Kadis Perkim Kota Mataram, menurut Syahidin pernah secara lisan memerintahkan 40 PKL menempati lapak kosong di Udayana, tapi ke-40 PKL diminta membayar seharga 20 juta rupiah oleh pemilik izin lapak Udayana
MATARAM.lombokJournal.com – Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Mataram, M. Syahidin, mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Mataram, segera cabut izin penggunaan lapak yang dianggurkan pedagang di kawasan Taman Udayana Kota Mataram.
Hal tersebut disampaikan Syahidin mengingat izin penggunaan lapak tersebut rentan diperjualbelikan.
“Sama pedagang ini kenapa diperjualbelikan, kan ini ndak boleh,” kata Syahidin kepada lombokjournal.com, Rabu, (02/09/20).
Dijelaskan, banyak lapak di Udayana yang pemegang izinnya tak lagi berjualan. Ketika penjual lain ingin menempati lapak tersebut, pemegang izin justru meminta bayaran.
Tak tanggung-tanggung, izin dihargai di atas 20 juta rupiah. Menurut Syahidin, hal itu tak hanya menyalahi aturan karena melanggar Perda, juga merugikan pedagang lain yang ingin berjualan di sana.
“Di sinilah letak lemahnya pemerintah saya katakan. Kenapa ketika lapak ini kosong tidak ditindak,” ujarnya.
Saat ini APKLI tengah mengupayakan 40 PKL yang lapaknya dirobohkan pemerintah untuk mendapatkan lokasi jualan baru.
Kadis Perkim Kota Mataram disebut Syahidin pernah secara lisan memerintahkan 40 PKL menempati lapak kosong di Udayana.
Ketika ke sana, ke-40 PKL justru diminta membayar seharga 20 juta rupiah oleh pemilik izin lapak Udayana.
Konflik antar PKL
Selain transaksi kuasa izin penggunaan lapak yang melanggar aturan, hal lain yang dikhawatirkan Syahidin adalah konflik terbuka antar PKL.
Menghindari hal tersebut, APKLI meminta Dinas Perkim menjembatani komunikasi ke-40 PKL yang lapaknya dirobohkan, dengan PKL pemilik izin lapak yang dibiarkan menganggur di jalan Udayana.
Tapi sampai saat ini, Dinas Perkim terkesan abai mencari solusi permasalahan.
“Ini kan sama dengan membenturkan sesama pedagang,” sesalnya.
AST
