Masyarakat mendapat jaminan negara untuk mendapatkan akses ke layanan fasilitas kesehatan minimum di tengah mahalnya biaya pengobatan
lombokjournal.com —
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJSan) Kesehat mengajak masyarakat Indonesia untuk bergotong royong mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat. Gotong royong maksudnya, yang sehat membantu yang sakit, dan yang sakit pun diringankan bebannya.
Dari berbagai media baik cetak atau on line, banyak testimoni yang disampaikan orang-orang dari berbagai kalangan. Khusus bagi mereka yang berpenghasilan di bawah rata-rata, bagaimana hadirnya fasilitas BPJS Kesehatan membuat seseorang peserta JKN-KIS yang hanya membayar sekitar Rp30 ribu bisa berobat tanpa harus mengeluarkan uang sepeserpun.
“Buat saya ini anugerah, karena saya memang tidak mempunyai dana untuk berobat. Penghasilan saya saja pas-pasan,” kata Ati, 45, yang sehari-hari berjualan makanan kecil di kantin sebuah Sekolah Dasar pakaian di kawasan Sayang-sayang, Kelurahan Cakranegara.
Suami Ati bekerja sebagai sopir ekspedisi yang sering ke luar daerah. Tapi penghasilan mereka yang hanya untuk hidup sehari-hari. Sedang Ati sejak 14 bulan lalu harus melakukan cuci darah rutin seminggu sekali karena ginjalnya bermasalah. Tentu biaya yang harus dibayarnya sekali cuci darah tidak sedikit.
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas III, Ati tak membayar sepeser pun untuk biaya di rumah sakit. Harus diceritakan, sebenarnya dokter menyarankan agar ia cuci darah seminggu dua kali, namun ia mengaku hanya sempat sekali seminggu. Ati sekarang sudah meninggal duania.
Bagi sebagian besar warga Indonesia, terutama masyarakat menengah ke bawah, hadirnya fasilitas BPJS Kesehatan memang mengembirakan sebagai pengganti asuransi kesehatan. Mereka jadi tidak khawatir ditolak rumah sakit hanya karena tidak mempunyai uang.
Negara menjamin masyarakat untuk mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan minimum dan di tengah mahalnya biaya pengobatan, BPJS kesehatan jadi solusi alternatif.
BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan mulai aktif Januari 2014 lalu. Lembaga ini bisa eksis berdasarkan dua Undang-Undang yaitu UU No 40/ 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional dan UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Disini perlu ditegaskan terutama bagi yang masih sulit membedakan antara BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau BPJS Ketenagakerjaan lebih pada jaminan dan proteksi untukketenagakerjaan, sedang BPJS Kesehatan memang fokus mengelola jaminan sosial yang terkait masalah kesehatan masyarakat pada umumnya.
Ka-eS
(dari berbagai sumber)
BACA JUGA : – BPJS Kesehatan, Yang Perlu Anda Ketahui (2)