Rakor Tekan Perkawinan Anak dan Kekerasan Pada Perempuan

Wagub Sitti Rohmi bersama Menteri PPPA adakan Rakor untuk menekan perkawinan anak

MATARAM.lombokjournal.com ~ Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah bersama Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian PPPA Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (15/06/22).

BACA JUGA: Main Jaran dengan Joki Cilik Bukan Eksploitasi Anak

Mengadakan rakor perlindungan kekerasan pada perempuan
Wagub NTB dan Menteri PPPA

Rakor tersebut digelar dalam rangka menekan kasus perkawinan anak dan kekerasan pada perempuan di Provinsi NTB,

Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bintang Puspa Yoga.

Menurut Ummi Rohmi sapaan Wagub, Rakor tersebut hal membahas progres Kabupaten/Kota Ramah Perempuan dan Layak Anak di Provinsi NTB.

Ummi Rohmi mengajak seluruh masyarakat NTB dan stake holder terkait untuk berikhtiar bersama dalam menekan kasus perkawinan anak dan kekerasan pada perempuan.

“InsyaAlloh, dari NTB, kita wujudkan Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045 mendatang,” tandasnya. ***

BACA JUGA: Menjomblo Saja daripada Menikah pada Usia Dini

 




Aset Pemkab Bima, Para Pihak Diminta Duduk Bersama

Wagub NTB minta DPRD setempat membantu verifikasi agar Penyerahan aset dari Pemkab Bima ke Pemkot Bima segera tuntas

MATARAM.lombokjournal.com ~ Pemerintah Kabupaten Bimdan dan Pemerintah Kota Bima harus duduk bersama, guna menyelesaikan serah terima aset Pemerintah Kota Bima dari Pemerintah kabupaten Bima. 

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hj Sitti Rohmi Djalillah meminta DPRD agar membantu verifikasi data 391 aset menjadi kendala di lapangan.

DPRD diminta membantu verifikasi aset Pemkab Bima

“DPRD agar membantu verifikasi seluruh aset dalam perjanjian serah terima,” kata wagub. Ia menyampaikan itu saat menerima Wakil Ketua DPRD Bima dan Ketua Komisi 2 Bidang Aset di ruang kerjanya, Selasa (14/06/22). 

BACA JUGA: Wagub NTB Tinjau Eco Office, Setda NTB Jadi Barometer OPD

“Penuntasan penyerahan aset tersebut diberikan tenggat waktu oleh Kementerian Dalam Negeri pada 20 Juni 2022,” ujar wagub.. 

Penyelesaian persoalan aset dan verifikasi 391 aset yang tak kunjung selesai sejak terbentuknya Pemerintah Kota Bima pada 2002 

Sebenarnya, penyerahan aset dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima telah dilakukan dua kali perjanjian yakni pada tahun 2019 dan 2020 lalu. 

Namun, meski kedua pihak telah sepakat, verifikasi 391 aset tersebut menjadi kendala di lapangan

Karena itu Wagub Sitti Rohmi berharap, DPRD bisa memfasilitasi dengan memanggil kedua belah pihak. 

Ia pun menyarankan, agar komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan segera untuk meminta waktu penyelesaian verifikasi aset. 

Wagub mengatakan, fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat agar kelalaian selama 19 tahun persoalan aset ini segera tuntas. 

Terlebih, pihak legislatif belum pernah memanggil secara resmi kedua pihak. 

“Ini kan aset milik masyarakat jadi seharusnya para pihak tidak melalaikan persoalan,” tegas Wagub.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Aminurlah mengakui, pihaknya  belum pernah melakukan pemanggilan secara resmi meski pertemuan dengan Bupati Bima pernah dilakukan. 

BACA JUGA: Investasi NTB Dipaparkan ke Komite IV DPD RI

Pihaknya menilai, kedua pihak juga belum pernah melibatkan DPRD dalam proses verifikasi aset.

Dalam waktu singkat ini, DPRD akan melakukan pemanggilan dan mendorong kedua pihak segera menuntaskan persoalan aset ini. 

“Kami secara kelembagaan akan segera mengundang kedua belah pihak dan akan melakukan komunikasi dengan KPK,” sebut Aminurlah. ***

 




Desa Kumbang, Lotim, Calon Percontohan Desa Antikorupsi 

Gubernur NTB menghadiri pembukaan Desa Antikorupsi di Desa Pakkato, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Sulawesi Selatan

LOTIM.lombokjournal.com ~ Ada 10 desa di Indonesia dipilih Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK) sebagai jadi calon percontohan desa anti korupsi.

Salah satu desa adalah Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB yang terpilih menjadi calon percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2022.

Gubernur NTB hadiri pembukaan Desa Antikorupsi

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, menghadiri langsung pembukaan Desa Antikorupsi yang dilaksanakan di salah satu calon desa antikorupsi, yakni di Desa Pakkato, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Sulawesi Selatan,  Selasa (07/06/22).

BACA JUGA: Evaluasi bagi PPPK akan Dilakukan tiap Tahun

Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam sambutannya mengungkapkan, hal ini salah satu upaya pencegahan korupsi di tingkat pedesaan di Indonesia.

“Kita sangat memahami bahwa begitu penting peran desa. Kalau 74 ribu lebih desa bebas dari korupsi, maka tentulah gambaran kabupaten/kota bebas dari korupsi,” tandasnya.

Ia berharap, dengan anggaran yang mencapai Rp468,5 triliun untuk desa, penggunaan dana desa tersebut harus dipastikan sesuai tujuan.

“Anggaran Rp 468,5 triliun itu kita harus pastikan, kalau setiap Kepala Desa paham bagaimana menyusun rencana kerja dari desa, dan paham penyusunan pertanggungjawaban secara benar, baik formil maupun materil, sehingga jauh dari perbuatan korupsi itu,” harapnya.

Sebagai informasi, sebanyak 10 desa di seluruh Indonesia dipilih Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK) sebagai jadi calon percontohan desa anti korupsi. 

Sebelum menentukan 10 desa tersebut, tim KPK telah melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi.

BACA JUGA: Dinas Pariwisata KLU Gagas Destinasi Pariwisata Lokal

Ke-10 calon desa antikorupsi tersebut di antaranya Desa Pakatto di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan, Desa Kamang Hilla di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Desa Hanura di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Desa Mungguk di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Kemudian, Desa Cibiru Wetan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Desa Kutuh di Kabupaten Badung, Bali, Desa Batusoko Barat di Kabupaten Ende, NTT serta Desa Kumbang di Kabupaten Lombok Timur, NTB.***

 

 




10 Mahasiswa Diamankan, Gubernur NTB Minta Bupati Bima Bantu Mahasiswa 

Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri,  Kajari dan Kepala Pengadilan Negeri Bima diminta untuk segera ajukan penangguhan penahanan 10 mahasiswa yang dititIp di Polda NTB

MATARAM.lombokjournal.com ~ Saat ini 10  mahasiswa Bima diamankan di Polda NTB terkait demo dan blokade jalan di Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, beberapa waktu lalu.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang menyempatkan diri menengok mahasiswa  yang di titipkan di Polda NTB di Mataram, Rabu (18/05/22),  mengajak Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri,  Kajari dan Kepala Pengadilan Negeri Bima untuk membantu. 

10 mahasiswa diamankan aparat Polri dan TNI
Personel Polres Bima dan TNI yang mengambil tindakan tegas saat demo mahasiswa di Bima, beberapa waktu lalu

Ia mengaku sudah minta Bupati Bima segera berkordinasi dengan Kapolres, Kajari dan Kepala Pengadilan Negeri Bima.

“Untuk mempercepat proses hukumnya,” kata Gubernur Zul.

Maksudnya, agar proses penangguhan penahanan bisa segera diajukan, baik oleh Pemda Kabupaten maupun Provinsi. 

BACA JUGA: Aksi Blokir Jalan 4 hari Berturut-turut, 10 Provokator Ditangkap

Karena para mahasiswa perlu kembali untuk melakukan aktifitas dan melanjutkan studinya di kampus masing-masing.

“Alhamdulillah kondisinya sehat, bugar dan baik,” kata Bang Zul sapaan Gubernur NTB.

Bang Zul berpesan kepada masyarakat, agar penyampaian pendapat di depan umum, mengikuti aturan dan proesur yang telah diatur.

Agar berjalan damai dan tidak menggangu kegiatan dan aktifitas masyarakat lain, apalagi melakukan pengrusakan.

Sementara itu, salahsatu pemuda asal Kecamatan Monta, Imam Fardi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Gubernur NTB, yang telah peduli dan mensuport mahasiswa Bima yang diamankan Polda NTB. 

Ia berharapbisa kembali menjalankan aktivitas perkuliahan seperti biasa.

“Terimakasih Bang Zul telah datang dan memotifasi adik-adik kami yang sedang dititipkan dan diamankan di Polda untuk tetap sabar dan semangat,” kata alumni kampus di Makasar ini.

BACA JUGA: Polda NTB Dorong Terbentuknya Satgas Penanganan Konflik

Sebelumnya, Polres Bima mengamankan 10 orang mahasiswa yang blokade jalan selama empat hari berturut-turut, saat demonstrasi menuntut perbaikan jalan di Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, beberapa waktu lalu ***

 

 




Polda NTB Dorong Terbentuknya Satgas Penanganan Konflik

Menurut Kabid Humas Polda NTB, legalitas pembentukan satgas terpadu dapat disandarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri

MATARAM.lombokjournal.com ~ Polda NTB mendorong terbentuknya satuan tugas (Satgas) terpadu penanganan konflik sosial tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sesuai UU no 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. 

Hal itu disampaikan Kapolda NTB melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., Senin (16/5/2022), saat ditemui di ruang kerjanya.

 “Dengan terbentuknya satgas terpadu akan memudahkan dalam koordinasi, dalam upaya penanganan setiap permasalahan atau konflik sosial di tengah masyarakat. Tidak itu saja, dengan terbentuknya satgas terpadu juga akan memudahkan dalam mendeteksi dan atau mengantisipasi munculnya konflik,” ungkap Artanto.

Menurutnya, satgas terpadu yang di dalamnya terdiri dari berbagi unsur akan memudahkan dalam perumusan rencana aksi penanganan konflik sosial, sehingga tercipta stabilitas dan keamanan yang semakin kondusif.

BACA JUGA: Gubernur NTB: Jangan Memutuskan Saat Emosi

 “Pencegahan konflik yang diimplementasikan melalui penyusunan rencana aksi penanganan konflik sosial, nantinya bisa dirumuskan oleh satgas terpadu tingkat provinsi dan satgas seluruh kabupaten/kota,” katanya.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda NTB menyampaikan, legalitas pembentukan satgas terpadu dapat disandarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2015, tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial yang bertujuan meningkatkan efektifitas penanganan gangguan keamanan secara terpadu.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, membentuk kerangka regulasi baru mengacu pada strategi penanganan konflik yang dikembangkan oleh pemerintah, mencakup tiga strategi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maupun yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dijelaskan, tiga strategi dalam kerangka regulasi dalam upaya pencegahan konflik di antaranya regulasi terkait kebijakan dan strategi pembangunan, yang sensitif terhadap konflik dan upaya pencegahan konflik. Kedua, kerangka regulasi bagi kegiatan penanganan konflik yang meliputi upaya pemberhentian kekerasan dan pencegahan jatuhnya korban manusia maupun harta benda.

“Kerangka regulasi yang ketiga adalah kaitannya dengan penanganan pasca konflik, yaitu ketentuan yang berkaitan dengan tugas penyelesaian sengketa atau proses hukum serta kegiatan pemulihan, reintegrasi dan rehabilitasi,” ucap Artanto.

BACA JUGA: Bawaslu RI Adakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemilu 2024 di NTB

“Nah, hal ini diperlukan satuan tugas terpadu dalam implementasinya. Itulah mengapa kita dorong terbentuknya satgas terpadu tersebut,” tutupnya.***

 

 




Oknum Pejabat di KLU Salah Gunakan Sarana Pemerintah

Bupati Djohan kesal, mengetahui melalui medsos diketahui adanya oknum pejabat yang menyimpang alias salah menggunakan kendaraan dinas

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Bupati Lombok Utara, H Djohan Syamsu,SH, menyampaikan peringatan kepada pejabat ASN yang menyimpang, menggunakan sarana pemerintah untuk kepentingan usaha pribadi dan memperkaya diri. 

Dicontohkan bupati, beberapa hari ini ramai dibicarakan melalui grup medsos (FB), adanya oknum pejabat ASN yang menggunakan fasilitas atau sarana pemerintah di luar kepentingan dinas.

Kendaraan dinas oknum pejabat yang salah dalam peruntukannya

“Terus terang, saya baru tahu tadi malam, dan ini jangan sampai terulang kembali baik yang bersangkutan maupun pejabat ASN yang lainnya,” tutur Bupati Djohan di depan pululah undangan, saat menghadiri kegiatan di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara, Selasa (17/05/22).

Sarana pemerintah yang dipercayakan pada pejabat hanya untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah yang memiliki tanggungjawab mendapatkan fasilitas.

BACA JUGA: Bantuan RJIT Kementan Diserahkan DKP3 KLU

kendaraan dinas operasional,, harus mengetahui batasan penggunaannya.

Dijelaskan, secara normatif Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah pasal

1 huruf g, yang dimaksud dengan kendaraan dinas adalah milik pemerintah yang

dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas.

Terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan. 

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pengunaan mobil dinas selain dari apa yang ditentukan tersebut, dapat dikatakan penyalahgunaan mobil dinas,” kata bupati

Penyalahgunaan mobil dinas dapat dilakukan dengan tindakan preventif dan represif.

Bentuk penegakan hukum secara preventif melalui razia oleh pihak kepolisian secara rutin untuk diiperingatkan, memberikan himbauan serta teguran.

Sementara tindakan represif dapat dilakukan administratif dan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait sanksi itu, Bupati Djohan mengingatkan, hal serupa jangan sampai terulang. 

BACA JUGA: Rekrutmen Beasiswa NTB Dilakukan Transparan

“Zaman sekarang masyarakat sudah pada pintar  ITE (FB, Intagram, Twitter dan lain sebagainya). Jadi (penyimpangan) itu sangat cepat dan gampang tersebar ke publik dan bermuara ke pimpinan daerah yang di salahkan,” kata bupati mengingatkan dengan kesal.

Wartawan media ini sempat melakukan konfirmasi melalui WA kepada yang bersangkutan, sebut saja IRL.

Jawaban yang bersangkutan bernada menyesal.

“Tapi tiang bersyukur juga kepad para teman media untuk mengingat kan. Tiang  Insya Allah ini kejadian yang terakhir, semoga tidak terulang lagi,” jawabnya melalui WA.***

 

 




Aksi Blokir Jalan 4 hari, 10 Provokator Ditangkap 

Personil Polres Bima dan TNI mengamanakan 10 orang dari massa aksi blokir jalan.   

BIMA.lombokjournal.com ~ Gara-gara aksi blokir jalan selama 4 hari di Pertigaan Desa Waro Kecamatan  Monta, Kabupaten Bima, sejak hari Senin tanggal 9 hingga Kamis tanggal 12 Mei 2022, pihak kepolisian amankan 10 orang provokator. 

Hal itu disampaikan dalam siaran pers dari Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto,S.I.K.,M.Si yang diterima media, Sabtu (13/05/22).

Disebutkan, Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K, bersama TNI telah melakukan upaya maksimal dalam mengamankan jalannya unjuk rasa yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut. 

Selain melakukan pengamanan, sedari awal pihak kepolisian juga memberikan imbauan dan negosiasi kepada massa aksi agar tidak melakukan blokir jalan. Sebab aksi itu dapat mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan dengan beragam keperluannya yang mendesak.

Menindak tegas aksi blokir jalan

“Sejak awal, upaya pengamanan sudah dilakukan sesuai SOP dan imbauan-imbauan juga tetap diberikan agar berunjuk rasa dengan damai. Negosiasi juga untuk tidak memblokir jalan,” kata Kapolres Bima, yang dikutip dalam siaran pers tersebut.

Sayangnya massa aksi tidak mengindahkan imbauan dan mementahkan negosiasi dari pihak kepolisian, serta tetap melakukan aksi blokir jalan dengan menggunakan batu, kayu, hingga barugak.

BACA JUGA: Warga Mareje Kembali Pulang ke Kampung Halamannya

Mereka menuntut pihak Pemerintah Kabupaten Bima untuk menemui mereka.

Menanggapi itu, lanjut Kapolres, pihaknya langsung memfasilitasi untuk menghadirkan pejabat pemda terkait guna menemui massa aksi.

Meski pejabat terkait dihadirkan, namun massa aksi malah menolaknya. dengan melontarkan kata-kata yang tidak semestinya.

Guna mengakhiri aksi massa, Kapolres bersama Dandim 1608/Bima, Letkol inf. M. Zia Ulhaq S.Sos., mengundang Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Monta di Mapolsek Monta.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat meminta agar pihak TNI-POLRI melakukan tindakan tegas untuk mengatasi aksi blokir jalan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut tersebut.

Akhirnya, Kamis (12/5/22), Pukul 13.30 Wita sejumlah personil Polres Bima dan TNI tiba di lokasi pemblokiran jalan untuk kembali mengimbau massa aksi agar membuka titik-titik pemblokiran jalan yang melumpuhkan arus lalulintas tersebut. 

Namun, lagi-lagi tidak diindahkan bahkan melakukan perlawanan.

Akibatnya, pihak kepolisian dan TNI mengambil tindakan tegas dengan mengamanakan 10 orang dari massa aksi blokir jalan.   

Pihak kepolisian dan TNI akhirnya berhasil membuka semua titik pemblokiran.

Menurut Kapolres, aksi blokir jalan merupakan perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan pasal 192  KUHP jo Pasdal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 15 tahun penjara  dan denda  sebanyak Rp.2 Milyar. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, dalam rilisnya, menyampaikan, aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kecamatan Monta Menggugat (AMANAT) tersebut dilakukan guna menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan.

BACA JUGA: Gubernur NTB Ajak Kepala Daerah Prioritaskan Produk Lokal

“Pada Hari Senin, Tanggal 9 mei 2022, dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Monta Selatan melaksanakan unjuk rasa di pertigaan Desa Waro dengan tuntutan perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan,” kata Adib.

Bahkan aksi, lanjutnya, pemblokiran jalan oleh AMANAT ini membuahkan aksi tandingan untuk melawan pemblokir, saat memasuki hari ketiga, Rabu (11/05/22).

“Masyarakat sekitar maupun yang melintasi jalan tersebut sudah mulai resah atas pemblokiran tersebut. Bahkan masyarakat Desa Simpasai melakukan protes dengan memblokade jalan pada hari yang sama. Dari masyarakat Desa Laju juga berencana melakukan buka paksa jalan yang diblokir tersebut,” ungkap Adib.***

 




Rekening Nasabah Bobol, Bank Harus Bertanggung Jawab

Ini kisah nyata, Rekening Nasabah dibobol secara bertahap tapi pihak Bank tak mau bertanggung jawab

Penulis: Erlin, mahasiswa UMMAT semester 2 Nim: 2021B1B021

lombokjournal.com ~ Beredar  berita kehilangan  isi saldo rekening Nasabah di salah satu Bank di Bima Rabu, 23 Maret 2022 senilai  Rp91.830.538,00. 

Aisyah dan Sirajudin pasangan suami istri yang memiliki rekening saldo sejak awal dari tanggal (23/03/22) terjadi transaksi dengan saldo awal Rp91.830.538,00, tiba-tiba rekening nasabah itu dibobol oknum tertentu (Ini nyata tapi maaf saya tak menyebut nama bank).

Dari dalam dengan pencairan awal Rp50.000.000,00 sehingga sisa saldo menjadi Rp 41.830.538,00, dibobol lagi Rp40.000.000,00 hingga disisakan  Rp1.824.038,00.

Dan dibobol lagi Rp1.500.000,00 hingga saldo di angka Rp317.000,00 dan dibobol lagi Rp200.000,00 hingga saldo terakhir Rp111.038,00.

Sementara Nasabah melapor kepada pihak Bank dan merasa tidak pernah menarik saldo dari rekeningnya. Pihak Bank meminta waktu kurang lebih 2 minggu, sedangkan Nasabah menolak dan uangnya minta dikembalikan. 

BACA JUGA: Daur Ulang Sampah Plastik di NTB Jadi Batako

Pada keesokan harinya istri korban kembali menemui pihak Bank, pagi itu istri korban membuat kehebohan saat sedang duduk di ruangan tunggu bersama para Nasabah lainnya yang melakukan antrian, tiba-tiba Aisyah berteriak histeris menuntut uangnya dikembalikan.

Sepertinya Aisyah tak mampu lagi membendung duka yang dialaminya, hingga dirinya berteriak histeris. Sontak saja kejadian tersebut menjadi perhatian Nasabah lainnya yang sudah memenuhi ruang tunggu Bank tersebut.

Aisyah kembali menuding pihak Bank yang terkesan tak mau bertanggung jawab atas raibnya saldo rekening milik suaminya. 

Aksi yang dikawal ketat oleh aparat pengamanan Bank tersebut, lagi-lagi tak membuahkan hasil dari pihak Bank. 

Bukan kali pertama kejadian seperti ini terjadi di kalangan masyarakat. Menurut saya ini adalah salah satu kelalaian pihak Bank dalam menjaga keamanan, membantu, dan melayani masyarakat. 

Kenapa saya katakan seperti itu, seharusnya pihak Bank merespon cepat aksi dan keluhan korban karena itu merupakan tanggung jawab penuh dari  pihak Bank.

Contohnya  pada jumat, 30 juli 2021 telah terjadi kasus yang sama meskipun di daerah yang berbeda, yaitu kehilangan isi saldo rekening Nasabah senilai Rp35.000.000,00. 

Karena ini bukan kasus pertama, artinya merupakan pengulangan dari kasus sebelumnya, seharusnya pihak bank menyadari bahwa keamanan harus diperketat agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. 

Artinya ada peningkatan dari kasus sebelumnya, peningkatan seperti apa? 

BACA JUGA: Bulan Ramadhan yang Menakjubkan

Ya, seperti yang kita ketahui bersama pada tahun 2021 kehilangan isi saldo senilai Rp35.000.000,00, dan di tahun 2022 kehilangan isi saldo senilai Rp91.830.538,00.

Saya tidak tahu apa yang akan terjadi ke depan, karena meningkatnya jumlah uang Nasabah yang hilang atau dibobol dalam kasus tersebut.

Saya harap kepada pihak Bank dan pihak yang berwajib lebih tegas dalam menjalani tugas dan kewajiban dalam menangani kasus seperti ini. 

Kejadian harus menjadi pelajaran bersama, dan semoga semua masalah terselesaikan tanpa ada pihak yang dirugikan.***

 




Wabup Lombok Utara Sampaikan Penjelasan 3 Raperda

 3 Raperda disampaikan Wabup Danny Karter dalam Sidang Paripurna DPRD Lombok Utara

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KLU pada sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD KLU, Senin (07/02/22). 

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD H.Burhan M Nur SH sidang paripurna diikuti 29 anggota DPRD.

Sidang Paripurna mendengarkan penyampaian Wabup Danny

Raperda yang dibahas yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan di KLU, Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah KLU pada Perseroan Terbatas Bank NTB Syariah. 

Wabup Danny mengatakan, penyelenggaraan sistem drainase merupakan upaya menjawab permasalahan terkait kebutuhan masyarakat akan jaminan kualitas hidup, baik dalam aspek ekonomi maupun sosial. 

Masyarakat merupakan unsur pelaku utama, sedangkan pemerintah sebagai unsur pemegang otoritas kebijakan, dan pihak ketiga merupakan bentuk support terhadap keduanya.

Berdasarkan Perda KLU  No. 9 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Tahun 2011-2031, sistem jaringan drainase meliputi pembangunan dan perbaikan drainase primer, drainase sekunder dan drainase tersier di seluruh wilayah KLU.

BACA JUGA: Ketua PKK Lombok Utara Lanik Pengurus PKK Kayangan

“Dalam rangka pengembangan dan penataan kawasan permukiman, serta peningkatan taraf hidup masyarakat penataan drainase merupakan salah satu prioritas yang perlu mendapatkan penanganan,” jelasnya.

Melihat permasalahan drainase menjadi salah satu urgensi yang membutuhkan sistem perencanaan lebih intensif. Dalam mengimbangi peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan kebutuhan sarana dan prasarana termasuk jaringan drainase di wilayah KLU.

Untuk Raperda Penggunaan Tenaga kerja Asing, kehadirannya dapat dikatakan sebagai salah satu pembawa devisa bagi negara, dengan adanya pembayaran kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan. 

Pembayaran kompensasi ini dikecualikan pada pemberi  kerja  tenaga  kerja  asing merupakan instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

“Tujuan penggunaan tenaga kerja asing tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional di bidang tertentu,” tandasnya.

Sedangkan untuk Raperda Penyertaan Modal ke Perseroan Terbatas Bank NTB Syariah, penyertaan modal dari Pemda merupakan bagian dari investasi dalam bentuk pemberian modal.

BACA JUGA: Vaksinasi Booster Digenjot Jelang Event MotoGP

Baik penyertaan modal awal maupun penambahan modal untuk upaya peningkatan kemampuan perusahaan dalam melakukan kegiatan operasionalnya. 

Anggota DPRD KLU mendengar penyampaian wabup

Modal dapat diartikan sebagai akumulasi dari ketersediaan sumber daya yang berkontribusi pada perputaran barang dan jasa yang lebih luas, dalam waktu tertentu, untuk menyediakan keberlanjutan tingkat konsumsi yang lebih tinggi untuk permintaan yang penting.

“Adapun nantinya penyertaan modal Pemda dapat berasal dari APBD dalam bentuk uang atau barang milik daerah,” jelas Wabup.

Hadir pula Ketua DPRD KLU Nasrudin SHI, Wakil Ketua II DPRD H. Burhan M Nur SH,Pj.Sekda Anding Duwi Cahyadi SSTP MM, Direktur Bank NTB Syariah Cabang Tanjung, para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD serta undangan lainnya.***

 




Intimidasi Oknum TNI Terhadap Jurnalis, Dikecam JMSI Maluku 

Oknum TNI melakukan intimidasi dan merampas alat kerja jurnalis saat meliput razia pakir

AMBON.lombokjournal.com ~ Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku menyesalkan intimidasi dan upaya perampasan alat kerja terhadap jurnalis TV One. 

Juru warta media elektronik itu menerima perlakuan kurang patut saat meliput razia parkir liar di badan jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin, 31 Januari 2022. 

Usman diintimidasi saat meliput razia parkir liar di badan jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Saat itu, dia mengambil gambar ketika petugas Dinas Perhubungan mengempiskan ban sebuah mobil dinas yang diduga milik Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pattimura, yang parkir di depan Ambon Plaza (Amplaz).

“Saya dilarang mengambil gambar. Padahal, saya sudah tunjukkan Id Card,” tutur Usman Mahu saat itu. 

Tidak hanya memarahi dan intimidasi, oknum TNI AD itu juga mengambil handphone sang wartawan.

BACA JUGA: Pemprov NTB Kejar Target Kota Layak Anak 2022

“Dia berikan HP saat teman-temannya datang. Dia sempat menyuruh saya hapus video,” terangnya.

Ketua JMSI Maluku Dino Umahuk menyayangkan intimidasi dan upaya perampasan alat kerja jurnalis. Sebab, keberadaan jurnalis TV One guna memenuhi hak publik untuk tahu.

“Apa yang dilakukan personil TNI itu mencederai kemedekaan pers. Ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis,” kata Ketua JMSI Maluku itu.

Dino meminta masyarakat untuk menghormati proses jurnalistik. Selain memenuhi hak publik atas informasi, pekerjaan jurnalis dilindungi UU 40/1999 tentang Pers. UU Pers mengatur bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat.

“Komunitas pers, khususnya perusahaan media, perlu serius menyikapi kekerasan terhadap jurnalis. Merekalah seyogianya yang terdepan. Perusahaan pers punya tanggung jawab atas keselamatan para jurnalisnya,” ujarnya.

Umahuk juga meminta para jurnalis terus-menerus meningkatkan kapasitas.

BACA JUGA: Sinkronisasi Data Blank Spot dan Lemah Sinyal di NTB

 Sehingga, memiliki kemampuan yang memadai dalam merencanakan maupun mengeksekusi suatu peliputan di lapangan.

“Sebab, setiap peliputan memilki karakter berbeda, tidak bisa diperlakukan sama. Sebagai jurnalis, perlu mengetahui mana ruang publik dan ruang privat,” kata Dino.(*) ***