Indeks

Bupati Djohan Sjamsu Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL

Bupati Djohan Sjamsu usai penyerahan sertifikat tanah pada warga sesuai Program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 yang berlangsung di Aula Bupati setempat, Rabu (24/11/21) / Foto: @ng
Simpan Sebagai PDFPrint

Program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program strategis nasional yang tujuannya menjamin kepastian hukum antara masyarakat pemegang hak dengan tanah yang dimilikinya

TANJUNG.lombokjournal..com ~ Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu SH serahkan  sertifikat tanah Program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 yang berlangsung di Aula Bupati setempat, Rabu (24/11/21).

Nampak hadir juga Kepala BPN KLU, H. Supriadi, SH., M.H, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kawasan BPN Provinsi NTB, Kepala Desa Jenggala, Kepala Desa Teniga, Kepala Desa Singgar Penjalin serta undangan lainnya.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini merupakan salah satu program strategis nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian BPN, tujuannya menjamin kepastian hukum antara masyarakat pemegang hak dengan tanah yang dimilikinya.

BACA JUGA: UPTD Tanjung Bersama PPL Lakukan Pendampingan Program P2L

Dengan konsep membangun data bidang tanah baru dan sekaligus menjaga kualitas data bidang tanah yang ada terhadap semua bidang tanah yang ada di wilayah Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Bupati Djohan menyampaikan melalui program PTSL di KLU dimulai sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 sebanyak 28.807 sertifikat yang telah diterbitkan terlebih Desa Teniga menjadi satu-satunya desa yang tuntas 100 persen.

“Harapan saya pada tahun 2022 mendatang terus menambah kuota program PTSL dengan target ke depan semua tanah di KLU memiliki sertifikat untuk mendukung terwujudnya administrasi pertanahan di daerah,” harapnya.

Program PTSL memiliki manfaat bukan hanya untuk masyarakat tapi juga bagi Pemerintah. Sebab program ini berguna untuk perencanaan tata ruang wilayah berbasis bidang tanah.

Sedangkan bagi masyarakat, berguna sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan yang sering terjadi.

BACA JUGA: Bupati Djohan Lepas PS Daygun Berlaga di Liga 3 NTB

“Tarima kasih dan apresiasi pada multipihak khususnya BPN atas partisipasi dan ikhtiarnya selama ini upaya  menuntaskan pensertifikatan tanah diwilayah KLU,” tutupnya.

Berjalan sejak 2017

Sementara itu Kepala BPN KLU Supriadi menyampaikan, program PTSL yang ada di KLU sudah berjalan dari tahun 2017.

Jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat melalui program ini sudah mencapai 84 persen, sesuai roadmap yang telah dirancang pada tahun 2024 dimana seluruh bidang tanah sudah terdaftar.

“Harapan dari Kementerian ATR  seluruh bidang tanah di wilayah republik Indonesia sesuai dengan amanah PP 10 tahun 1961 yang sekarang di ganti dengan PP 24 Tahun 1997 yang mana seluruh bidang tanah terdaftar dengan status bersertifikat,” harapnya.

@ng

 

Exit mobile version