Indeks

Wabup Jelaskan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Lombok Utara

Wabup Sarifuddin saat rapat paripurna penjelasan Kepala Daerah terhadap Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Lombok Utara (Rippardakab) di Ruang Sidang DPRD setempat, Selasa, (11/02/2020) (Foto; den/humaspro)
Simpan Sebagai PDFPrint

Kabupaten Lombok Utara masuk kategori daerah penyumbang devisa terbesar di Provinsi NTB melalui Pariwisata

TANJUNG.lombokjournal.comm — Wakil Bupati Lombok Utara H. Sarifudin, SH, MH menghadiri rapat paripurna penjelasan Kepala Daerah terhadap Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Lombok Utara (Rippardakab)di Ruang Sidang DPRD setempat,  Selasa, (11/02/2020).

Pimpinan Sidang Paripurna, Mariadi, S.Ag,saat membuka sidang sempat menjelaskan, tahun ini Negara Indonesia punya kegiatan besar “Mencatat Indonesia” yang dilaksanakan melalui Sensus Penduduk 2020 (SP2020).

Kemudian Mariadi menjelaskan terkait agenda utama, Rapat Paripurna Dewan Lombok Utara adalah Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Lombok Utara.

Menurutnya, Raperda Kabupaten Lombok Utara tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab) punya arti penting bagi semua stakeholder.

Ini memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pengembangan pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Lombok Utara, secara berdaya guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan.

Tujuan umum Ripparda untuk memberikan arahan tentang kesiapan pengembangan kepariwisataan di daerah, sehingga mampu meningkatkan kualitas obyek daya tarik wisata.

Tujuan khususnya, memberikan arahan tentang kegiatan kepariwisataan di daerah dalam rangka mengembangkan ekonomi kerakyatan, sosial budaya, PAD dan cinta tanah air.

Dana Alokasi Khusus

Wakil Bupati Lombok Utara H. Sarifudin, SH, MH dalam penjelasannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD KLU, Rippardakab, urgen bagi semua pihak

Ini syarat mutlak bagi Pemda KLU untuk mendapatkan Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pariwisata Indonesia.

Konskuensi bagi pemerintah daerah, jika Raperda ini tidak selesai sampai dengan Maret 2020, sekitar 40 milyar lebih dana DAK dari pusat untuk pengembangan Pariwisata di KLU yang semestinya diperoleh pada 2021 tidak dapat diterima.

Disampaikannya, mempermudah dan memperlancar pembahasan pada rapat-rapat berikutnya ia menyampaikan penjelasan pokok-pokok pikiran terhadap Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Lombok Utara, tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten.

Menurut Sarifudin, wilayah Negara Republik Indonesia memiliki alam, flora, dan fauna, sebagai karunia yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD Indonesia Tahun 1945.

Memberikan perlindungan dan kebebasan kepada setiap orang sebagai wujud pengakuan terhadap hak asasi manusia dalam melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata.

Wabup Sarifuddin mengatakan, kepariwisataan bagian integral yang penting dalam pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab.

Dengan tetap memberikan perlindungan pada nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional.

Di satu sisi, pembangunan kepariwisataan diperlukan guna mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) PP Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025. Tujuannya untuk peningkatan kualitas dan kuantitas Destinasi Pariwisata Nasional secara umum dan secara khusus di setiap wilayah daerah provinsi maupun kabupaten/kota,” terang Sarif.

Wabup Sarifudin menegaskan, Kabupaten Lombok Utara masuk kategori daerah penyumbang devisa terbesar di Provinsi NTB melalui Pariwisata.

Lombok Utara memiliki berbagai macam daya tarik budaya serta tempat-tempat wisata yang indah dan perlu dikembangkan lebih masif lagi, menuju aspek ekowisata dengan terlebih dahulu mengevaluasi kembali tata ruang wilayah KLU.

Pasalnya, konsep dasar pengembangan ekowisata sebagai satu bentuk perjalanan wisata ke area yang alami dengan tujuan mengkonservasi lingkungan seeta melestarikan kehidupan dan kesejahteraan penduduk setempat yang mesti selaras dengan rencana tata ruang wilayah.

“KLU merupakan salah satu daerah tujuan wisata di wilayah Provinsi NTB. Tujuan utama wisata di Pulau Lombok umumnya terpusat di kawasan wisata Sengigigi dan 3 (tiga) Gili yaitu Gili Meno, Gili Trawangan dan Gili Air,” ujarnya.

KLU termasuk salah satu kabupaten dari 10 kabupaten/kota di wilayah Provinsi NTB yang hingga kini belum memiliki arah pengembangan kawasan pariwisata daerah yang searah dan sejalan dengan RTRW KLU.

Dikatakan wabup, perlu bagi pemangku pembamgunan daerah agar selekasnya menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020-2025.

“Perda ini nantinya mengatur klasifikasi kawasan wisata daerah. Masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode lima tahun ke depan,” tutupnya.

Pandangan fraksi-fraksi dewan dibacakan juru bicara tiap fraksi, di antaranya; Hakamah dari Fraksi Gerindra, Kardi dari Demokrat, Ikhwanudin dari Golkar, Rusdianto dari Persatuan Bintang Keadilan, L. Muh. Zaki dari PDIP, Putrawadi dari PKB dan Fajar Marta dari Fraksi PAN.

Masing-masing fraksi memberi persetujuan terhadap empat Raperda, terdiri dari Raperda Penyelenggara Kearsipan, Raperda Retribusi Tera Ulang, Raperda Pencabutan Perda KLU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan, dan Raperda Ripparda KLU.

Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah KLU Drs. H. Suardi, MH, Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda KLU Evi Winarni, SP, M.Si, Asisten II Setda KLU H. Rusdi, ST, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

api/humaspro

Exit mobile version