Penetapan ini disesuaikan tiap lima tahun
MATARAM.lombokjournal.com –
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan, besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2021, tidak mengalami enaikan atau sama dengan besaran nilai upah minimum provinsi NTB tahun 2020.
“Keputusan tersebut didasarkan pada pemikiran dan kesadaran bencana non alam yang sedang melanda saat ini (pandemi covid-19),”ujar Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Aryadi di Ruang Rapat Kantor Gubernur, Rabu (04/11/20)
Dikatakannya, UMP NTB tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp.2.183.883, nominal ini tidak mengalami kenaikan seperti nominal tahun 2020.
Penetapan ini disesuaikan tiap lima tahun sekali dan melalui beberapa tahapan dan proses setiap siklus besaran nilai upah minimum ditentukan oleh hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) inflasi pertumbuhan ekonomi daerah dan lainnya.
Sekda menambahkan, dari 30 Provinsi yang sudah menetapkan upah minimum 5 (lima) provinsi menaikkan, dua puluh lima Provinsi lainnya sama dengan nilai upah minimum tahun sebelumya .
“Jawa timur menaikkan seratus ribu rupiah dari Rp.1.700.000 sekarang menjadi Rp.1.800.000, namun nominal itu masih di bawah upah minimum provinsi NTB,” terang Lalu Gita.
Pengumuman penetapan ini sendiri dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, Asosiasi pengusaha indonesia (Apindo) NTB, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Badan Pusat Statistik Nusa Tenggara Barat.
Aya
