Pasangan MOFIQ Kombinasi Sempurna untuk Kabupaten Sumbawa

Kemunculan paket H Mahmud Abdullah dan Abdul Rofiq atau yang dikenal sebagai pasangan MOFIQ dalam Pilkada Kabupaten Sumbawa akan memicu antusiasme publik

Munculnya pasangan dalam Pilkada Sumbawa 2024 yang disebuut sebagai “paket super komplet” dengan integritas, kompetensi, dan popularitas

MATARAM.LombokJournal.com Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 telah menilai bahwa kemunculan paket H Mahmud Abdullah dan Abdul Rofiq, atau yang dikenal sebagai pasangan MOFIQ, dalam Pilkada Kabupaten Sumbawa tahun 2024 akan memicu antusiasme publik yang luar biasa. 

BACA JUGA : Laporan Keuangan Harusd Akuntabel dan Transparan

Bambang Mei atau Didu menyebut pasangan MOFIQ sebagai 'super komplet'
Bambang Mei Finarwanto

Perpaduan antara pengalaman Mahmud Abdullah dan energi baru Abdul Rofiq dianggap sebagai harmoni yang sempurna.

Direktur Mi6, Bambang Mei Finarwanto, menyebut pasangan ini sebagai “paket super komplet” dengan integritas, kompetensi, dan popularitas. Haji Mo, Bupati Sumbawa petahana, yang memiliki pengalaman birokrasi sejak 1983.

Dan Abdul Rofiq, Ketua DPRD Sumbawa yang merupakan politisi PDI Perjuangan dengan rekam jejak suara pribadi terbanyak, dianggap sebagai pasangan yang menyatukan pengalaman teruji dan energi baru yang melambung tinggi.

Analis politik Didu dari Bumi Gora menegaskan bahwa penggabungan pengalaman panjang dan energi baru adalah kunci untuk membawa pembangunan dan keadilan bagi warga Kabupaten Sumbawa. Didu menilai pasangan MOFIQ sebagai kombinasi jejak langkah yang menciptakan sejarah dan langkah-langkah baru untuk masa depan yang cerah.

Didu menegaskan bahwa kemunculan pasangan MOFIQ bukan kebetulan, melainkan hasil dari proses matang dan pertimbangan strategis. Sebagai bupati petahana yang telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Golkar untuk maju dalam Pilkada 2024, Haji Mo dianggap memiliki kepentingan yang kuat untuk menggandeng Abdul Rofiq sebagai Ketua DPRD Sumbawa.

Berdasarkan kajian Mi6, Didu mengungkapkan bahwa langkah bupati petahana yang menggandeng Ketua DPRD memiliki beberapa implikasi dan keuntungan signifikan. Kontinuitas kepemimpinan, pemahaman tentang program unggulan, dan penguatan basis politik merupakan beberapa faktor yang Didu tekankan.

BACA JUGA : Hak Angket Masih Berjalan : Antara Harapan dan Tantangan

Didu menyoroti bahwa ketua DPRD biasanya memiliki pemahaman mendalam tentang legislasi dan pengambilan keputusan di tingkat legislatif. Kombinasi kepala daerah dengan ketua DPRD dapat membantu dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif dan mengatasi hambatan legislatif.

Kombinasi kepemimpinan daerah dari eksekutif dan legislatif, menurut Didu, memungkinkan kolaborasi yang efektif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pembangunan, mengidentifikasi prioritas sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Potensi aliansi koalisi partai yang linier dengan kemunculan pasangan MOFIQ di Pilkada Sumbawa. Didu menilai bahwa duet Haji Mo dari Partai Golkar dan Abdul Rofiq dari PDI Perjuangan dapat membentuk koalisi serupa di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di NTB.

Dengan format Pilkada serentak, Didu melihat bahwa koalisi linier ini menjadi kunci strategis untuk meraih kemenangan pasangan yang diusung. 

BACA JUGA : Dr Najam Buka Rakor Diskoninfotik Kabupaten/Kota se NTB

Koalisi ini memungkinkan mobilisasi dukungan politik yang meluas, kerja sama partai politik untuk menciptakan basis dukungan yang kuat, dan penggunaan sumber daya yang lebih efisien.

Dalam jangka panjang, koalisi linier dianggap membawa manfaat bagi masyarakat dengan menciptakan keseimbangan kekuatan politik, visi yang selaras, dan rencana pembangunan terintegrasi untuk dampak positif yang lebih besar. (*)

 

 




Hak Angket Masih Berjalan: Antara Harapan dan Tantangan

Capres nomor urut 3, pertama kali menggulirkan  Wacana penggunaan hak angket muncul dalam konteks mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024     

LombokJournal.com ~ Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam menyalurkan aspirasi rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki sejumlah hak istimewa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 79. 

Hak-hak ini, seperti hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat, menjadi instrumen penting dalam mengawasi pemerintah.

BACA JUGA : Peristiwa Anomali Sirekap, Ada Parta Mengalami Kenaikan Tidak Wajar

Di kalangan DPR RI masih terbelah pandangan terkait Hak Angket

Hak angket salah satu hak istimewa DPR, memberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Mekanisme pengajuannya diatur oleh pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009, membutuhkan dukungan 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi.

Wacana penggunaan hak angket muncul dalam konteks mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, memimpin inisiatif ini. Namun, respons terhadap wacana ini terbelah di kalangan anggota DPR.

Ganjar mendorong pengusungan salah satu hak istimewa ini oleh partai politik pengusungnya, PDI-P dan PPP, sebagai respons terhadap dugaan kecurangan yang dianggapnya sudah terbuka. Anies Baswedan, capres nomor urut 1, dan partai pengusungnya juga menyatakan kesiapan untuk menggunakan hak angket.

BACA JUGA : Peningkatan Suara PSI, Pengamat : Ada Potensi Manipulasi

Pada rapat paripurna DPR, Selasa (05/03/2024), anggota DPR dari Fraksi PDI-P, PKB, dan PKS mengadvokasi penggunaan hak ini. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyoroti adanya mekanisme khusus untuk mengajukannya, yang tidak direspon saat itu.

Meskipun demikian, terdapat pandangan lain terkait wacana ini. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan skeptisisme terhadap terwujudnya inisiatif ini. Menurutnya, mayoritas anggota DPR cenderung menghormati hasil Pemilu 2024 dan memandangnya sebagai proses yang sudah selesai.

Pemikiran di kalangan legislator terbelah, dengan beberapa mendukungnya untuk mengatasi dugaan kecurangan, sementara yang lain lebih fokus pada penyelesaian rancangan undang-undang yang tertunda. Habiburokhman menekankan perlunya memaksimalkan fungsi pengawasan DPR terkait Pemilu 2024 tanpa harus menggunakan hak angket.

Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mengenai apakah usulan ini akan tetap bergulir atau menghadapi kendala dalam pengajuannya. 

BACA JUGA : Kota Bima Tuan Rumah Gelar Teknologi Tepat Guna tingkat Provinsi

Meski ada dorongan dari sejumlah pihak, terutama dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan, tantangan dan perbedaan pandangan di kalangan DPR menjadi faktor yang mungkin mempengaruhi kelanjutan wacana hak angket ini.***

(Dari berbagai sumber)

 




Rangga Raih Suara Terbanyak, Pastikan Kursi di DPRD NTB

Rangga menyatakan bahwa kemenangannya merupakan dukungan dan kepercayaan masyarakat yang telah memilihnya

MATARAM.LombokJournal.com ~ Calon anggota DPRD Provinsi NTB dapil I Kota Mataram dari Partai Gerindra, Rangga Danu Meinaga Adhitama SH, MH, berhasil mencatatkan diri sebagai pemenang dengan perolehan suara tertinggi dalam internal partainya.

BACA JUGA : Pengendalian Inflasi Jelang Ramadhan dan Hari Raya Idhul Fitri

Rangga raih suara tertinggi di internal partai
Rangga Danu Meinaga Adhitama SH, MH

Dalam hasil tabulasi data Partai Gerindra, Rangga berhasil mengungguli empat pesaingnya, dengan perolehan suara yang merata di enam kecamatan. Sebagai figur baru, ia berhasil mendominasi suara terbanyak di Kota Mataram, dengan total suara mencapai 6.065 di enam kecamatan.

Posisi kedua ditempati oleh I Gde Sudiarta dengan perolehan 5.756 suara, diikuti oleh Lalu Fauzi Haryadi dengan 5.366 suara sebagai peringkat ketiga. Sementara itu, I Gusti Ayu Ngurah Prima Ningrat dan I Gusti Agung Ayu Ratih Manik berada di urutan keempat dan kelima dengan masing-masing perolehan suara 1.603 dan 969.

Rangga menyatakan bahwa kemenangannya adalah hasil dari dukungan masyarakat yang telah memilihnya. Perolehan suara tertinggi di internal partai ini merupakan hasil perjuangan bersama kader, simpatisan, dan masyarakat yang mempercayainya sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi NTB.

BACA JUGA : NTB Zone Diresmikan di Surabaya

Sebelum pemilihan, Rangga aktif melakukan sosialisasi dan meresap aspirasi masyarakat. Sebagai politisi muda di Kota Mataram, ia turun secara intensif sejak penetapan caleg hingga satu tahun penuh, menampung aspirasi masyarakat di enam kecamatan dan 325 lingkungan untuk 50 kelurahan di Kota Mataram.

“Sebagai generasi muda dan politisi muda, kami tetap komitmen menyuarakan aspirasi masyarakat,” ungkapnya kepada Radar Lombok pada Kamis (29/2).

Rangga, yang pernah menjadi anggota DPRD Kota Mataram tahun 2014 dari partai berbeda, menjelaskan bahwa dukungan yang semakin kuat berasal terutama dari masyarakat Kota Mataram. Dukungan juga datang dari pemilih muda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

“Saya berharap perjuangan relawan, tim, dan masyarakat yang mendukung akan berbuah kemenangan yang sempurna,” tegasnya.

BACA JUGA : Optimalkan Layanan Publik, Pemprov NTB Siapkan Renaksi 

Rangga berjanji akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama terkait kesejahteraan dan infrastruktur di Kota Mataram sebagai ibu kota Provinsi NTB. Ia aktif mengawal perhitungan tingkat bawah bersama relawan untuk memastikan transparansi dan keabsahan hasil pemilihan. Para relawan juga tetap mendampingi dalam tahapan pleno tingkat kota dan Provinsi NTB dengan menyajikan data C-plano dan C hasil yang dikumpulkan dari saksi. ***

 

 




Peristiwa Anomali Sirekap, Ada Partai Alami Kenaikan Tidak Wajar 

 Terjadi peristiwa turunnya perolehan suara PPP, seluruh kadernya untuk menjaga suara partainya                                                                

LombokJournal.com ~  Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyoroti peristiwa anomali dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). 

Atas perisriwa anomali itu, Ia mengungkapkan keprihatinannya. Ada kemungkinan partai lain mengalami peningkatan suara yang tidak wajar akibat anomali tersebut. Sementara perolehan suara PPP sendiri mengalami penurunan.

BACA JUGA : Suara PSI Melonjak Mendadak, Sementara Suara PPP Mengalami Penurunan 

Awiek, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa Sirekap hanyalah alat bantu tanpa kekuatan hukum tetap

Dia mengimbau seluruh kader PPP untuk menjaga suara partainya. Sebagai contoh, mengingatkan peristiwa penurunan suara PPP turun dari 3.058.000 menjadi 3.040.000, lalu naik kembali. 

Awiek menekankan pentingnya memahami bahwa jumlah suara seharusnya bertambah, bukan berkurang, seiring bertambahnya TPS yang masuk.

BACA JUGA : Peningkatan Suara PSI, Pengamat : Ada Potensi Manipulasi

Sebelumnya, KPU berusaha memberikan data terbaru real count pemilu 2024, di mana terjadi peristiwa PSI dan PPP mendekati ambang batas syarat masuk Parlemen Senayan. 

Data real count Pemilu Legislatif DPR RI mencapai 65,80 persen pada Minggu, tanggal 3 Maret 2024, pukul 12.00 WIB. PSI mencapai 3,13 persen perolehan suara 2.403.152, sementara PPP melonjak signifikan dengan 4,01 persen perolehan suara 3.080.453.

PPP dipastikan lolos ambang batas parlemen, memenuhi syarat masuk DPR RI periode 2024-2029. Meskipun terdapat anomali Sirekap, KPU terus memperbarui data melalui situs pemilu2024.kpu.go.id. 

Untuk diketahui, ambang batas parlemen Pemilu 2024 adalah 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

BACA JUGA : Hasil Pleno se Pulau Sumbawa, Johan Rosihan Lolos ke Senayan

Pasal 414 butir (1) mengamanatkan partai politik peserta Pemilu memenuhi ambang batas perolehan suara 4 persen untuk meraih kursi anggota DPR. ***

 

 




Peningkatan Suara PSI, Pengamat; Ada Potensi Manipulasi  

Sejumlah politisi telah menyuarakan kecurigaan mereka terhadap anomali peningkatan suara PSI

JAKARTA.LombokJournal.com ~ Universitas Al Azhar, melalui pengamat politiknya, Ujang Komarudin, menyoroti peningkatan pesat suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menyatakan bahwa lonjakan tersebut tidak mungkin terjadi secara tiba-tiba seperti sulap. 

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunjukkan penongkatan suara PSI.

Ujang menyebutkan bahwa sejumlah politisi, termasuk dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) hingga Partai Persatuan Pembangunan (PPP), telah menyuarakan kecurigaan mereka terhadap anomali kenaikan suara PSI. 

BACA JUGA : Suara PSI Melonjak Mendadak, PPP Mengalami Penurunan 

“Sesama politisi paham, tidak mungkin langsung simsalabim suara itu, tidak mungkin langsung melonjak,” ujar Ujang dilansir dari Kompas.com pada Minggu (03/03/24).

Politikus PDI-P Deddy Yevry Sitorus dan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy, termasuk dalam kalangan politisi yang meragukan lonjakan suara PSI. Kecurigaan mereka mencakup dugaan operasi untuk mengalihkan suara ke partai politik tertentu demi melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen. 

Ujang mengingatkan bahwa jika benar terjadi, demokrasi akan terancam karena suara masyarakat dimanipulasi untuk kepentingan pihak tertentu.

Dalam konteks ini, Koalisi Masyarakat Sipil juga menduga adanya penggelembungan suara. 

“Kedaulatan rakyat, suara rakyat bisa diakali, bisa dimanipulasi, bisa dimainkan, ini bahaya,” ujar Ujang.

Ujang Komarudin sebagai seorang akademisi memperingatkan pentingnya melaksanakan pemilu melalui jalur yang benar dan normal, tanpa adanya praktik kecurangan. 

BACA JUGA : Rumput Laut di Teluk Ekas, Jadi Fokus Kunjungan Menko Marves RI

Ia mengecam praktik berbagi kepentingan antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu yang dapat merugikan demokrasi.

Menurut data terbaru dari real count KPU, suara PSI mengalami peningkatan dari 2,86 persen (2.171.907 suara) pada Kamis (29/02/24) pukul 10.00 WIB menjadi 3,13 persen (2.402.268 suara) pada Sabtu (02/03/24) pukul 15.00 WIB. 

Dalam kurun waktu yang sama, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) melaporkan penambahan dari 539.084 menjadi 541.324 TPS, dengan tambahan data dari 2.240 TPS. 

Lonjakan suara PSI ini menciptakan perbedaan yang signifikan dengan hasil hitung cepat beberapa lembaga survei, menciptakan kekhawatiran akan integritas pemilu.

BACA JUGA : MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 persen Diubah

Berdasarkan data hitung cepat Tim Litbang KOMPAS yang sudah mencapai 100 persen, PSI hanya memperoleh 2,8 persen suara. ***

 




Suara PSI Melonjak Mendadak, PPP Alami Penurunan       

Gibran Rakabuming memberikan instruksi kepada Relawan Bolone Mase agar tetap waspada terhadap suara PSI

JAKARTA.LombokJournal.com ~ Dalam perkembangan mengejutkan, perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengalami peningkatan signifikan sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) justru mengalami penurunan. Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, meminta para relawannya untuk mengawal suara PSI dan adiknya, Kaesang Pangarep.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kompas.com, Gibran memberikan instruksi kepada Relawan Bolone Mase agar tetap waspada terhadap perolehan PSI.

BACA JUGA : NTB Zone Diresmikan di Surabaya

 Instruksi ini disampaikannya saat menghadiri konsolidasi di Kota Solo, Jawa Tengah, hari Jumat (01/03/24). Di hadapan ratusan relawan, Gibran menekankan pentingnya mengamankan perolehan partai yang dipimpin oleh adiknya.

“Saya juga secara pribadi, saya mohon adik saya, juga ikut dikawal, PSI itu,” tegas Gibran di atas panggung. Meskipun hasil PSI di Jawa Tengah belum memuaskan, Gibran mencatat adanya peningkatan di tingkat DPRD Provinsi.

Selain mengawal PSI, Gibran juga meminta dukungan terus-menerus dari para relawan untuk partai tersebut. 

Namun, ia menekankan fokus Relawan Bolone Mase pada tugas mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada akhir tahun ini.

Sementara itu, data real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tren positif perolehan suara PSI. Dalam seminggu terakhir, persentase suara PSI terus bertambah, mendekati ambang batas parlemen.

BACA JUGA : Optimalkan Layanan Publik, Pemprov NTB Siapkan Renaksi

Di sisi lain, PPP mengalami penurunan perolehan partai. Menurut data real count KPU, persentase suara PPP pada Senin (26/2/2024) sore berada di 4,04 persen. Namun, pada Sabtu (2/3/2024), persentase suara PPP turun menjadi 3,97 persen. Jika tren ini berlanjut, ada kemungkinan PPP gagal lolos ke DPR RI.

Dalam konteks ini, lonjakan suara PSI menuai sorotan tajam. Koalisi Masyarakat Sipil yang mengawal Pemilu Demokratis menilai lonjakan ini tidak masuk akal. Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, mengungkapkan kecurigaan terhadap penghentian pleno terbuka rekapitulasi suara secara manual dan penghentian Sirekap KPU. Koalisi mendesak untuk menggulirkan hak angket di DPR sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Melonjaknya suara PSI yang mendekati ambang batas parlemen dalam waktu singkat menjadi perhatian utama. 

BACA JUGA : Pasar Murah Digelar Pemprov NTB di Berbagai Titik 

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kecurangan ini diusut tuntas, guna menjaga legitimasi pemilu dan mencegah krisis demokrasi. Koalisi juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat tekanan publik dan moral. Maksudnya untuk melawan dugaan despotisme dan manipulasi kekuasaan politik yang merugikan demokrasi Indonesia. ***

 




Hasil Pleno se Pulau Sumbawa, Johan Rosihan Lolos ke Senayan 

Johan Rosihan dari Partai Keadilan Sejahtera Diklaim salah satu dari tiga caleg yang lolos ke Senayan berdasarkan hasil pleno seluruh Kecamatan se Pulau Sumbawa

KSB.LombokJournal.com – Amrullah, M.M.Innov, Ketua Tim Pemenangan Johan Rosihan Pulau Sumbawa, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Bawaslu dan KPU di seluruh tingkatan dalam proses pemilihan. 

Proses penghitungan suara di berbagai tingkat telah berhasil difinalisasi dengan baik oleh kedua lembaga tersebut. Amrullah juga mengumumkan hasil pleno terbaru di 63 Kecamatan se-Pulau Sumbawa.

BACA JUGA : MK Putuskan, Ambang Batas Parlemen 4 persen Diubah

Dalam keterangannya, Amrullah menyatakan bahwa hasil pleno tersebut sejalan dengan informasi yang sebelumnya disampaikan oleh timnya melalui konferensi pers di Sumbawa. 

Tiga partai, yakni PKB (Mahdalena), NasDem (Mori Hanafi), dan PKS (Johan Rosihan), dipastikan meraih tiga kursi DPR dari Pulau Sumbawa.

Jelasnya, Johan Rosihan kembali memastikan diri lolos ke Senayan Rangking III untuk melanjutkan dedikasinya kepada masyarakat Pulau Sumbawa. 

Penegasan ini berdasarkan berita acara DA hasil pleno 63 kecamatan se-Pulau Sumbawa, sehingga klaim kemenangan tidak lagi diperlukan.

BACA JUGA : Caleg Pendatang Baru Dapil Pulau Lombok Melenggang ke Senayan

“Kita tidak perlu saling klaim, terutama dengan menampilkan hasil sirekap KPU yang belum mencapai 100 persen. Semuanya akan kembali berdasarkan pleno yang telah selesai,” tegas Amrullah pada Jum’at (01/03/24).

Menurutnya, semua partai politik memiliki data yang sama, dan klaim kemenangan yang tidak berdasarkan hasil pleno kecamatan menjadi hal yang aneh. Amrullah mengajak semua elemen masyarakat untuk bergandengan tangan dan menyatukan langkah setelah berakhirnya pemilu.

BACA JUGA : Medsos Harus Dioptimalkan untuk Tingkatkan Interaksi

“Demi membangun Pulau Sumbawa yang lebih baik, mari kita rapatkan barisan, bahu-membahu, karena demokrasi sejatinya adalah wadah pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya. ***

 




MK Putuskan, Ambang Batas Parlemen 4 persen Diubah 

MK menilai, ketentuan tentang ambang batas itu tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum

JAKARTA.LombokJournal.com ~ Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta telah mengeluarkan keputusan yang signifikan terkait ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional. yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). 

BACA JUGA : Menko Marves RI Melakukan Kunjungan Kerja di NTB

MK menekankan bahwa ambang batas parlemen 4 persen dianggap konstitusional hanya berlaku pada Pemilu DPR 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)

Keputusan ini, yang diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis (29/02/24).

MK menyatakan bahwa ambang batas tersebut tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Ditekankan bahwa ambang batas parlemen 4 persen dianggap konstitusional hanya jika tetap berlaku pada Pemilu DPR 2024. 

Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, ambang batas ini dianggap konstitusional bersyarat. Putusan ini merupakan respons terhadap perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam pengumuman putusannya, MK menyoroti kurangnya dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen 4 persen. 

BACA JUGA : Rakornas KPI pada Bulan Mei 2024, Provinsi NTB Jadi Tuan Rumah

Lebih lanjut, MK menyimpulkan bahwa ambang batas ini telah menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu, mengakibatkan hak konstitusional pemilih menjadi tidak dihitung dengan alasan penyederhanaan partai politik.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyampaikan bahwa meskipun tujuan penyederhanaan partai politik adalah untuk menciptakan sistem pemerintahan presidensial yang kuat, namun secara faktual, prinsip-prinsip tersebut telah tercederai. 

Banyak suara pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR, menciptakan disproporsionalitas dalam sistem pemilu proporsional yang diadopsi.

Sebagai tindak lanjut dari putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen. 

BACA JUGA : Buku Puisi ‘Amerikano’ Tur ke 10 Titik di Pulau Lombok

Perubahan tersebut harus memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan, menciptakan landasan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Perubahan ini diharapkan dapat dilakukan sebelum Pemilu 2029, membuka jalan menuju sistem pemilu yang lebih inklusif dan representatif. ***

 




Parpol Harus Capai Parliamentary Threshold untuk ke Parlemen

Parliamentary threshold merupakan acuan yang digunakan pemerintah Indonesia untuk menentukan apakah partai politik (Parpol) berhak masuk ke parlemen

MATARAM.LombokJournal.com ~ Dalam Pemilu 2024, istilah “parliamentary threshold” sering disebut karena berkaitan dengan penetapan partai politik (Parpol) di kursi DPR RI. Tetapi, apa sebenarnya parliamentary threshold?

BACA JUGA : Mahkamah Konstitusi (MK) Memutuskan Ambang Batas Parlemen 4 persen Diubah

Mahkamah Konstitusi

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, syarat memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen agar Parpolk melaju ke Parlemen konstitusional hanya jika berlaku pada Pemilu 2024. Ke depan, sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029 syarat tersebut harus diubah.

MK menyatakan bahwa ambang batas tersebut tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Pengertian Parliamentary Threshold

Secara umum, parliamentary threshold adalah acuan yang digunakan pemerintah Indonesia untuk menentukan apakah Parpol berhak masuk ke parlemen. Sejak Pemilu 2009, parliamentary threshold telah menjadi instrumen untuk menyederhanakan keberadaan Parpol.

BACA JUGA : Rumput Laut di Teluk Ekas Jadi Fokus Kunjungan Menko Marves RI

Syarat Parliamentary Threshold

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 mengatur syarat Parpol . Peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen secara nasional untuk dapat berpartisipasi dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Partai yang tidak memenuhi ambang batas tidak akan disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Ilustrasi Perhitungan Suara dengan Acuan Parliamentary Threshold

Dalam ilustrasi perhitungan suara, partai yang lolos ambang batas parlemen nasional secara otomatis lolos masuk parlemen daerah. Sebaliknya, jika tidak lolos ambang batas parlemen nasional, maka tidak lolos untuk DPRD kabupaten/kota. Jika suara partai politik di suatu daerah pemilihan cukup untuk mendapatkan kursi di DPR, tetapi tidak mencapai 4 persen secara nasional, partai tersebut dianggap gugur.

BACA JUGA : Caleg Pendatang Baru Dapil Pulau Lombok Melenggang ke Senayan

Kunci Partai Politik ke Parlemen

Parliamentary threshold menjadi kunci dalam menentukan keberlanjutan partai politik di parlemen. Dengan aturan yang jelas, Pemilu 2024 akan mempertimbangkan partai politik yang dapat memenuhi ambang batas untuk aktif di tingkat nasional dan daerah. Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai peran dan syarat parliamentary threshold. ***

 




Caleg Pendatang Baru Dapil Pulau Lombok Melenggang ke Senayan 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 10,29 persen suara, caleg PKS Abdul Hadi memimpin dengan 46.511 suara

MATARAM.LombokJournal.com ~  Hasil real count terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan, enam calon anggota legislatif (caleg) pendatang baru dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) II Pulau Lombok berpotensi meraih kursi di Senayan. 

BACA JUGA : Koperasi PKK Cahaya Abadi Adakan Rapat Anggita Tahunan

Caleg pendatang baru berpotensi ke senayan

Data real count mencakup 70,55 persen suara dari 11.530 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Partai Gerindra mendominasi dengan meraih suara tertinggi sebesar 17,38 persen atau 210.435 suara. Caleg Gerindra, Lale Syifaun Nufus, yang merupakan petinggi Nahdlatul Wathan (NW) dan cucu pahlawan nasional TGKH. Zainuddin Abdul Majdid, memimpin dengan 84.548 suara.

Diikuti oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 10,29 persen suara, caleg PKS Abdul Hadi memimpin dengan 46.511 suara. Sementara itu, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berada di urutan ketiga hingga kelima.

Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat juga memperlihatkan kinerja baik dengan masing-masing meraih 7,38 persen dan 7,25 persen suara. PAN, yang pada Pileg 2019 finis di urutan sembilan, kini berpotensi mengamankan kursi ke Senayan dari Dapil Pulau Lombok.

BACA JUGA : MotoGP dan ACCR 2024,  Peluncuran Tiket di Jakarta

Meski begitu, KPU NTB mengimbau caleg dan parpol untuk tidak terburu-buru mendeklarasikan kemenangan dan saling mengeklaim berdasarkan hasil hitungan internal.

 Agus Hilman, Anggota KPU NTB, menekankan perlunya menunggu hasil resmi penghitungan manual KPU dari tingkat desa/kelurahan hingga nasional.

“Mari bersama-sama menunggu hasil resmi dari KPU. Jangan sampai saling klaim kemenangan yang nantinya dapat berdampak pada perpecahan di antara kita,” kata Hilman.

BACA JUGA : Bunda Lale Ajak Masyarakat Jalani Hidup Sehat

Caleg dan peserta pemilu juga diminta untuk tidak mempublikasikan hasil penghitungan suara internal secara mandiri. Dijelaskannya,  hasil tersebut sudah cukup sebagai alat kontrol proses penghitungan suara KPU. ***