Indeks

Upah Minimum Provinsi NTB 2021 Rp.2.183.883, Sama Dengan Tahun Sebelumnya  

Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Aryadi saat menyampaikan penetapan UMP2021 di Ruang Rapat Kantor Gubernur, Rabu (04/11/20) / Foto; HmsTB
Simpan Sebagai PDFPrint

Penetapan ini disesuaikan tiap  lima tahun

MATARAM.lombokjournal.com

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan, besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2021, tidak mengalami enaikan atau sama dengan besaran nilai upah minimum provinsi NTB tahun 2020.

“Keputusan tersebut didasarkan pada pemikiran dan kesadaran bencana non alam yang sedang melanda saat ini (pandemi covid-19),”ujar Sekretaris Daerah  (Sekda) NTB, Lalu Gita Aryadi di Ruang Rapat Kantor Gubernur, Rabu (04/11/20)

Lalu Gita Aryadi

Dikatakannya, UMP NTB tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp.2.183.883,  nominal ini tidak mengalami kenaikan seperti nominal  tahun 2020.

Penetapan ini disesuaikan tiap  lima tahun sekali dan melalui beberapa tahapan dan proses setiap siklus besaran nilai upah minimum ditentukan oleh hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) inflasi pertumbuhan ekonomi daerah dan lainnya.

Sekda menambahkan,  dari 30 Provinsi yang sudah menetapkan upah minimum  5 (lima) provinsi menaikkan, dua puluh lima Provinsi lainnya sama dengan nilai upah minimum tahun sebelumya .

“Jawa timur menaikkan seratus ribu rupiah  dari Rp.1.700.000 sekarang menjadi Rp.1.800.000,  namun nominal itu masih  di bawah upah minimum provinsi NTB,” terang Lalu Gita.

Pengumuman penetapan ini sendiri dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, Asosiasi pengusaha indonesia (Apindo) NTB, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Badan Pusat Statistik Nusa Tenggara Barat.

Aya

 

Exit mobile version