Dari pembagian buku rekening RTG yang direalisasikan hari Jum’at in, total penerima RTG di Bayan berumlah 11.328.
TANJUNG.lombokjournal.com ~ 1.421 Rekening RTG untuk warga Kecamatan Bayan direalisasi melalui Bank Mandiri, yang didampingi Fasilitator dan BPBD Kabupaten Lombok Utara.
Tak ketinggalan Babinsa beserta Bhabinkamtibmas setempat turut serta mengawasi jalannya pelaksanaan pembagian rekening ini.
Terkait pembagian rekening RTG itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi – BPBD KLU, Ali Imron menjelaskan, total keseluruhan penerima RTG untuk warga Kecamatan Bayan berumlah 11.328.
“Untuk warga Bayan keseluruhan penerima RTG sebanyak 11.328 orng,” kata Ali Imron ketika ditemui wartawan media ini, Jum’at (28/01/22) di ruang kerjanya.
Menurut Ali Imron, pembagian buku rekening sudah diakukan dalam dua tahap.
Pembagian buku rekening tahap satu, sudah dibagikan kepada warga masyarakat Kecamatan Bayan sebanyak 1.695. Untuk tahap kedua sebanyak 1.791
Sementara pembangunan RTG pertama, sebelumnya sudah terbangun berjumlah 6.751 RTG, sedang untuk tahap dua sudah terbangun 1091 RTG.
“Total keseluruhan untuk Kecamatan Bayan berjumlah 11.328,” ungkap Ali Imron.
BACA JUGA: Empat Inovasi dari Kecamatan Gangga Dilaunching Bupati
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lombok Utara, M. Zaldi Rahardian, ST membenarkan ini saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Jum’at 28/1-2022
Zaldi Rahardian menyebutkan, pada tahap proses pembangunan dan perbaikan RTG saat ini mencapai 12.616, termasuk yang dibagikan Rekening kepada warga Kecamatan Bayan hari Jum’at ini.
Secara keseluruhan warga Kabupaten Lombok Utara penerima bantuan RTG berjumlah 62.311, di antaranya yang sudah mendapatkan dan terbangun berjumlah 49.695 unit.
Terkait dengan pembagian buku rekening terahir di Kecamatan Bayan, M. Zaldi berharap kepada masyarakat untuk memulai kegiatan pembangunannya.
“Saya berharap masyarakat segera mempercepat pembangunannya,” kata Zaldi.
Ia mengingatkan, Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor. 360 – 06 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan dan Perbaikan Darurat akibat bencana alam Gempa Bumi di Lombok dan Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat, dideadline selama tiga bulan.
BACA JUGA: 811 Rekening RTG Dibagikan ke Warga Kecamatan Tanjung
“SK itu tertanggal 1Januari 2022, berarti sekarang sudah berjalan hampir satu bulan. Sedang deadline waktu pembangunannya tiga bulan sesuai SK itu,” jelas M. Zaldi. ***