Puasa Ramadhan: Memahami Syarat, Rukun, dan Ketentuannya

Umat Islam saat ini sudah mulai menjalankan ibadah Puasa Ramadhan, dalam artikel ini kembali menyegarkan apa yang sudah kita pahami tentang kewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadhan

lombokjournal.com ~ Menurut ajaran agama Islam, puasa merupakan ibadah wajib yang harus dilakukan oleh umatnya.  Ibadah puasa masuk dalam urutan ketiga di Rukun Islam. Puasa wajib yang ada di agama Islam biasanya disebut dengan puasa Ramadhan.

Puasa Ramadhan ini dilaksanakan ketika sudah memasuki tanggal 1 bulan Ramadhan menurut tanggalan hijriyah. Secara harfiah, pelaksanaan puasa Ramadhan ini dilakukan selama satu bulan penuh dalam bulan Ramadhan, yang artinya sekitar 29 sampai 30 hari.

Dalam melaksanakan ibadah puasa di agama Islam, umat muslim diberi kewajiban untuk menahan diri dari rasa lapar, haus, serta berbagai hal yang memiliki potensi membatalkan ibadah puasa.

 Periode pelaksanaan puasa sendiri dimulai dari saat matahari terbit ditandai dengan imsak, dan diakhiri ketika matahari sudah terbenam ditandai dengan dikumandangkannya adzan maghrib.

Melalui artikel ini, kita mempelajari mengenai pengertian puasa dalam agama Islam dengan beberapa pengetahuan lain, seperti jenis puasa dalam agama islam, syarat puasa, rukun puasa, hal yang disunnahkan saat berpuasa, hal-hal yang dapat membatalkan puasa, waktu haram berpuasa, orang yang boleh membatalkan puasa, serta hikmah berpuasa dalam agama Islam.

BACA JUGA: Pedoman Ibadah Puasa 1332 H,  Ini Edaran Menag

1. Pengertian Ibadah Puasa secara Umum

Secara umum, puasa merupakan salah satu kegiatan yang dinilai sebagai kegiatan sukarela yang dilaksanakan dengan cara menahan diri dari makanan, minuman atau juga bisa keduanya, perilaku buruk, dan semua hal yang memiliki potensi untuk membatalkan puasa tersebut, selama masih dalam periode pelaksanaan puasa tersebut.

Puasa juga dapat membatasi seseorang dari berbagai aktivitas yang berhubungan dengan aktivitas seksual. Karena umumnya puasa dilaksanakan untuk menunaikan ibadah dalam suatu agama, selain itu puasa juga kerap dilaksanakan untuk menaikkan tingkat kespiritualan seseorang.

Kesimpulannya, puasa dilakukan untuk menahan diri dengan cara mengekang diri dari berbagai macam tujuan serta keinginan. Puasa kerap diartikan sebagai kegiatan yang sangat berguna untuk menekan nafsu duniawi pada diri manusia.

1. Pengertian Ibadah Puasa secara Umum

Secara umum, puasa merupakan salah satu kegiatan yang dinilai sebagai kegiatan sukarela yang dilaksanakan dengan cara menahan diri dari makanan, minuman atau juga bisa keduanya, perilaku buruk, dan semua hal yang memiliki potensi untuk membatalkan puasa tersebut, selama masih dalam periode pelaksanaan puasa tersebut.

Puasa juga dapat membatasi seseorang dari berbagai aktivitas yang berhubungan dengan aktivitas seksual. Karena umumnya puasa dilaksanakan untuk menunaikan ibadah dalam suatu agama, selain itu puasa juga kerap dilaksanakan untuk menaikkan tingkat kespiritualan seseorang.

Kesimpulannya, puasa dilakukan untuk menahan diri dengan cara mengekang diri dari berbagai macam tujuan serta keinginan. Puasa kerap diartikan sebagai kegiatan yang sangat berguna untuk menekan nafsu duniawi pada diri manusia.

2. Pengertian Ibadah Puasa secara Syariat Islam

Menurut agama Islam, puasa disebut dengan Shaum yang berasal dari Bahasa Arab : صوم merupakan ibadah yang bersifat wajib, untuk dilaksanakan ketika bulan Ramadhan telah tiba. Ibadah ini juga dilaksanakan selama satu bulan penuh lalu akan ditutup dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Pelaksanaan puasa yang sesuai dengan syariat Islam adalah dengan menahan diri dari makan minum serta semua perbuatan yang dapat membatalkan puasa dari terbitnya matahari, hingga matahari tenggelam dengan diawali niat yang sudah tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an. 

Puasa ditujukan untuk dapat membentuk serta menanamkan sikap-sikap teladan dan meningkatkan ketakwaan seorang Muslim kepada Allah SWT.

3. Pengertian Ibadah Puasa secara Bahasa

Puasa sendiri merupakan terjemahan dari istilah aslinya yang berasal dari Bahasa Arab, yaitu kata Shaum. Kata tersebut secara Bahasa memiliki arti mencegah atau menahan.

Jenis Puasa Dalam Agama Islam

Dalam agama islam, ibadah puasa dibagi menjadi dua hukum, yaitu jenis puasa dengan hukum wajib dan yang kedua adalah jenis puasa dengan hukum Sunnah.

1. Puasa dengan Hukum Wajib

Puasa wajib atau shaum wajib merupakan jenis puasa yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Apabila seorang umat muslim berhasil melaksanakan puasa jenis ini maka ia akan mendapatkan pahala. 

Sebaliknya apabila seorang umat muslim tidak melaksanakan puasa jenis ini maka ia akan mendapatkan dosa atau ganjaran. Berikut ini daftar puasa yang termasuk dalam puasa wajib.

  1. Puasa wajib Ramadhan
  2. Puasa yang disebabkan karena bernazar
  3. Puasa denda atau kafarat
  4. Puasa ganti atau qadha

2. Puasa dengan Hukum Sunnah

Puasa Sunnah atau shaum Sunnah merupakan jenis puasa yang apabila dikerjakan maka akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak mendapat dosa dan pahala. Berikut ini daftar puasa yang termasuk dalam puasa Sunnah.

  1. Puasa Senin-Kamis tiap minggu
  2. Puasa Sunnah enam hari yang dilaksanakan pada bulan Syawal, kecuali saat hari raya Idul Fitri.
  3. Puasa sunah arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah untuk umat muslim yang tidak melaksanakan ibadah haji.
  4. Puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijjah untuk umat muslim yang tidak melaksanakan ibadah haji.
  5. Puasa Daud atau sehari puasa besoknya tidak, puasa ini dilaksanakan untuk meneladani puasa miliki Nabi Daud.
  6. Puasa Tasu’a pada tanggal 9 Muharram.
  7. Puasa Asyura pada tanggal 10 Muharram.
  8. Puasa Yaumul Bidh, sekitar tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan.
  9. Puasa Nisfu Sya’ban dilaksanakan pada pertengahan bulan Sya’ban.
  10. Puasa Asyhurul Hurum yang dilakukan pada bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan bulan Rajab.

Saatnya menjalankan ibadah Puasa Ramadhan

Syarat-syarat Wajib dan Sah Puasa 

Umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa pastilah memiliki beberapa syarat-syarat wajib menurut syariat islam yang harus terpenuhi. Berikut ini syarat wajib ibadah puasa menurut syariat islam.

1. Syarat Wajib Puasa Menurut Syariat Islam

  1. Beragama Islam dan menyembah Allah SWT.

       2.Sudah baligh atau sudah cukup umur.

  1. Kondisi akalnya sehat dan waras.
  2. Keadaan rohani dan jasmani yang sehat.
  3. Bukan termasuk musafir yang sedang melakukan perjalanan panjang dan jauh.
  4. Dalam keadaan yang suci dari hadas besar.
  5. Memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk melaksanakan puasa.

2. Syarat Sah Puasa Menurut Syariat Islam

  1. Beragama Islam dan tidak murtad.
  2. Dapat membedakan yang mana yang baik dan buruk (mumayyiz)
  3. Tidak dalam keadaan najis yang suci dari nifas dan haid (khusus wanita)
  4. Memiliki pengetahuan mengenai waktu diterimanya puasa.

Rukun-rukun Puasa Dalam Agama Islam

Ibadah puasa dalam agama Islam memiliki beberapa rukun puasa yang diambil dari syariat islam. Berikut ini rukun puasa dalam agama islam.

1. Islam

Rukun pertama dalam melaksanakan ibadah puasa di agama islam adalah sesroang haruslah memeluk atau beragama islam seperti yang telah disampaikan pada syarat berpuasa menurut syariat islam.

2. Membaca niat

Membaca niat serta doa puasa merupakan tahapan yang sangat penting untuk dilakukan sebelum menjalankan ibadah puasa. Umat muslim akan membaca niat sebelum mereka menjalankan ibadah puasa tepatnya setelah mereka melaksanakan sahur atau juga dapat dilakukan sebelum fajar tiba. Ada beberapa hadist yang menyatakan bahwa pembacaan niat dan doa dapat dilakukan malam harinya sebelum tidur.

3. Menahan serta mengontrol diri

Ketika berpuasa, umat muslim menahan serta mengontrol diri mereka dari segala hawa nafsu baik hawa nafsu makanan, minuman, kegiatan seksual, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa.

Hal-hal yang Disunnahkan Ketika Menjalankan Puasa 

BACA JUGA: Menag Ajak Umat Islam Memperkuat Solidaritas

Ketika berpuasa, umat muslim disunahkan untuk melakukan beberapa Sunnah dalam menjalankan puasa untuk bisa menambah pahala dan meningkatkan derajat umat muslim. Berikut ini hal-hal yang disunnahkan ketika berpuasa dalam agama islam.

  1. Melambatkan sahur
  2. Menyegerakan berbuka ketika sudah waktu berbuka
  3. Membaca doa atau niat berbuka puasa
  4. Ketika berbuka diawali dengan makanan/minuman yang manis
  5. Bersedekah memberi makanan berbuka untuk sesame
  6. Lebih giat dalam beribadah dan bersedekah

Waktu-waktu Dilarang Melaksanakan Puasa 

Ibadah berpuasa dalam agama islam ternyata memiliki waktu atau saat yang melarang umatnya untuk melakukan ibadah tersebut. Berikut ini adalah beberapa waktu umat islam dilarang atau bahkan sampai diharamkan untuk melaksanakan ibadah berpuasa.

a. Hari raya Idul Fitri (1 Syawal)

Agama islam mengharamkan tanggal 1 Syawal bagi umatnya yang ingin melaksanakan ibadah puasa karena agama islam menetapkan tanggal 1 Syawal sebagai hari yang sakral untuk umat agama islam. Bagaimana tidak? Tanggal 1 Syawal merupakan hari kemenangan untuk umat agama islam.

b. Hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah)

Tanggal 10 Dzulhijjah ditetapkan sebagai hari raya kedua oleh agama islam. Pada hari tersebut, umat islam diharamkan untuk berpuasa dan disunnahkan untuk menyembelih hewan qurban lalu dibagikan kepada kerabat serta fakir miskin atau orang-orang yang kurang mampu. Hal itu bertujuan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan serta kegembiraan mengkonsumsi daging hewan qurban.

– Tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)

– Hari syak (30 Sya’ban)

– Berpuasa selamanya

– Wanita yang sedang haid atau nifas dan belum mandi besar

– Seorang istri yang berpuasa Sunnah tanpa izin dari suami

Selain itu ada waktu yang dianggap makruh bagi seorang muslim yang ingin melaksanakan puasa, yaitu pada saat hari Jum’at, dengan keterangan berpuasa tanpa didahului berpuasa di hari sebelumnya.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa 

Ibadah puasa dalam agama islam memberikan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa menurut syariat puasa dalam agama Islam. Berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dalam agama Islam.

– Makan, minum atau memasukkan benda dengan sengaja ke dalam lubang atau rongga tubuh,

– Melakukan kegiatan seksual,

– Menyengajakan muntah,

– Menyengajakan keluarnya air mani,

– Tiba-tiba haid atau nifas,

– Kehilangan akal (gila atau tiba-tiba pingsan),

– Keluar dari agama islam dan memeluk agama lain (murtad).

Ada beberapa hal-hal yang membatalkan puasa apabila dilakukan dengan tidak sengaja maka tidak akan batal batal puasanya, seperti apabila tidak sengaja makan atau minum serta melakukan kegiatan seksual.

Jenis-jenis Orang yang Membatalkan Puasa 

Dalam pelaksanaan ibadah puasa ini tentunya ada umat yang akan melakukan pembatalan puasa baik dikarenakan situasi atau memang tidak dibolehkan berpuasa. Berikut ini akan kami sajikan beberapa jenis orang yang membatalkan puasa beserta dengan jenis hal yang digunakan untuk mengganti puasa tersebut.

1. Orang yang wajib mengqadha

Orang-orang dibawah ini diberi kesempatan untuk boleh tidak melakukan puasa, namun mereka harus menggantinya dengan berpuasa dilain hari sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkannya.

  1. Tidak berpuasa karena sakit (ada harapan pulih),
  2. Seorang musafir atau berpergian jauh dengan jarak minimal 89 km dari rumah,
  3. Wanita yang sedang hamil,
  4. Ibu-ibu yang sedang fase menyusui anak,
  5. Wanita yang sedang haid atau nifas,
  6. Seseorang yang tidak sengaja membatalkan puasanya.

2. Orang yang tidak wajib mengqadha, namun wajib fidyah

Orang-orang dibawah ini adalah orang yang tidak berpuasa dan tidak diwajibkan untuk menggantinya, namun mereka diwajibkan untuk membayar fidyah (memberi makan fakir miskin di hari ia tidak berpuasa)

  1. Tidak berpuasa karena sakit (tidak ada harapan pulih) dan
  2. Orang tua yang sudah tidak mampu menjalankan puasa.

3. Orang yang wajib mengqadha dan melaksanakan kafarat

Bagi umat muslim yang membatalkan puasa dengan cara bersetubuh harus menggantinya dengan mengqadha puasa tersebut disertai dengan melakukan kafarat. Kafarat sendiri berarti memerdekakan atau membebaskan hamba sahaya yang mukmin. 

Jika tidak ada yang bisa dimerdekakan maka seorang muslim tadi diperintahkan untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila dia tetap tidak bisa, maka dia diperintahkan untuk memberi makan orang miskin dengan jumlah yang ditentukan yaitu sebanyak 60 orang miskin, dengan masing-masing mendapatkan 576 gram bahan makanan pokok.

Keutamaan dan Hikmah Berpuasa 

Berpuasa dalam agama Islam apalagi berpuasa Ramadhan yang diwajibkan oleh Allah merupakan ibadah yang ditujukan agar umat Islam selalu menghamba hanya kepada Allah SWT.

Ibadah puasa memiliki beberapa keutamaan menurut syariat islam, seperti umat muslim yang melaksanakan puasa akan melewati sebuah pintu di surga yang bernama Rayyan, pintu surga tersebut adalah pintu yang di khususkan untuk muslim yang berpuasa. Selain itu, Allah akan memberi kelebihan kepada muslim yang berpuasa dengan menjauhkannya dari api neraka sejauh 70 tahub perjalanan masa akhiratnya.

Berikut beberapa hikmah yang diperoleh dari melaksanakan ibadah puasa dalam agama islam.

  1. mendapatkan beberapa pendidikan rohani,
  2. memperbaiki cara bergaul seorang muslim,
  3. bermanfaat untuk kesehatan.

Itulah beberapa informasi mengenai pengertian puasa baik secara umum, Bahasa, maupun dalam agama Islam.

 Puasa merupakan ibadah yang dilakukan oleh hampir seluruh agama yang tersebar di dunia. 

Pelaksanaan puasa di berbagai agama pun tidak jauh berbeda, yaitu sama-sama menahan lapar, haus, serta segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa tersebut.***




Pedoman Ibadah Ramadhan 1443, Ini Edaran Menag

Ini pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1334 H

JAKARTA.lombokjournal.com ~  Untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah, Kemenag menerbitkan edaran Pedoman Penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. Edaran No. SE 08 Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti sholat tarawih, i’tikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf,” pesan Menag Yaqut seperti dikutip dalam laman Kemenag.co.id 

Tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, pesannya, Kamis (31/3/2022).

Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya. 

BACA JUGA: Menag Ajak Umat Islam Perkuat Solidaritas

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” tegas Menag.

BACA JUGA: Tuan Rumah Event Internasional, NTB Harus Persiapkan Diri

Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H:

  1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
  2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti sholat tarawih, i’tikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
  4. Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.
  5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
  6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
  7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan.
  8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
  10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
  11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
  12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.***

 




Menag Ajak Umat Islam Perkuat Solidaritas 

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bulan Ramadha merupakan momentum untuk membersihkan residu manusiawi

JAKARTA,lombokjournal.com ~ Berdasarkan sidang isbat, Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada Minggu, 3 April 2022. 

Terkait penetapan itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak umat muslim membangun solidaritas dengan sesama.

Umat muslim diajak menjadikan  momentum memperkuat solidaritas dan membersihkan residu manusiawi. 

“Ramadhan adalah momen kita menata dan memperbaiki kualitas diri. Kita dibina dan dididik untuk menjadi muslim yang tunduk dan patuh terhadap perintah Allah. Kita juga dibiasakan untuk membangun solidaritas dengan sesama,” kata Menag Yaqut, di Jakarta, seperti dikutip dalam kemenag,go.id, Sabtu (02/04/22). 

Hanya dengan menghilangkan kesombongan maka solidaritas dengan sesama ini dapat terwujud. Ini merupakan bagian residu manusiawi yang perlu dibersihkan. 

“Adalah kesombongan ketika menganggap diri kita lah yang paling benar, sementara orang lain selalu salah. Adalah kesombongan ketika menganggap diri kita yang paling jujur, sementara orang lain pasti berlaku curang,” tutur Menag. 

BACA JUGA: Pedoman Ibadah Ramadhan 1554 H, Ini Edaran Menag

Gus Yaqut berharap masyarakat dapat mengambil hikmah di bulan suci Ramadhan untuk membersihkan residu manusiawi tersebut. 

“Satu bulan ke depan di bulan Ramadan ini, di bulan yang penuh maghfirah, di bulan yang penuh ampunan, di bulan yang penuh hikmah dan pelajaran kita akan ditempa untuk membersihkan residu-residu manusiawi seperti itu,” ujar Gus Yaqut 

Menag mengungkapkan ini adalah tahun ketiga umat muslim Indonesia menyambut Ramadan di tengah pandemi Covid-19. 

Meskipun kondisi pandemi sudah melandai, Menag berpesan agar masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) selama Ramadan. 

“Pada tahun ini, momen Ramadan masih dalam suasana pandemi Covid-19. Meski telah melandai, namun mari kita tetap menjaga diri dengan terus meningkatkan kesadaran tentang kebersihan dan kesehatan,” pesan Menag. 

BACA JUGA: Perencanaan Data Sektoral, Pijakan Kebijakan Pemerintah NTB

Menag berharap dengan terbangunnya solidaritas kemanusiaan dan taatnya prokes selama Ramadhan, menjadikan bulan suci ini memberikan dampak besar bagi bangsa. 

“Semoga kita semua menjadi bagian dari madrasah Ramadhan yang kelak lulus dengan berbagai pencapaian terbaik,” kata Menag. ***

 




Tuan Rumah Event Internasional, NTB Harus Persiapkan Diri 

NTB akan jadi tuan rumah beberapa event internasional, harus menyediakan alternatif atau pilihan bagi para wisatawan

MATARAM.lombokjournal.com ~ Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah, SE, M.Sc mengapresiasi New Store Grand Opening dari QV. Mutiara Lombok South Sea Pearls (LSSP). 

Apresiasi tersebut disampaikan mengingat, NTB akan menjadi tuan rumah berbagai event internasional. 

Pentingnya persiapan menjadi tuan ruma event ionternasional
Bunda Niken

“Selaku Ketua Dekranasda Provinsi NTB, tentunya saya sangat mengapresiasi New Store Grand Opening dari QV. Mutiara Lombok South Sea Pearls hal ini,” ungkap Bunda Niken, sapaan akrab Ketua Dekranasda NTB ini. 

Ia mengatakan itu saat menyampaikan sambutan pada Grand Opening QV. Mutiara di Prime Park Hotel Mataram, Jumat (01/04/22).

Ia juga menyampaikan, pembukaan store baru QV. Mutiara tersebut merupakan salah satu bagian untuk semakin mempersiapkan diri, mengingat Provinsi NTB akan menjadi tuan rumah berbagai event-event internasional.

BACA JUGA: Perencanaan Data Sektoral, Pijakan Kebijakan Pemerintah NTB

“Alhamdulillah, NTB ini akan jadi tuan rumah beberapa event internasional. Ini menyebabkan kita harus lebih banyak lagi mempersiapkan diri. Dan upaya membuka store ini adalah bagian dari kita semua untuk mempersiapkan diri menyediakan alternatif pilihan bagi para wisatawan,” jelas Bunda Niken.

Secara khusus Bunda Niken meminta kepada para pelaku usaha agar terus berinovasi dalam menciptakan suatu produk sehingga dapat memenuhi harapan konsumen. 

“Kita akan selalu support produk-produk lokal. Alhamdulillah terus diperbaiki dari segi kualitas maupun cara pemasaran, agar memenuhi harapan konsumen. Semoga storenya semakin berkembang dan memberikan produk-produk yang inovatif dengan harga terjangkau,” katanya.

BACA JUGA: Menteri Agama Tetapkan 1 Ramadga 1443 H, Hari Minggu, 03 April 2022

Dalam Grand Opening tersebut turut hadir, Ketua DPRD Provinsi NTB, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi NTB dan Perwakilan Manajemen Prime Park Hotel.***

 




Perencanaan Data Sektoral, Pijakan Kebijakan Pemerintah NTB 

Agar hasilkan data yang handal, diperlukan pemahaman dan sinergi bersama untuk perencanaan data yang berkualitas

MATARAM.lombokjournal.com ~ Salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi NTB, di bawah kepemimpinan Gubernur Dr. H. Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, adalah NTB Satu Data.

Kepala Dinas Kominfotik NTB Dr. Najamuddin Amy, S. Sos., MM., menegaskan pentingnya data untuk pembangunan.

Rapat Perencanaan Data Sektoral 2022

“Data yang terintegrasi dan berkualitas, dapat digunakan sebagai pijakan dalam proses pembangunan dan kebijakan pemerintah NTB, dan evaluasi program unggulan demi menuju NTB Gemilang,” kata Najam.

Kadis Kominfo NTB mengatakan itu saat membuka Rapat Perencanaan Data Sektoral tahun 2022, Jum’at (01/04/22) di aula Gemilang Kantor Dinas Kominfotik NTB, jalan Udayana Mataram.

BACA JUGA: Tuan Rumah Event Internasional, NTB Harus Persiapkan Diri

Didampingi Kabid Statistik H. Najib, SH., Najam menyampaikan, agar menghasilkan data yang handal, memiliki kualitas dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu adanya satu pemahaman dan sinergi bersama mulai dari BPS NTB sebagai pembina data, Bappeda sebagai sekretariat, Diskominfotik NTB sebagai wali data, dan perangkat daerah lingkup Pemprov NTB sebagai produsen data.

“Kami sangat berharap agar rakor dan penginputan data sektoral ini diatensi benar,” tutur pria yang pernah menjabat Karo Humas Setda NTB ini.

Sehingga, rakor ini untuk secara bersama mendorong percepatan pengumpulan dan updating data sektoral tahun 2022, dan data capaian Indikator Kinerja RPJMD-Renstra Perangkat Daerah. 

Ia juga berharap agar OPD sebagai produsen data dapat memberikan masukan kepada pembina data tingkat daerah mengenai Standar data, metadata, dan Interoperabilitas Data.

“Supaya dapat menghasilkan data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia dan menyampaikan data dan metadata kepada Wali Data,” harapnya

Pengentri data memiliki peran yang sangat penting dalam rangka percepatan progres pengumpulan data statistik sektoral. 

Sehingga dapat melakukan koordinasi dan komunikasi dengan admin dari Diskominfotik terkait pengumpulan data statistik sektoral.

BACA JUGA: Rakor Diskominfotik, Peserta Tinjau Lokasi MXGP di Samota

Berperan secara aktif dalam menyiapkan data-data untuk diunggah ke dalam portal,  menyusun data ke dalam format yang ditentukan dan mengunggah data ke dalam portal NTB Satu Data, dan menginformasikan kepada admin dari Diskominfotik jika data sudah diunggah.

Selain itu, lulusan Universitas Airlangga Surabaya ini juga berharap agar Forum NTB Satu Data yang telah dibentuk terdiri dari Pembina Data, Wali data, Wali Data Pendukung, dan Wali data Kabupaten/Kota serta dapat menyertakan Produsen Data, yang bertugas melaksanakan koordinasi meliputi, Daftar data Daerah yang akan dikumpulkan, Daftar data Daerah yang menjadi Data Prioritas, Pembatasan akses Data yang diusulkan Produsen Data.

Rakor yang mengusung tema, “Akselarasi Data Indikator Pembangunan Tahun 2022-2023, menghadirkan pembicara dari BPS Provinsi NTB, Bappeda NTB dan dihadiri oleh seluruh OPD lingkup Pemprov. NTB. ***

 




Jelang Puasa, Semua Harga Kebutuhan Sehari-hari Melonjak 

Johan nilai Pemerintah Langgar Konstitusi, sebab jelang puasa Ramadhan harga kebutuhan sehari-hari melonjak dan rakyat dibiarkan berhadapan dengan pasar tanpa perlindungan

MATARAM.lombokjournal.com ~ Gejolak harga kebutuhan bergerak tidak terkendali jelang bulan puasa bulan Ramadhan, menyebabkan pukulan berat bagi masyarakat.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan melalui siaran pers yang diterima lombokjournal.com, Jum’at (01/04/22).

Karena itu ia menilai, saat ini pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusi. 

Menurutnya, dibentuknya pemerintahan berdasarkan Pembukaan UUD NRI tahun 1945, adalah melindungi seluruh rakyat dan memajukan kesejahteraan umum. 

“Saya menilai pemerintah telah abai pada tujuan keberadaannya di negeri ini,” kata Johan.

Diungkapkan, saat ini mayoritas rakyat Indonesia yang Islam akan melaksanakan ibadah puasa. Konsumsi sehari-hari tiap keluarga konsumsinya meningkat 10-20 persen.

BACA JUGA: Menteri Agama Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H, Hari Minggu, 3 April

Namun pemerintah membiarkan rakyat berhadapan dengan pasar.

“Pemerintah agar hadir memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat ini,” ujar Johan.

Politisi PKS ini menjelaskan, menjelang puasa ini semua komoditas seperti minyak goreng, gula, pulsa, bahan bakar minyak (BBM), gas, tarif tol dan lain-lain mengalami kenaikan.

Ini mencerminkan tata Kelola pasar digerakkan pasar bebas atau liberalisme.

Fluktuasi harga yang tidak terkendali ini akibat bentuk pasar di Indonesia cenderung oligopoli bahkan monopoli. Dan kita menyaksikan pemerintah tidak mampu memperbaiki mekanisme pasar sehingga harus tunduk pada kekuatan pasar.

“Inilah yang saya sebut pemerintah telah melanggar konstitusi karena kebijakannya tidak mampu melindungi kepentingan rakyat malah kalah dengan kepentingan pasar,” urai Johan.

Johan memaparkan, sesuai pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945 yang memberi mandat pada pemerintah bahwa penggunaan semua sumberdaya di negara kita harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

.“Pemerintah telah melakukan pelanggaran karena dari sisi kebijakan tidak berorientasi untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan rakyat. Contoh, kebijakan CPO yang lebih diprioritaskan untuk ekspor, padahal rakyat lebih membutuhkan untuk kepentingan domestik. Ini yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng dan harga yang tergantung pasar,” ungkap Johan.

Anggota Komisi IV DPR RI ini menguraikan, harga bahan pangan di negara kita tidak kompetitif dibandingkan dengan negara-negara berkembang di Asia lainnya. 

Johan menyebut, kenaikan harga bahan pangan akan menimbulkan tekanan bagi 81 persen penduduk Indonesia.

Kestabilan harga pangan merupakan amanat konstitusi, yang harus ditunaikan pemerintah. ini berkaitan dengan perlindungan rakyat dan tumpah darah Indonesia, papar Johan.

BACA JUGA: Penyusunan RKPD NTB 2023, Terapkan Lima Pendekatan

Legislator Senayan ini mengutarakan, kenaikan harga sektor bahan makanan akan berdampak signifikan pada peningkatan kemiskinan, 

“Sektor ini akan memberi sumbangan sebesar 72 persen terhadap angka kemiskinan apabila terjadi kenaikan harga, jadi sangat serius mempengaruhi kondisi sosial ekonomi rakyat dan perekonomian nasional,” terang Johan.

Wakil rakyat dari Pulau Sumbawa ini menekankan, agar pemerintah segera memperbaiki mekanisme pasar dan lebih berpihak pada kepentingan ekonomi domestik.

“Pemerintah tidak boleh kalah dan takluk pada kekuatan pasar, saya tegaskan kebijakan pemerintah  harus sesuai dengan kepentingan rakyat dan tidak boleh tunduk   pada kekuatan pasar,” tegas Johan Rosihan. ***

 




Menteri Agama Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H, Hari Minggu, 3 April 2022

Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agama menetapkan, 1 Ramadhan 1443 Hijriah yang menjadi penanda awal ibadah puasa jatuh pada Minggu, 3 April 2022 

JAKARTA, lombokjournal.com ~ Ormas Islam besar Muhammadiyah sudah menentukan awal puasa 2022 jatuh pada hari Sabtu, 2 April 2022.

Sementara NU bersama Kementerian Agama baru akan menggelar Sidang Isbat hari Jumat (01/04/22), untuk menentukan kapan awal puasa Ramadhan 2022.

Hasil akhir sidang isbat 2022 yang digelar di Auditorium Hm Rasjid Kemenag itu, diumumkan melalui siaran langsung di televisi dan sosial media Kemenag.

Sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam itu, dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Usai sidang isbat, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan penetapan 1 Ramadhan.

Menteri Agama telah tetapkan awal puasa Ramadhan
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

“Secara mufakat 1 Ramadhan jatuh pada Ahad, 3 April 2022. In hasil sidang isbat yang disepakati bersama,” ujar Yaqut. 

Sidang isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal. 

Berdasarkan pantauan hilal di 101 titik, Yaqut menjelaskan, tidak ada satu pun yang melihat hilal. Dengan demikian, 1 Ramadhan ditetapkan jatuh pada Minggu, 3 April 2022. 

BACA JUGA: Edukasi untuk Siaga Bencana Harus Terus Menerus

Sidang isbat ini melibatkan peserta dari berbagai lembaga, seperti Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama, duta besar negara sahabat, dan perwakilan ormas Islam. 

Selain itu, sidang ini juga melibatkan perwakilan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan sebagainya. 

Sidang isbat untuk menentukan awal puasa Ramadhan 2022 ini dilakukan dalam tiga tahap. 

Tahap sidang isbat yang pertama, yakni pemaparan posisi hilal awal Ramadhan 1443 Hijriah berdasarkan hasil hisab (perhitungan astronomi).  

Kemudian, tahap sidang isbat yang kedua adalah rukyatul hilal (konfirmasi posisi hilal) yang dilakukan Tim Kemenag pada 78 lokasi di seluruh Indonesia. 

Tahap ini dilakukan secara tertutup dan dilaksanakan setelah shalat maghrib. 

Tahap sidang isbat terakhir adalah pemaparan hasil sidang isbat yang diselenggarakan secara terbuka.

Sementara itu, Setiap tahunnya, Observatorium Bosscha menjadi salah satu rujukan untuk penetapan awal Ramadhan dan Syawal bagi Kementerian Agama Republik Indonesia dan masyarakat umum.

BACA JUGA: Wagub Sitti Rohmi Tutup Musrenbang RKPD NTB 2023

Observatorium Bosscha

Observatorium Bosscha akan menyelenggarakan pengamatan bulan sabit pada tanggal 1 April 2022 yang merupakan penanda beralihnya bulan Sya’ban ke bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Setiap tahunnya, Observatorium Bosscha menjadi salah satu rujukan untuk penetapan awal Ramadhan dan Syawal bagi Kementerian Agama Republik Indonesia dan masyarakat umum

Masyarakat yang berminat dapat menyaksikan pengamatan hilal ini secara daring melalui live streaming pada kanal YouTube resmi Observatorium Bosscha pada tanggal 2 April 2022 mulai pukul 17.00 WIB.

Tugas Observatorium Bosscha adalah menyampaikan hasil perhitungan, pengamatan, dan penelitian tentang hilal kepada pemerintah jika diperlukan sebagai masukan untuk sidang isbat.

Penentuan awal Ramadhan dan Syawal di Indonesia akan ditetapkan pihak yang berwenang, yakni Pemerintah Republik Indonesia melalui proses sidang isbat.***

 




Rakor Diskominfotik, Peserta Tinjau Lokasi MXGP Samota 

Usai pelaksanaan Rakor Diskominfotik se NTB, para peserta mengunjungi lokasi event Motocross Grand Prix (MXGP) di kawasan Samota

SUMBAWA.lombokjournal.com ~ Setelah agenda Rakor Diskominfotik se NTB usai, mulai bincang gemilang dan literasi keuangan digital, seluruh peserta melakukan kunjungan lapangan di Kawasan Samota, lokasi event Motocross Grand Prix (MXGP) di kawasan Samota 2022 di Kabupaten Sumbawa, NTB, Kamis (31/03/22). 

“Setelah seluruh agenda kegiatan, rakor, bincang gemilang dan literasi keuangan digital dan seluruh peserta melakukan kunjungan lapangan di Kawasan Samota, lokasi event motocross internasional MXGP Samota 2022 di Sumbawa NTB Indonesia,” kata Najamuddin Amy, Kadis Kominfotik NTB.

Dijelaskan, sirkuit MXGP Samota Sumbawa akan menjadi sirkuit yang indah dan fantastik, tidak kalah dengan sirkuit Mandalika di Lombok.

“Ayo saksikan dan siapkan diri untuk hadir menyaksikan event internasional MXGP, pada tanggalnya 24 sampai dengan 26 Juni 2022,” kata Najam. 

BACA JUGA: Rakor Diskominfotik, Tekankan Pelaksanaan Lima Elemen

Menurutnya, kawasan Samota yang akan menjadi arena sirkuit Kejuaraan Dunia Motocross FIM 2022 terletak di area hamparan dan perbukitan yang luas.

“Tidak terasa berjalan kaki bolak balik, mengitari kawasan Samota. Asyik juga karena suasana dan pemandangan padang jagung dengan latar laut samota yang mempesona,” ucapnya.

Peserta juga mendengarkan langsung progres dari PT Telkom dan PT Telkomsel Sumbawa untuk kesiapan infrastruktur telekomunikasi dan jaringan internet pendukung penyelenggaraan MXGP. 

Najam menuturkan, mengakhiri seluruh rangkaian kegiatan yang digagas Dinas Kominfotik NTB, peserta dan seluruh rombongan melepas penat dan menikmati RPK UTS yang asri, hijau dan sejuk. 

Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan terselenggaranya seluruh agenda Kominfotik kepada Rektor UTS, Bank NTB Syariah, OJK NTB, Pemda dan Diskominfotik Sandi, KCD Dikbud dan Kepala SMA/SMK, Telkom, Telkomsel, Bapenda/Samsat Sumbawa.

BACA JUGA: Pertunjukan Wayang Botol, Edukasi untuk Siaga Bencana

Termasuk ucapan terima kasih kepada para kadis Kominfotik Kab/Kota se NTB, serta Sekdis dan Para Kabid beserta seluruh Tim Kominfotik NTB dan LO Sumbawa***

 

 




Wagub Sitti Rohmi Tutup Musrenbang RKPD NTB 2023

Pembangunan harus dimulai berbasis desa, penegasan itu disampaikan Wagub NTB dalam penutupan Musrenbang RKPD Provinsi NTB tahun 2023

MATARAM.lombok journal.com ~ Seluruh stakeholders harus bersinergi dalam pembangunan daerah, mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat desa.

Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah mengatakan itu, saat menutup Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi NTB tahun 2023 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (31/03/22).

“Semua harus bersinergi dan berkolaborasi dalam pembangunan. Kita telah berkomitmen pembangunan harus dimulai berbasis desa untuk mewujudkan desa gemilang,” katanya.

BACA JUGA: Penyusunan RKPD NT 2023, Terapkan Lima Pendekatan

Menurutnya, jika pembangunan dimulai dari tingkat desa, maka permasalahan yang ada lebih mudah terurai, dan lebih cepat penanganannya dan penyelesaiannya.

“Kalau pembangunan itu kita laksanakan berbasis desa, untuk mewujudkan desa gemilang maka semua permasalahan-permasalahan itu akan terurai. Sedikit demi sedikit akan terus menurun dan akhirnya kita akan mewujudkan desa yang gemilang,” ungkapnya.

Ummi menerangkan, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa memiliki tujuan yang sama dalam pembangunan, yaitu mewujudkan 17 tujuan SDGs (Sustainable Development Goals).

Menurutnya, dengan saling bergotong royong dan berkolaborasi bukan hal yang tak mungkin desa gemilang akan terwujud.

Wagub mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholders yang terlibat, atas suksesnya kegiatan Musrenbang ini.

BACA JUGA: Penyusunan RKPD NTB, Gubernur Minta Tingkatkan Sinergitas

“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholder, terutama untuk Bappeda Provinsi NTB dan Bappeda Kabupaten/Kota se-NTB yang berhasil menyelenggarakan musrenmbang yang luar biasa ini,” ungkapnya. ***

 

 




Penyusunan RKPD, Gubernur NTB Minta Tingkatkan Sinergi 

Gubernur NTB minta Musrenbang dalam penyusunan RKPD atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah NTB tahun 2023 agar meningkatkan sinergitas

MATARAM.lombokjournal.com ~ Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi NTB untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) NTB tahun 2023 digelar di Mataram, Kamis (31/03/22). 

Dalam acara pembukaan tersebut, Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc. meminta kepada para bupati, wali kota, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta seluruh jajarannya untuk meningkatkan sinergitas

BACA JUGA: Penyusunan RKPD NTB 2023, Terapkan Lima Pendekatan

“Maka pada kesempatan yang baik ini, kami mengajak para bupati dan wali kota untuk menguatkan sinergi serta menyelaraskan seluruh dinamika agar pembangunan di setiap kabupaten kota kita dengan pembangunan pada tingkat provinsi dan nasional berjalan dengan baik,” tutur Bang Zul,

Bang Zul yang saat itu didampingi oleh Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah serta Hj. Niken Saptarini Widyawati, juga minta agar Indikator kinerja kerja yang belum tercapai sekitar 27 persen, harus jadi target bersama. Demi percepatan penuntasannya pada tahun 2023 yang akan datang. 

Gubernur minta agar Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023  setiap kebijakan pembangunannya tetap memprioritaskan pada pencapaian target makro pada pembangunan tahun 2023. ***

BACA JUGA: Edukasi untuk Siaga Bencana Harus Dilakukan Terus Menerus