Indeks

BPJS Kesehatan Sosialisasikan Layanan Informasi dan Penanganan Pengaduan Di Rumah Sakit

Narasumber, (dari Kiri ke Kanan) Ketua PERSI Prov. NTB, dr, Herman Mahaputra, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, dr Muhammad Ali, Kepala OMBUDSMAN RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim, SH (Foto: Dok BPJS Kes. Mataram),
Simpan Sebagai PDFPrint

Agar seluruh person in charge (PIC) Rumah Sakit mengetahui tugasnya masing-masing, sehingga dapat meminimalisir keluhan dari para peserta BPJS Kesehatan

MATARAM.lombokjournal.com —  BPJS Kesehatan Cabang Mataram melakukan sosialisasi layanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan di Rumah Sakit, untuk seluruh Person In Charge (PIC, atau petugas yang menangani informasi dan pengaduan di rumah sakit, red )   yang telah ditunjuk oleh Direktur Rumah Sakit, di seluruh Wilayah Kantor Cabang Mataram.

Penyelenggaraan sosialisasi yang bertujuan   meningkatkan pengetahuan petugas layanan informasi pada Rumah Sakit  itu berlangsung di Palma Resto, Rabu (13/03).

Seluruh PIC Rumah Sakit yang hadir sangat antusias mengikuti materi yang diberikan para Narasumber, yaitu Kepala OMBUDSMAN RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim , Ketua PERSI Prov. NTB, Herman Mahaputra, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Muhammad Ali

Dalam penyampaian materi tersebut, narasumber menjelaskan aturan yang rinci tentang pemberian informasi yang harus dilakukan oleh seluruh PIC Rumah Sakit.

Kepala OMBUDSMAN RI Perwakilan NTB menjelaskan, dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah jelas diatur kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik.

“Jadi apa pun masalah yang ada di lapangan dapat dikomunikasikan terlebih dahulu sehingga tidak ada mis komunikasi antar pihak,” ujar Adhar

Dalam pertemuan ini, Kepala BPJS  Kesehatan Cabang Mataram, Muhammad Ali menjelaskan, dilaksanakannya sosialisasi ini agar seluruh PIC Rumah Sakit dapat mengetahui tugasnya masing-masing, sehingga dapat meminimalisir keluhan dari para peserta BPJS Kesehatan.  Dan seluruh PIC Rumah Sakit dihimbau menjelaskan kepada peserta, dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh peserta.

“Penjelasan dengan bahasa yang komunikatif, diharapkan tidak ada salah paham atau salah pengertian. Selain itu, PIC Rumah Sakit juga akan di berikan aplikasi untuk mendukung tugasnya sebagai PIPP RS,” ujar Ali.

Ketua PERSI Prov. NTB, Herman Mahaputra yang sering dipanggil dr Jack menekankan kepada seluruh Rumah Sakit, agar bertndak tegas kepada pasien dan keluarganya yang mengambil gambar/foto di seluruh area pelayanan Rumah Sakit tanpa seijin Managemen Rumah Sakit. Pengambilan gambar itu akan dikenakan saksi sesuai UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Hal ini penting diterapkan, agar permasalahan dapat ditangani langsung oleh pihak Rumah Sakit atau BPJS Kesehatan sebelum disebarluaskan di media sosial sebagai pemberitaan negatif.

Re

 

 

Exit mobile version