Kampus Nodai Citra Perguruan Tinggi

Para tenaga pendidik yang melakukan kekerasan seksual sebagaimana di Unsil itu tidak bisa ditoleransi

LombokJournal.com ~ Kekerasan seksual yang dilakukan dosen berinisial EDH, mengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Siliwangi (Unsil), Jawa Barat, mendapat perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak (KemenPPPA). 

Seperti diberitakan media nasional, Dosen yang mengajar lebih dari 30 tahun di Unsil yang kerap menjadi dosen pembimbing skripsi mahasiswa itu banyak diketahui punya perilaku genit pada mahasiswi.

BACA JUGA: Internet Harus Aman bagi Perempuan dan Anak-anak

KemenPPP menolak segala kekerasan seksual
Ratna Susianawati

KemenPPA menilai, kejadian kekerasan seksual yang dilakukan oleh para tenaga pendidik sebagaimana di Unsil itu menodai citra perguruan tinggi. secara tegas tidak menoleransi kelakuan itu.

“Kemen PPPA sesuai dengan komitmen kita bersama mengutuk keras terjadinya kekerasan seksual yang masih terjadi di lingkup  Perguruan Tinggi Itu sangat menodai citra dunia pendidikan,” kata Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA, Minggu (12/02/23).

Menurutnya, keluarga memberikan kepercayaan kepada tenaga pendidik untuk memberikan pendidikan formal kepada anak-anak mereka. 

Namun kelakuan para oknum tenaga pendidik masih saja terus memakan korban dari para anak-anak didiknya. 

Melalui tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak), pihak KemenPPP langsung melakukan koordinasi dengan Unit Layanan yakni UPTD PPA Provinsi Jawa Barat. Tim memastikan kondisi korban serta mempersiapkan pendampingan kepada korban sesuai kebutuhannya, khususnya pendampingan psikologis.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada korban yang telah berani melaporkan kasus kekerasan seksual  yang telah dialaminya. Tentunya juga kerja cepat dari seluruh pihak, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Siliwangi yang langsung mendampingi korban setelah melakukan pelaporan tersebut,” jelas Ratna.

KemenPPPA juga menekankan pentingnya seluruh perguruan tinggi menunjukkan komitmennya untuk menghapus segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus. 

Yakni mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS).

“Tegasnya, implementasi Permendikbudristek PPKS di lingkungan kampus akan mencegah kejadian kekerasan seksual terulang. Karena mengatur langkah-langakh penting dan perlu guna mencegah dan menangani kekerasan seksual. Pentingnya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual akan mendukung terciptanya generasi muda yang berkualitas,” tambah Ratna.

Makin maraknya kasus-kasus yang muncul di Perguruan Tinggi, Ratna berharap kiranya semua pihak semakin gencar melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang ini menjadi harapan besar dalam penuntasan kasus kekerasan seksual. Karena UU ini memuat point penting mulai dari jenis tindak pidana, hukuman bagi pelaku hingga perlindungan bagi korban.

BACA JUGA: Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Makin Beragam

Ratna mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan seksual berani bicara dan mengungkap yang dialaminya. 

Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.***




Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Makin Beragam

Saat ini, penggunaan teknologi untuk menjerat korban menjadi salah satu modus baru yang banyak digunakan oleh pelaku TPPO

LombokJournal.com ~ Pemerintah Indonesia memiliki komitmen memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang modusnya makin beragam, melalui kebijakan dan program kegiatan yang dilaksanakan untuk melindungi warga negaranya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) mengoordinasikan penanganan TPPO bersama dengan Kementerian/Lembaga  lainnya yang tergabung dalam anggota GT PP TPPO.  

BACA JUGA: Internet Harus Aman bagi Perempuan dan Anak-anak

Penegasan itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Pencegahan dan Penanganan TPPO bagi Kementerian/Lembaga Anggota GT PP TPPO yang diadakan di Depok, Jawa Barat oleh KemenPPPA, pada 7-9 Februari 2023.

“Tujuan utama dari pertemuan ini adalah menegaskan komitmen bersama anggota GT PP TPPO Pusat dalam pencegahan dan penanganan TPPO, “ kata Ratna Susianawati..

Penguatan itu melalui koordinasi dan kerjasama peran masing-masing anggota GT PP TPPO dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Serta menyelaraskan program dan kegiatan sebagai implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) PP TPPO 2020-2024.

“Juga berbagi informasi terkait perkembangan isu, modus, dan praktik baik, serta strategi-strategi dalam pencegahan dan penanganan TPPO,” ujar Ratna dalam sambutannya.

Ratna juga menyampaikan poin-poin penting yang menjadi output dari pertemuan. Yaitu, komitmen sebagai anggota GT PP TPPO dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), pada 2019- 2022, terdapat 1.545 kasus TPPO dan 1.732 korban TPPO. Pada 2019 terdapat 191 kasus dan 226 korban TPPO, sedang pada 2020 dengan 382 kasus dan 422 korban TPPO.

Selanjutnya pada 2021 tercatat 624 kasus dan 683 korban TPPO, serta pada periode Januari hingga Oktober 2022 terlapor sebanyak 348 kasus dan 401 korban TPPO. Berdasarkan data tersebut, mayoritas yang menjadi korban adalah kelompok rentan, perempuan dan anak. 

BACA JUGA: Gebyar Peduli Sampah, Sambut Hari Peduli Sampah

Uuntuk menjamin langkah sinergi dan berkesinambungan dalam pencegahan dan penanganan TPPO yang melibatkan Kementerian/Lembaga, sudah disusun Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024 (RAN PPTPPO 2020-2024).

Meskipun masih dalam proses pengundangan, namun pengimplementasian upaya pencegahan dan penanganan TPPO tetap berjalan. ***

 

 

 




Internet Harus Aman Bagi Perempuan dan Anak-anak

KemenPPPA mendorong sinergitas terciptanya lingkungan ramah dan aman bagi perempuan dan anak, termasuk saat menggunakan internet

LombokJournal.com ~ Disamping banyaknya manfaat positif dari internet, di balik itu juga terdapat ancaman bagi sumber daya manusia.

Padahal diharapkan internet menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi semua, khususnya perempuan dan anak-anak.

Harapan ini muncul di tengah ancaman Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) pada perempuan dan anak yang terus meningkat di dunia maya.

KemenPPPA berharap internet jadi ruang aman bagi semua

BACA JUGA: Daycare Ramah Anak, Optimalkan Produktifitas Perempuan

“Di balik terdapat banyaknya manfaat positif dari internet, kekerasan Berbasis Gender Online menjadi suatu ancaman bagi sumber daya manusia kita, khususnya perempuan dan anak-anak kita,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Hal itu disampaikan  dalam peringatan Safer Internet Day di Pos Bloc, Jakarta, seperti dimuat dalam laman KemenPPPA, Kamis (08/02/23).

Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional yang dilakukan KemenPPPA dan BPS Tahun 2021, sebanyak 8,7 persen perempuan berumur 15-64 tahun pernah mengalami pelecehan seksual secara online sejak berumur 15 tahun.

Sebanyak 3,3 persen, perempuan mengalaminya dalam setahun terakhir.

Dalam catatan Komnas Perempuan di Data Catatan Tahunan 2022,  dilaporkan kasus KBGO menempati posisi tertinggi dalam pengaduan ke Komnas Perempuan, yakni mencakup 69 persen dari total kasus.

KemenPPPA mempergunakan peringatan Safer Internet Day sebagai momentum untuk memperkuat sinergitas dan memperluas cakupan kampanye “Dare to Speak Up” dan perlindungan anak di ranah daring.

Sinergitas itu digalang dengan berbagai kementerian/Lembaga dan mitra pembangunan. Untuk memastikan terciptanya lingkungan ramah dan aman bagi perempuan dan anak, termasuk di ranah daring

Diiharapkan ada peningkatan kesadaran masyarakat terkait berbagai masalah di dunia maya. Masyarakat diajak melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi di ruang-ruang virtual.

“Peringatan Safer Internet Day ini menjadi momentum yang sangat baik bagi kita bersama, untuk mempromosikan penggunaan internet yang aman, bertanggungjawab, dan positif untuk melindungi perempuan dan anak,” jelas Menteri PPPA.

BACA JUGA: Perempuan Terjerat Pinjol Karena Tekanan Ekonomi

 Dalam peringatan Safer Internet Day juga dilakukan deklarasi bersama antara Kemen PPPA, Kominfo, UNICEF, ITU, British Embassy, PKPA, IPSPI, Huawei, Siber Kreasi, ID-COP, Yayasan Sejiwa, IWCS, ECPAT Indonesia dan SAFEnet, untuk berkomitmen mengakhiri kekerasan berbasis gender online. 

Dan mewujudkan perlindungan perempuan dan anak dari ranah daring.

“Kemen PPPA juga sudah melakukan kampanye Dare to Speak up sejak tahun 2021, untuk mendorong perempuan dan anak-anak Indonesia, agar berani bersuara, melawan kekerasan dan berbagai perlakuan salah yang tidak semestinya mereka terima serta berani melapor agar bisa memberikan efek jera bagi pelaku melalui Call Center SAPA 129,” tutur Menteri PPPA.

Beberapa bentuk kekerasan berbasis gender online yang seperti pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harrasment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik online (online defamation), dan rekrutmen online (online recrutment).

Menteri PPPA mengajak seluruh pihak terlibat dan mengambil peran melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan.

Serta mendukung terciptanya kesetaraan dan keadilan gender di ranah digital. Agar perempuan dan anak mampu berperan dan menikmati setiap proses dari pembangunan.***

 




Awas, Jangan Muda Terperosok Pinjaman Online (Pinjol)

Perlu awas dan waspada sebelum memutuskan mengajukan pinjol, ketahuilah risikonya

LombokJournal.com ~ Berapa pagu kredit yang akan diberikan, Bunga yang dibebankan, jangka waktu pinjaman, tanggal jatuh tempo, cara pengambilan pinjaman, cara pembayaran cicilan dan biaya-biaya lainnya.

Perlu awas dan hati untuk mengambil pinjaman online

Dengan mengetahui transparansi informasi pinjol langsung cair, konsumen bisa mempertimbangkan nominal yang akan diajukan.

BACA JUGA: Perempuan Terjerat Pinjol, Kareba Tekanan Ekonomi

Menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar cicilan sesuai kesepakatan.

Kemungkinan konsumen dirugikan lebih rendah jika sejak awal sudah transparan dan konsumen sudah menyetujui apa yang dibebankan atas pinjaman yang diterima.

Mengetahui apa resiko jika terjadi keterlambatan membayar dari jatuh tempo.

c) Ada Layanan Konsumen

Waktu mengajukan pinjaman, sebaiknya pilih perusahaan yang punya layanan konsumen jelas dan mudah dihubungi.

Misalnya, no telepon ada, lalu email, kalau mungkin ada WA dan alamat kantor. Tujuannya, supaya jika nanti ada masalah, debitur bisa dengan mudah menghubungi dan mendapatkan respon cepat.

Layanan konsumen yang jelas dan mudah dihubungi juga menjadi penanda antara lembaga legal dan ilegal.  

Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki layanan konsumen. Jelas, mereka ilegal, jadi identitasnya ingin tidak dikenal dan sebisa mungkin ditutup tutupi.

d) Website Secured

Pinjaman online dilakukan lewat internet. Pastikan pinjaman dilakukan di situs yang aman dan terproteksi dengan secured.

Security sangat penting di era digital saat ini. Banyak kejadian pencurian data yang merugikan konsumen karena bocornya data-data penting.

Peminjam bisa melihat keamanan situs dari logo gembok atau tergembok di kiri atas yang bisa dikatakan keamanan dari situs tersebut terjamin, dan ini bisa menjadi indikasi bahwa aplikasi pinjaman uang online tersebut aman dan terpercaya.

Fintech P2P pinjol resmi diwajibkan OJK melakukan sejumlah langkah security di website dan database untuk melindungi data konsumen,

Termasuk lolos audit dan sertifikasi ISO teknologi informasi, untuk memastikan bahwa keamanan data konsumen menjadi prioritas utama perusahaan.

BACA JUGA: Desa Gemilang Informasi Publik, Keterbukaan Informasi Hingga ke Desa

e) Kemampuan Pembayaran

Penting diperhatikan, saat mengajukan pinjaman mengambil plafon pinjaman yang sesuai kemampuan pembayaran. (bersambung)

 

Lanjut ke:  1   2    Sebelumnya  




Awas, Jangan Muda Terperosok Pinjaman Online (Pinjol)

Perlu awas dan waspada sebelum memutuskan mengajukan pinjol, ketahuilah risikonya

LombokJournal.com ~ Fasilitas pinjaman online atau pinjol sangat menarik. Dengan kebutuhan finansial masyarakat kian meningkat, pinjaman online atau pinjol menjadi alternatif bantuan keuangan di saat mendesak

Kenapa pinjol sangat cepat tumbuh di Indonesia? Karena kemudahan persyaratan dan kecepatan pencairan yang ditawarkannya.

BACA JUGA: Perempuan Terjerat Pinjol, Karena Tekanan Ekonomi

Perlu awas dan hati untuk mengambil pinjaman online

Tapi jenis pinjaman ini juga perlu dipertimbaangkan dengan hati – hati karena jika tidak bisa menimbulkan dampak negatif. Apa tips mengambil pinjol?

Kehadiran fasilitas pinjol sangat menarik. Memanfaatkan gadget, jenis pinjaman ini menawarkan kemudahan.

Pengajuan kredit yang selama ini dikenal lama dan rumit, sekarang bisa didapatkan secara cepat dan mudah.

Namun, dibutuhkan kejelian sebelum memutuskan mengajukan pinjol. Perlu diketahui keuntungan dan kelebihannya agar tidak terjerumus pada perilaku konsumtif.

Faktor Apa yang Wajib Dipertimbangkan.

Menurut Duwitmu.com, sejumlah tips dalam mengambil pinjol, yaitu:

a) Terdaftar OJK

OJK atau otoritas jasa keuangan adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi semua aktifitas yang terjadi di sektor keuangan

Termasuk mengawasi penyedia pinjaman baik konvensional atau online. 

Sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak semua yang ada di internet memiliki legalitas. Apalagi penyedia pinjol yang kian menjamur, tidak semuanya bisa dipercaya.

Maka dari itulah Anda harus waspada saat memilih pinjaman tersebut. Caranya adalah mengajukan hanya di lembaga yang resmi berizin OJK.

Penyedia jasa pinjoll yang terdaftar di OJK menunjukkan legalitas perusahaan tersebut. Anda akan mendapatkan jaminan keamanan dalam bertransaksi. Hak-hak sebagai konsumen dilindungi.

Ketika terjadi hal-hal yang merugikan terkait kesepakatan pinjol, debitur bisa membuat laporan kepada pihak berwajib.

BACA JUGA: Mobilitas Meningkat, Indikasi Kenaikan Ekonomi NTB

OJK juga membuat sejumlah regulasi mengenai jasa pinjol. Salah satunya regulasi yang mengatur batasan maksimum bunga yang bisa dibebankan ke konsumen.

Adanya batasan bunga melindungi konsumen dari kemungkinan resiko beban pembayaran yang mencekik dan tidak manusiawi.

b) Transparansi Perusahaan

Penting sekali memilih penyedia jasa pinjol yang transparan. Karena konsumen tidak bertemu langsung dengan pihak kreditur, jadi segala informasi mengenai pinjaman harus jelas dari awal. (bersambung)

 

Lanjut ke:  1   2   3    Sebelumnya