Indeks
Hukum  

Tim Kerja PBNW Laporkan Penggunaan Atribut NW Tanpa Izin

PBNW melayangkan Laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Jum'at (05/02/21) / Foto; Me
Simpan Sebagai PDFPrint

NW yang Ddipimpin TGKH. Lalu Gede M. Zainuddin Atsani terbuka melakukan Islah, jika merujuk dengan ketentuan Perundang-undangan dan AD/ART Organisasi NW

MATARAM.lombokjournal.com

Tim Kerja Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) melayangkan Laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Jum’at (05/02/21).

Laporan dengan Nomor TBLP/84/II/2021/Ditreskrimsus tertanggal 5 Februari 2021 itu, melaporkan dugaan pelanggaran Hukum yang diduga dilakukan oleh Penyelenggara Kegiatan dengan menggunakan Atribut NW.

Peristiwa itu terjadi saat penyelenggaraan kegiatan Pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Wathan (PCNW) Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, hari Selasa tanggal 18 Januari 2021 lalu.

Selain itu, ada Pelantikan PCNW Se-kabupaten Lombok Barat pada hari Rabu, 3 Februari di Becingah Kantor Bupati Lombok Barat.

“Yang kita laporkan ini panitia atau penyelenggara kegiatan, karena telah menggunakan Lambang dan Logo NW tanpa seizin dari PBNW yang sah. Untuk Wakil Gubernur NTB dan Bupati Lombok Barat ini nanti sifatnya laporan berjalan,” ucap Ketua Tim Kerja PBNW Syamsu Rijal, Jum’at (05/02/21) pada wartawan di Mataram.

Rijal menjelaskan, laporan  tersebut merupakan upaya penegakan terhadap ketetapan hukum yang dikeluarkan Negara terkait Organisasi NW, melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0001269.AH.01.08 tahun 2020 tertanggal 30 November 2020, tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan Dimana.

Pada SK tersebut Organisasi NW yang Sah adalah NW yang diketuai Oleh TGKH. Lalu Gede M. Zainuddin Atsani.

“Kami ingin penegakan hukum sesuai ketentuan Pada SK yang dikeluarkan Kemenkumham, kami tidak ingin melebarkan kemana pun. Makanya kami Laporkan secara Hukum,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan penyelenggaraan yang ditelah dilakukan oleh penyelenggara sesuai yang dimuat pada Materi pelaporan tersebut bertentangan dengan pasal 59 ayat (1) huruf e dan pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.

Pasal tersebut menjelaskan tentang Pelarangan ormas menggunakan lambang, logo hingga bendera ormas lainnya.

“Apa yang mereka lakukan adalah sesuatu yang melanggar hukum dan tidak baik untuk organisasi, Oleh karena itu kami melaporkan penggunaan lambang dan logo organisasi,” papar Syamsu Rijal.

Dalam Materi Laporan Tim Kerja PBNW tersebut, melaporkan 4 Orang Oknum yakni H. MI (50)  laki-laki tahun warga Jalan Suharto, Dusun Salut, Desa Selat, Lombok Barat sebagai Ketua PD NW Lombok Barat.

MHD laki-laki (50) tahun warga Jalan Tegal Banyu, Dusun Tegal Indah, Lembuak, Narmada, Lombok Barat sebagai Sekretaris PDNW Lombok Barat

HMF laki-laki (50) tahun warga Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur sebagai Ketua Panitia MUSCAB NW Kecamatan Montong Gading, dan

HSY laki-laki (55) tahun warga Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur bertindak Sekretaris Panitia MUSCAB NW Kec. Montong Gading.

Tim 20 PBNW membawa Bukti Pelaporan berupa Surat Undangan Kegiatan yang menggunakan Atribut NW, Foto-Foto kegiatan yang menggunakan Atribut NW dan diterima langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol I Putu Ekawana Putra.

“Kami membawa barang Bukti Surat Undangan Kegiatan memakai lambang dan Logo NW juga Foto-Foto Kegiatan mereka, kami diterima langsung oleh Dirkrimsus,” kata Rijal

Terkait rekonsiliasi ke depan Rijal menjelaskan, pihaknya terbuka untuk melakukan Islah jika merujuk dengan ketentuan Perundang-undangan dan AD/ART Organisasi NW.

“Kita ini Negara Hukum, terkait rekonsiliasi tentunya kami sangat terbuka, Namun dengan Mekanisme yang sesuai dengan AD/ART NW, Jangan mengajak Islah hanya di media sosial. Silahkan datang dan kita duduk bersama untuk bermusyawarah, jangan sampai jamaah yang menjadi korban. Kami trauma pada sejarah kelam lalu dan kami sangat tidak menginginkan hal itu terjadi kembali, mari saja kita sama-sama mentaati aturan,” tegasnya.

Me

Exit mobile version