Indeks

Tidak Boleh Ada Lagi Pemerintah & Pengusaha yang Feodal

Tidak
Penyerahan Sertifikat/Piagam Penghargaan K3 Bagi Pembina K3 Wilayah dan Perusahaan Untuk Tingkat Pusat dan Tingkat Pulau Sumbawa, Kategori Penerapan K3 dan Penerapan Protokol Covid-19 Tahun 2021, di Samawa Seaside Cottages, Sumbawa, Sabtu (4/9).
Simpan Sebagai PDFPrint

Di era perubahan saat ini tidak boleh lagi ada pemerintah yang feodal, yang mempersulit masyarakat dan dunia usaha.

SUMBAWA.lombokjournal.com ~ Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, menegaskan hal tersebut saat Penyerahan Sertifikat/Piagam Penghargaan K3 Bagi Pembina K3 Wilayah dan Perusahaan Untuk Tingkat Pusat dan Tingkat Pulau Sumbawa, Kategori Penerapan K3 dan Penerapan Protokol Covid-19 Tahun 2021, di Samawa Seaside Cottages, Sumbawa, Sabtu (4/9).

Di hadapan hadirin acara, Zulkieflimansyah mengingatkan bahwa sebagai pelayan publik, jajarannya harus proaktif menyapa dunia usaha, menawarkan bantuan hingga dunia usaha nyaman. Dan berharap perubahan ini diikuti para pengusaha, mental dunia usaha juga harus berubah dalam memperlakukan karyawannya.

Zulkieflimansyah

“Tidak boleh lagi ada separasi yang tegas antara management of the company atau perusahaan dengan pekerjanya, membedakan antara bos, karyawan dan pekerjanya. Perusahaan masa depan adalah perusahaan yang meredefinisi dan memaknai bisnisnya adalah sebuah keluarga yang berjalan bersama menuju pantai kebahagiaan,” ungkapnya

BACA JUGALombok Football Club didirikan HBK guna Menuju Liga Indonesia

Sementara itu, Kepala Disnakertrans NTB, Gede Putu Aryadi, melaporkan, penghargaan Nasional Kesehatan Kerja (K3) diberikan kepada 7 Perusahaan di NTB dalam kategori protokol Covid-19 di tempat kerja. Pihaknya juga mendorong semua badan usaha agar memperhatikan aspek perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerjanya.

Dalam paparannya, Gede Aryadi menjelaskan bahwa tenaga kerja aktif yang sudah dilindungi jamsostek hingga periode Agustus 2021 sebanyak 265.910 orang, terdiri dari 122.417 pekerja penerima upah/formal yang tersebar di 6.718 badan usaha, 22.307 pekerja bukan penerima upah dan 121.186 pekerja di sektor jasa konstruksi. Sedangkan yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 265.910 atau 52.80% dari jumlah pekerja formal sejumlah 503.582 orang.

“Pemprov NTB juga telah memberikan bentuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaan kepada 10.249 Guru PTT/GTT & 4.800 pegawai kontrak (Non ASN),” ujarnya.

Dalam cara penyerahan penghargaan ini dirangkai dengan penyerahan Santunan Jaminan Kematian dan Penyerahan Simbolis 1.626 Non ASN kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah kabupaten Sumbawa.

Exit mobile version