Penerbitan Perbup PTSL Nomor 34 Tahun 2017 sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait PTSL
LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Bupati Lombok Utara, H. Najmul Akhyar, akhirnya angkat bicara terkait desakan Ombudsman dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang meminta dicabutnya Perbup Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang dikeluarkan Bupati beberapa waktu lalu.
“Nanti kalau memang menurut Ombudsman harus dicabut dan memang secara regulasi, konstitusi harus dicabut, ya tidak masalah menurut kita,” ungkap Najmul, kepada wartawan Kamis (17/05).
Meski begitu, Najmul, mempersilahkan Ombudsman untuk menyempaikan alasan pencabutan Perbup berdasarkan regulasi.
“Silahkan sampaikan dasar regulasinya ke kita, kita ndak mau ngotot juga kok. Kita tidak mau salah, kita melakukan kegiatan apapun tentu berdasarkan regulasi yang ada,” tegasnya.
Najmul beralasan, penerbitan Perbup PTSL Nomor 34 Tahun 2017 sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait PTSL.
“Kita hanya menjalankan perintah SKB 3 Menteri. Jelas dikatakan bahwa apabila tidak dibiayai oleh daerah atau oleh APBN, maka perintah kepada Bupati, kepada Walikota untuk membuat aturan tentang pembiayaan itu,” katanya lagi.
Bahkan BPN waktu itu, lanjut Najmul, mendesak agar Perbup segera diterbitkan. Di beberapa kali sosialisasi, termasuk BPN-lah yang mendesak dan meminta Pemkab untuk membuat Perbup.
“Tiap daerah di Indonesia harus mensukseskan target pensertifikatan lahan masyarakat yang diprogramkan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu maka menjadi tugas Kepala daerah di kabupaten/kota untuk menterjemahkan perintah tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, Ombudsman NTB dan DPRD KLU meminta kepada pemerintah daerah Lombok Utara, untuk segera mencabut Perbup PTSL karena dinilai berpotensi pungli atau berdampak hukum.
DNU
