Indeks
Umum  

APK Tak Sesuai Aturan, Ditertibkan Panwascam

APK tak sesuai aturan KPU
Simpan Sebagai PDFPrint

Baik tim sukses maupun para caleg sendiri sebenarnya semua sudah tahu

LOMBOK TIMUR.lombokjournal.com — Bahan kampanye atau Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) yang tidak sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di wilayah Lombok Timur (Lotim), mulai ditertibkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

Seperti bahan kampanye atau APK yang dipasang di pohon dan juga tidak sesuai aturan yang ada, baik ukuran, format, maupun desain dari KPU.

Panwascam Wanasaba misalnya, tampak sibuk menertibkan dan menurunkan bahan kampanye atau APK para caleg dan calon DPD RI tersebut, yang bertebaran di jalan nasional, Senin (29/10) siang.

Ketua Panwascam Wanasaba, Hamidi, S.Pd., mengatakan tidak boleh ada pemasangan alat peraga kampanye baik di jalan nasional maupun di jalan-jalan lainnya yang tidak sesuai aturan KPU.

“Penurunan APK-nya mulai dari Wanasaba Daya, yang wilayah Kecamatan Wanasaba. Untuk dijalan nasional ini pak, alat peraga kampanye tidak boleh,” ucapnya, kepada lombokjournal.com, Senin siang.

“Karena partai politik yang mengusulkan calon, beberapa calon yang diusulkan itu harus dia membuat baliho yang berbentuk ukuran dari KPU,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, Hamidi menyebutkan, KPU akan menerbitkan APK baru yang sesuai ukuran, format dan desain sudah ada.

“Sampai tangal 1 November penertiban ini, karena akan diterbitkan APK baru,” bebernya.

Terkiat aturan APK, Hamidi kembali menegaskan, baik tim sukses maupun para caleg sendiri sebenarnya semua sudah tahu.

Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Amir Mahmud mengatakan, Bawaslu  sudah memberikan sosialisasi kepada partai politik maupun para caleg terkait tara cara dan aturan kampanye.

“Mulai dari sosialisasi aturan kampanye sampai silaturahim dengan seluruh peserta pemilu dan calegnya dalam rangka sharing informasi terkait tata cara kampanye dan beserta sanksi pelanggaran,” uajrnya.

Razak

 

Exit mobile version