Lombok Journal
Kunjungan Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk membahas Pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Benny Rhamdani Wakil Ketua Komite I yang bertindak selaku pimpinan rombongan, mengungkapkan itu, Senin (1/2/2016), saat diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB H. Muhammad Nur, S.H., M.H. di Ruang Rapat Utama. Sekda saat itu didampingi anggota SKPD dan FKPD Lingkup Provinsi NTB.
“Saya sangat senang, karena kami diterima sangat baik. Kami sering turun ke daerah, menyerap aspirasi rakyat dan melihat langsung permasalahan yang berkembang di daerah ini,” kata Benny.
Sekda NTB, Muhammad Nur mengapresiasi dipilihnya NTB dalam Kunjungan Kerja DPD RI. Kunjungan itu, menurutnya, kehormatan bagi NTB. Pihak Pemprov NTB menganggap positif karena bisa dijadikan sarana sharing berbagai kebijakan pemerintah pusat yang diberlakukan di daerah. Hal itu akan dijadikan evaluasi demi kemajuan lebih baik.
Dipaparkan juga implikasi ketiga UU tersebut di NTB. “Peralihan kewenangan dari pusat ke provinsi, maupun kabupaten/kota serta sebaliknya, ada beberapa hal yang harus disesuaikan. Misalnya soal penataan ruang, pemerintah provinsi sulit mengendalikan alih fungsi, karena kewenangan ada di Pemerintah Kota/Kabupaten,” terang Sekda.
Menyinggung perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, menurut Sekda, merupakan suatu hal yang lazim dilaksanakan. Contohnya, pengangkatan pejabat daerah melalui seleksi terbuka sangat baik dan perlu dipertahankan, ungkapnya.
(Dyka/Biro Humas dan Protokol Setda Prov. NTB)