Indeks

Aksi Massa Mahasiswa Ricuh Di Kantor DPRD Provinsi

Aksi massa mahasiswa seluruh perguruan tinggi se Kota Mataram yang mengusung keranda di depan Gedung DPRD Provinsi NTB, Kamis (26/09) 2019 (Foto; Yati)
Simpan Sebagai PDFPrint

Saat ini siapa pun yang hendak unjuk rasa diperbolehkan dalam undang-undang, tapi harus dilakukan dengan kepala dingin

MATARAM.lombokjournal.com  — Aksi massa mahasiswa dari semua universitas di Matararam di depan Kantor DPRD NTB, Kamis (26/09), sempat ricuh.

Sekitar 10 ribu massa mahasiswa yang ikut aksi tersebut  menuntut dicabutnya RUU KPK yang telah disahkan DPR RI. Selain itu, mahasiswa juga menuntut dicabutnya RKUHP dan RUU Pertanahan yang dinilai bertentangan dengan aspirasi rakyat.

Kericuhan aksi mahasiswa itu dipicu setelah Ketua BEM Unram, Akhmad Amri bersama beberapa perwakilan dipersilahkan masuk untuk menyampaikan tuntutan. Mereka diterima pimpinan DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda serta Kapolda dan jajarannya.

Namun dari pertemuan itu ternyata antara wakil mahasiswa dan pimpinan dewan. Wakil mahasiswa  minta supaya ada perwakilan dari pihak DPRD NTB yang menemui massa dan menerima mereka depan kantor tersebut.

“Kenapa kantor Dewan di pagari kawat berduri, padahal kami ingin sampaikan aspirasi. Kami minta ketua dewan keluar temui massa untuk berdiskusi,” kata Akhmad Amri.

Namun perminntaan itu tidak serta merta dipenuhi. Sebab saat itu, Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda mengaku tidak berani keluar sebelum ada jaminan keamanan dari aparat kepolisian.

“Siapa yang akan menjamin keamanan jiwa saya. Untuk adik-adik ketahui, saat saya muda dulu, pernah menjadi tokoh aksi, tapi dalam menyambut aspirasi dilakukan dengan cara yang baik,” kata Isvie.

Isvie sempat memuji dan mengaku bangga atas sikap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi dengan tertib tanpa kekerasan, apalagi merusak fasilitas negara. Tapi, ada tidak jaminan keamanan dari Polda ketika dirinya menemui massa seperti permintaan wakil mahasiswa.

Di pihak lain, Kapolda NTB, Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan, aparat kepolisian selalu menjamin keamanan masyarakat termasuk para pendemo jika dilakukan dengan tertib.

“Kami jamin selalama cara menyampaikan aspirasi dilakukan dengan baik. Kami juga dibackup TNI,” ucapnya.

Ditegaskan Nana Sudjana, saat ini siapa pun yang hendak unjuk rasa diperbolehkan dalam undang-undang, tapi harus dilakukan dengan kepala dingin.

“Apa yang menjadi aspirasi masyarakat itu kita sampaikan ke pemerintah pusat. Ini kan persoalan pusat, karena itu akan disampaikan ke pusat,” kata Kapolda.

Merasa tidak puasa atas jawaban itu, perwakilan mahasiswa keluar dari ruangan dan kembali melakukan orasi depan kantor DPRD NTB.

Bermula dari ketidaksepakan itu akhirnya berbuntut ricuh. Aparat kepolisian saling dorong, terjadi pelemparan batu sehingga apara melepaskan tembakan gas air mata.

BACA JUGA ; Sampaikan Aspirasi Boleh, Gubernur Zul; Jaga Kondusivitas Daerah

Dalam pantauan media ini, sejak pagi ribuan massa mahasiswa sudah memadati jalan Udayana Mataram untuk menggelar aksi penolakan UU KPK, RKUHP dan RUU Pertanahan.

Massa mahasiswa yang merasa kepanasan dan tidak diizinkan masuk halaman gedung DPRD NTB, melakukan pendobrakan kekuatan aparat kepolisian yang berjaga, hingga terjadi dorong mendorong, dilempari batu. Akhirnya gas air mata pun di tembakkan.

AYA

 

Exit mobile version