Indeks

BPJS Kesehatan, Yang Perlu Anda Ketahui (2)

Simpan Sebagai PDFPrint

Paling sedikit perlu diketahui 7 fakta yang perlu diketahui tentang BPJS Kesehatan, agar tak salah memahami kehadiran BPJS Kesehatan

lombokjournal.com —

Berikut yang perlu anda ketahui tentang 7 fakta tentang BPJS Kesehatan;

  1. Tidak Ada Diskriminasi

Peserta BPJS Kesehatan bisa dari semua golongan dan tidak ada diskriminasi. Mulai dari orang kaya atau miskin, yang bekerja atau menganggur, yang ganteng atau yang tidak, semua bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan.

  1. Membayar Iuran atau Ditanggung Pemerintah

Perlu diketahui BPJS Kesehatan ini bisa dibuat perseorangan atau dibuatkan oleh perusahaan tempat seseorang bekerja. Ada iuran bulanan yang harus dibayar ke bank. Namun untuk masyarakat tidak mampu, seperti fakir miskin, pemerintah akan menanggung iuran BPJS tersebut. Keanggotaan ini disebut PBI atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

  1. Iurannya dibantu Perusahaan atau Cukup Murah Buat Peserta Perorangan

Ada bermacam-macam jenis iuran BPJS Kesehatan tergantung apakah si peserta bekerja di sektor mana.

  1. Pekerja di lembaga pemerintahan seperti pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai membayar 5 persen dari total gaji, dimana 3 persen akan dibayar oleh pemberi kerja sementara peserta akan melunasi sisa 2 persennya.
  2. Pekerja di perusahaan milik negara (BUMN,BUMD) dan perusahaan swasta membayar 5 persen dari total gaji dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen akan dibayar oleh pegawainya.
  3. Untuk veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda atau yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan iurannya, 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun dibayar oleh pemerintah.
  4. Iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah, atau peserta bukan pekerja adalah berdasarkan kesanggupan dan keinginan si peserta itu itu. Iurannya bisa dibilang sangat murah dan berdasarkan ruang perawatan yang diinginkan.

Ruang Perawatan yang dimaksud dibedakan dalam golongan Kelas I, Ruang Perawatan Kelas II, dan Perawatan Kelas III. Perlu untuk diketahui, meskipun ada penggoongan ruang perawatan, para pasien baik dari kelas I, II atau III tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dari rumah sakit, termasuk juga akses terhadap obat-obatan.

Jadi kalau Anda mengambil ruang perawatan kelas III, bukan berarti akan mendapatkan pelayanan yang lebih minim dibanding layanan ruang perawatan kelas I.

  1. Prosedur dan Proses Mendapat layanan

Ada sistem rujukan berjenjang dalam BPJS Kesehatan. Anda harus mendatangi terlebih dahulu fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I) yaitu puskesmas, dokter keluarga, dan klinik sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar untuk mendapatkan rawatan yang lebih intensif.

Jadi Anda tidak bisa serta merta muncul di rumah sakit dan memberitahu kalau Anda sakit dan Anda peserta BPJS, karena yang memutuskan Anda bisa dirujuk ke rumah sakit adalah dokter di faskes pertama.

Selain itu Anda diharuskan membawa semua berkas misalnya surat rujukan, fotokopi kartu BPJS, kartu keluarga, fotokopi KTP dan lain-lain. Namunn kalau pasien dalam kondisi darurat, misalnya pasien kecelakaan, sistem rujukan berjenjang ini sering dinafikan karena nyawa pasien lebih penting.

  1. Biaya Berobat Bisa Langsung Diprediksi

Dalam asuransi Biasanya kita berobat dulu baru mengetahui berapa biaya pengobatan. Tetapi BPJS Kesehatan sudah mematok biaya pengobatan terlebih dahulu berdasarkan sistem paket tarif yang disebut INA CBGS, bahkan sebelum pasien menjalani perawatan.

Nah, misalnya Anda menderita penyakit tipus dan harus rawat inap. Maka INA CBGS sudah menghitung layanan dan pengobatan apa saja hingga Anda sembuh. Biaya ini nantinya akan diklaim oleh rumah sakit ke BPJS.

  1. Vonis Dokter

BPJS akan membayar perawatan pasien berdasarkan keputusan dokter tentang tindakan medis yang harus dilakukan.

Misalnya pada kasus ibu hamil, dokterlah yang memutuskan apa sang ibu bisa melahirkan normal atau dengan operasi caesar. Seandainya sang ibu ingin melahirkan melalui operasi caesar sementara dokter menganggap melahirkan normal bisa dilakukan, maka BPJS akan membayar sejumlah biaya kelahiran normal, sementara keluarga harus membayar uang untuk operasi.

  1. Biaya tambahan

Perlu diketahui, meskipun sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, memang ada yang tetap harus membayar tambahan. Bayaran untuk biaya tambahan tersebut, misalnya kalau pasien menginginkan pindah di ruang perawatan yang kelasnya lebih tinggi, misalnya dari kelas I minta dirawat di ruang VIP.

Atas permintaan pindah dirawat di ruang yang kelasnya lebih tinggi itu Anda wajib membayar selisih biaya ruang perawatan. Tentang perhitungan selisih itu sudah ada aturannya.

implementasi dari BPJS Kesehatan banyak mendapat kritikan, terutama kalau dihubungkan dengan kurangnya infratruktur dan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Namun apa pun kritik itu, konsep dari pemberian jaminan perlindungan kesehatan, bisa diacungi jempol. Baik bagi pasien maupun untuk rumah sakit sama-sama unutung.

Ka-eS

(dari berbagai sumber)

Exit mobile version