Layanan Vaksinasi Kedua dan Booster bagi Penumpang dari Bandara Lombok
Mulai hari Rabu (06/04), Bandara Lombok membuka layanan vaksinasi kedua termasuk booster untuk memudahkan keberangkatan penumpang
MATARAM.lombokjournal.com ~ Calon penumpang yang akan berangkat melalui Bandara Lombok yang belum memperoleh vaksin ke 2 dan ke 3 atau booster, jangan khawatir.
Mulai hari ini tanggal 6 April hingga 30 April 2022, Bandara Lombok kembali membuka layanan vaksinasi tersebut.
Untuk mendapatkan vaksinasi gratis ini calon penumpang harus menunjukkan identitas diri berupa KTP asli.
Kegiatan vaksinasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti berlakunya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 36 Tahun 2022 yang berlaku sejak 5 April 2022 kemarin.
Bandara Lombok membuka layanan vaksinasi Covid-19 termasuk booster bagi calon penumpang yang akan berangkat melalui bandara ini.
Vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) ini digelar untuk memudahkan para penumpang yang akan terbang melalui Bandara Lombok.
Berdasarkan SE Kemenhub No.36 Tahun 2022, saat ini hanya penumpang pesawat udara yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster saja yang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
BACA JUGA: Hasil Lelang Amal di Mandalika Diserahkan ke Baznas NTB
Sedangkan mereka yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tetap wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Atau bisa juga hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
“Untuk itulah kami membuka layanan vaksinasi Covid-19 di Bandara Lombok ini. Selain mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah, layanan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi calon penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Lombok dalam memenuhi salah satu persyaratan perjalanan, yaitu sertifikat vaksinasi Covid-19,” ujar Nugroho Jati, PTS. General Manager Bandara Lombok, Rabu (06/04/22).
Layanan ini ditujukan bagi penumpang pesawat udara yang berangkat dari Bandara Lombok dan berusia 6 tahun ke atas untuk vaksin dosis kedua.
Untuk vaksin dosis ketiga (booster), harus berusia 18 tahun ke atas dan jangka waktu dari vaksin dosis kedua adalah 3 (tiga) bulan.
Vaksinasi digelar di area lobi keberangkatan Bandara Lombok yang buka setiap hari mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WITA ini, hanya melayani vaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga (booster).
Untuk vaksin dosis kedua tersedia jenis vaksin Sinovac dan Moderna. Sedangkan vaksin dosis ketiga (booster) tersedia vaksin Moderna.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama PT Angkasa Pura I Bandara Lombok dengan dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Mataram.
“Seluruh proses vaksinasi ini memerlukan waktu kurang lebih 30 menit. Jadi diharapkan calon penumpang yang ingin melakukan vaksinasi di bandara bisa mengalokasikan waktu yang cukup sebelum keberangkatan,” imbau Nugroho Jati.
BACA JUGA: Sate Tanjung, Cita Rasa Kuliner Khas Lombok Utara
Sebelumnya, layanan vaksinasi Covid 19 ini sudah pernah beberapa kali digelar di Bandara Lombok menyesuaikan dengan persyaratan perjalanan di masa pandemi Covid 19. Dan pertama kali dibuka pada bulan Juli 2021.***