Indeks

Aset Pemkab Bima, Para Pihak Diminta Duduk Bersama

Wagub Sitti Rohmi menerima Wakil Ketua DPRD Bima dan Ketua Komisi 2 Bidang Aset di ruang kerjanya, Selasa (14/06/22) / Foto: her 
Simpan Sebagai PDFPrint

Wagub NTB minta DPRD setempat membantu verifikasi agar Penyerahan aset dari Pemkab Bima ke Pemkot Bima segera tuntas

MATARAM.lombokjournal.com ~ Pemerintah Kabupaten Bimdan dan Pemerintah Kota Bima harus duduk bersama, guna menyelesaikan serah terima aset Pemerintah Kota Bima dari Pemerintah kabupaten Bima. 

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hj Sitti Rohmi Djalillah meminta DPRD agar membantu verifikasi data 391 aset menjadi kendala di lapangan.

“DPRD agar membantu verifikasi seluruh aset dalam perjanjian serah terima,” kata wagub. Ia menyampaikan itu saat menerima Wakil Ketua DPRD Bima dan Ketua Komisi 2 Bidang Aset di ruang kerjanya, Selasa (14/06/22). 

BACA JUGA: Wagub NTB Tinjau Eco Office, Setda NTB Jadi Barometer OPD

“Penuntasan penyerahan aset tersebut diberikan tenggat waktu oleh Kementerian Dalam Negeri pada 20 Juni 2022,” ujar wagub.. 

Penyelesaian persoalan aset dan verifikasi 391 aset yang tak kunjung selesai sejak terbentuknya Pemerintah Kota Bima pada 2002 

Sebenarnya, penyerahan aset dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima telah dilakukan dua kali perjanjian yakni pada tahun 2019 dan 2020 lalu. 

Namun, meski kedua pihak telah sepakat, verifikasi 391 aset tersebut menjadi kendala di lapangan

Karena itu Wagub Sitti Rohmi berharap, DPRD bisa memfasilitasi dengan memanggil kedua belah pihak. 

Ia pun menyarankan, agar komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan segera untuk meminta waktu penyelesaian verifikasi aset. 

Wagub mengatakan, fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat agar kelalaian selama 19 tahun persoalan aset ini segera tuntas. 

Terlebih, pihak legislatif belum pernah memanggil secara resmi kedua pihak. 

“Ini kan aset milik masyarakat jadi seharusnya para pihak tidak melalaikan persoalan,” tegas Wagub.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Aminurlah mengakui, pihaknya  belum pernah melakukan pemanggilan secara resmi meski pertemuan dengan Bupati Bima pernah dilakukan. 

BACA JUGA: Investasi NTB Dipaparkan ke Komite IV DPD RI

Pihaknya menilai, kedua pihak juga belum pernah melibatkan DPRD dalam proses verifikasi aset.

Dalam waktu singkat ini, DPRD akan melakukan pemanggilan dan mendorong kedua pihak segera menuntaskan persoalan aset ini. 

“Kami secara kelembagaan akan segera mengundang kedua belah pihak dan akan melakukan komunikasi dengan KPK,” sebut Aminurlah. ***

 

Exit mobile version